Breaking News

Oknum Polisi Diperiksa Propam Polda Aceh Terkait Permohonan Penangguhan Dua Terduga Pelaku Khalwat

 
Media Gajahputihnews.com
Rabu, 3 Juni 2026

Oknum Polisi Diperiksa Propam Polda Aceh Terkait Permohonan Penangguhan Dua Terduga Pelaku Khalwat

BANDA ACEH – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh tengah memeriksa seorang anggota Polresta Banda Aceh berinisial Aiptu ZK terkait pengajuan permohonan penangguhan terhadap dua terduga pelaku khalwat berinisial YS dan ND yang sebelumnya diamankan oleh Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh.

Pemeriksaan dilakukan oleh Subbid Paminal Propam Polda Aceh untuk mendalami kronologi serta dasar pengajuan permohonan penangguhan yang diajukan oleh anggota kepolisian tersebut.

Kasi Propam Polresta Banda Aceh, AKP Adi Suriyono, mengatakan bahwa pemeriksaan bertujuan memastikan seluruh tindakan yang dilakukan Aiptu ZK telah sesuai dengan ketentuan hukum dan kode etik profesi kepolisian.

“Personel berinisial ZK sebagai pemohon penangguhan terhadap dua terduga pelaku khalwat setelah diamankan oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Subbid Paminal Propam Polda Aceh,” kata AKP Adi Suriyono, Rabu (3/6).

Menurutnya, permohonan penangguhan tersebut bermula dari permintaan bantuan yang disampaikan oleh YS kepada Aiptu ZK. Dalam permohonan itu disebutkan alasan mendekati Hari Raya Idul Adha serta adanya penilaian bahwa syarat-syarat administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku telah terpenuhi.

Meski demikian, Propam tetap melakukan pemeriksaan untuk memastikan tidak terdapat pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengajuan penangguhan tersebut.

“Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Adi.

Saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung. Propam Polda Aceh terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak guna memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa tersebut serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi.

Sebelumnya, YS dan ND diamankan oleh tim gabungan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh di sebuah hotel di kawasan Peunayong. Penindakan tersebut menjadi perhatian publik setelah video dan dokumentasi penangkapan keduanya beredar luas di media sosial.

Latar Belakang

Di Aceh, dugaan pelanggaran khalwat diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Khalwat didefinisikan sebagai perbuatan berada di tempat tertutup atau tersembunyi antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tanpa ikatan perkawinan yang sah, yang berpotensi mengarah pada perbuatan zina.

Dalam penanganan perkara jinayat, setiap aparat penegak hukum maupun pihak terkait tetap diwajibkan menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah, profesionalitas, serta ketentuan hukum yang berlaku hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena turut menyoroti profesionalisme aparat dalam menjalankan kewenangan serta pentingnya pengawasan internal guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.(Jun Ulka)

Redaksi: Proses pemeriksaan terhadap Aiptu ZK masih berlangsung. Informasi terkait hasil pemeriksaan dan status hukum para pihak akan menunggu keterangan resmi dari institusi berwenang.

© Copyright 2022 - gajah putih News.com