Berita

📰 Berita Terbaru

Cari Berita Ini

Breaking News

Asosiasi Geologi dan Pertambangan Gayo Lues Soroti Dugaan Pelanggaran PT GMR, Desak Pemerintah Evaluasi Aktivitas Eksplorasi

Blangkejeren, GajahPutihNews |  21 Juli 2026 – Asosiasi Geologi dan Pertambangan Gayo Lues menyampaikan pernyataan sikap terkait dugaan pelanggaran serta potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas eksplorasi yang dilakukan PT Gayo Mineral Resources (GMR) di Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues.

Berdasarkan siaran pers yang disampaikan kepada media, asosiasi tersebut menilai aktivitas perusahaan sudah tidak lagi mencerminkan tahapan eksplorasi sebagaimana mestinya. Menurut mereka, pembukaan jalan dan kegiatan pengeboran menggunakan alat berat di kawasan pegunungan dinilai telah menyerupai aktivitas eksploitasi dan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan.

Dalam pertemuan bersama sejumlah perwakilan media di Blangkejeren, Asosiasi Geologi dan Pertambangan Gayo Lues memaparkan hasil kajian serta pemantauan lapangan yang menjadi dasar penyampaian sikap mereka.

Asosiasi menyoroti lima persoalan utama yang dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah.
Pertama, luas wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT GMR dinilai terlalu besar sehingga berpotensi menciptakan monopoli ruang tambang dan menghambat masuknya investor lain untuk mengembangkan potensi pertambangan di Gayo Lues.

Kedua, aktivitas perusahaan disebut berada di kawasan yang dikenal masyarakat sebagai Tembolon, yang berarti mata air. Kawasan tersebut merupakan sumber air bagi masyarakat Pantan Cuaca sehingga aktivitas pengeboran dikhawatirkan mengancam keberlangsungan sumber air.

Ketiga, asosiasi mempertanyakan perpanjangan status eksplorasi yang dinilai berlangsung tanpa kejelasan arah menuju tahap produksi. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya aktivitas yang melebihi ruang lingkup eksplorasi.

Keempat, berdasarkan hasil pemantauan koordinat yang dilakukan asosiasi, aktivitas pembukaan lahan dan pengeboran disebut telah bersinggungan dengan kawasan Hutan Lindung. Mereka menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum.

Kelima, pembukaan kawasan hutan di daerah rawan longsor, khususnya pada jalur Tangsaran hingga lintasan nasional Blangkejeren–Takengon, dinilai berpotensi meningkatkan risiko bencana serta mengganggu Daerah Aliran Sungai (DAS) yang menjadi penopang aktivitas pertanian masyarakat.

Atas dasar temuan tersebut, Asosiasi Geologi dan Pertambangan Gayo Lues mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas PT Gayo Mineral Resources. Selain itu, mereka juga meminta aparat penegak hukum menghentikan sementara seluruh aktivitas eksplorasi yang berada di kawasan Hutan Lindung hingga dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Asosiasi berharap pernyataan sikap tersebut menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan agar pengelolaan sumber daya alam di Gayo Lues tetap mengedepankan prinsip kelestarian lingkungan, kepastian hukum, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat.

Catatan Redaksi: Berita ini memuat pernyataan dan tuntutan dari Asosiasi Geologi dan Pertambangan Gayo Lues sebagaimana disampaikan dalam siaran pers. Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, pihak PT Gayo Mineral Resources maupun instansi pemerintah terkait perlu diberikan kesempatan menyampaikan tanggapan atau klarifikasi atas tudingan tersebut.


(Kang Juna) 

0 Komentar

© Copyright 2022 - gajah putih News.com