Breaking News

Urgensi Peraturan Desa tentang Standar Layanan Informasi Publik dalam Mewujudkan Tata Kelola Desa yang Transparan dan Akuntabel


Editorial redaksi 
Sabtu, 6 Juni 2026
Penulis: Junaidi Ulka 

Urgensi Peraturan Desa tentang Standar Layanan Informasi Publik dalam Mewujudkan Tata Kelola Desa yang Transparan dan Akuntabel

Oleh: Junaidi Yusuf, ...
Atjeh Political Institute (API)
Jurnalis GPNews

Pendahuluan

Keterbukaan akan sebuah informasi publik merupakan hak konstitusional masyarakat yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Dalam konteks pemerintahan desa, transparansi menjadi salah satu prinsip utama penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance). 

Sebagai badan publik, pemerintah desa berkewajiban menyediakan informasi yang mudah diakses, akurat, dan dapat dipertanggung-jawabkan oleh dan kepada masyarakat.

Namun demikian, hingga saat ini masih banyak desa yang belum memiliki Peraturan Desa (Perdes) tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. 

Kondisi tersebut menimbulkan persoalan dalam tata kelola informasi karena belum terdapat pedoman yang jelas mengenai klasifikasi, pengelolaan, dan perlindungan informasi yang dimiliki desa.

Landasan Hukum

Pentingnya pengaturan layanan informasi publik di tingkat desa didasarkan pada beberapa regulasi, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi serta kewajiban badan publik menyediakan informasi yang terbuka, kecuali informasi yang secara tegas dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum.
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus dilaksanakan secara transparan, partisipatif, profesional, efektif, efisien, dan akuntabel.
  • Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang menekankan pentingnya keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang memberikan ruang partisipasi masyarakat melalui fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Regulasi-regulasi tersebut menjadi dasar hukum bagi desa untuk membangun sistem pelayanan informasi yang transparan sekaligus melindungi informasi yang bersifat rahasia atau strategis.

Analisis dan Perspektif Tata Kelola Desa

1. Transparansi Harus Disertai Kepastian Hukum

Keterbukaan informasi merupakan instrumen penting untuk mencegah praktik penyalahgunaan kewenangan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. 

Namun, transparansi yang tidak diatur secara jelas dapat menimbulkan ketidakpastian dalam menentukan jenis informasi yang wajib diumumkan, tersedia setiap saat, atau dikecualikan.

2. Pentingnya Klasifikasi Informasi Desa

Tanpa adanya Perdes tentang Standar Layanan Informasi Publik, pemerintah desa berpotensi mengalami kesulitan dalam mengelola dokumen dan data yang dimiliki.

Akibatnya, dapat terjadi perbedaan perlakuan terhadap permintaan informasi serta munculnya sengketa informasi antara masyarakat dan pemerintah desa.

3. Risiko Kesalahpahaman dan Konflik Sosial

Akses terhadap dokumen pemerintahan tanpa mekanisme yang jelas berpotensi menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda di masyarakat, terutama terkait penggunaan anggaran, pembangunan desa, maupun kebijakan strategis lainnya. Kondisi tersebut dapat memicu konflik sosial dan menurunkan tingkat kepercayaan publik.

4. Perlindungan Data dan Informasi Strategis

Tidak seluruh informasi yang dimiliki desa dapat dibuka untuk umum. 

Data pribadi warga, dokumen administrasi tertentu, maupun informasi strategis yang berpotensi mengganggu kepentingan publik harus mendapatkan perlindungan sesuai prinsip pengecualian informasi dalam UU KIP. 

“Oleh karena itu, diperlukan regulasi desa yang mengatur batasan dan mekanisme perlindungan data secara jelas.”

5. Urgensi Pembentukan Perdes Standar Layanan Informasi Publik

Peraturan Desa tentang Standar Layanan Informasi Publik perlu segera disusun sebagai instrumen hukum lokal yang mengatur:

  • Klasifikasi informasi publik desa;
  • Mekanisme permohonan informasi;
  • Jangka waktu pelayanan informasi;
  • Prosedur keberatan dan penyelesaian sengketa informasi;
  • Jenis informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan perundang-undangan;
  • Sistem dokumentasi dan arsip informasi desa.

Dengan adanya Perdes tersebut, desa dapat menjalankan prinsip keterbukaan informasi secara terukur, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kesimpulan

Keterbukaan informasi publik merupakan fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang demokratis, transparan, dan akuntabel. Namun, keterbukaan tidak dapat dijalankan tanpa aturan yang jelas. 

Ketiadaan Peraturan Desa tentang Standar Layanan Informasi Publik berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam pengelolaan informasi, lemahnya perlindungan data, serta meningkatnya risiko sengketa informasi.

Oleh karena itu, pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) perlu segera menyusun dan menetapkan Perdes tentang Standar Layanan Informasi Publik sebagai implementasi nyata amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Desa.

Penutup

Penguatan tata kelola informasi di tingkat desa bukan hanya tuntutan regulasi, tetapi juga kebutuhan untuk membangun pemerintahan yang dipercaya masyarakat.

Peraturan Desa tentang Standar Layanan Informasi Publik menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan kewajiban pemerintah desa untuk melindungi data yang bersifat pribadi maupun strategis. 

Dengan demikian, transparansi dapat berjalan secara sehat, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh warga desa.

© Copyright 2022 - gajah putih News.com