![]() |
Media: Gajahputihnews.com Rabu, 3 Juni 2026 |
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Penyidikan Mengarah ke Dugaan Jual Beli Titik SPPG
Jakarta, 3 Juni 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, pada Rabu (3/6/2026). Berdasarkan pantauan di lobi Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Dadan terlihat digiring oleh penyidik dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol sebelum dibawa menggunakan kendaraan tahanan.
Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum maupun perkara yang menjerat mantan pimpinan lembaga yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program pemenuhan gizi nasional tersebut.
Berdasarkan informasi yang beredar dari sumber internal penegak hukum, penyidikan diduga berkaitan dengan kasus jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dugaan pelanggaran tersebut disebut berawal dari temuan penyimpangan dalam proses pengadaan dan penetapan lokasi SPPG yang diduga melibatkan sejumlah pihak.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah masyarakat melaporkan dugaan penipuan terkait penawaran titik SPPG kepada aparat kepolisian. Hingga saat ini, sedikitnya 20 laporan telah diterima oleh penegak hukum dari berbagai daerah.
Dugaan Penipuan Terjadi di Sejumlah Daerah
Sejumlah kasus yang telah terungkap menunjukkan pola serupa dengan nilai kerugian yang cukup besar.
Di Batam, aparat kepolisian tengah mengusut dugaan penjualan dua titik SPPG dengan nilai transaksi mencapai Rp400 juta. Sementara itu, di Jawa Barat, sebanyak 21 orang mengaku menjadi korban dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp1,9 miliar.
Kasus serupa juga ditemukan di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Dalam perkara tersebut, satu titik lokasi SPPG diduga diperjualbelikan dengan nilai mencapai Rp950 juta.
Hasil penelusuran internal yang dilakukan Badan Gizi Nasional sebelumnya menyebutkan bahwa praktik jual beli titik SPPG diduga dilakukan secara terorganisir. BGN menduga terdapat kelompok tertentu yang secara sistematis memanfaatkan program pemerintah untuk melakukan penipuan terhadap masyarakat.
Modus Mengatasnamakan Pejabat BGN
Menurut informasi yang dihimpun, pelaku menggunakan modus dengan mengaku memiliki kedekatan atau hubungan langsung dengan pejabat maupun orang dalam Badan Gizi Nasional. Untuk meyakinkan calon korban, pelaku bahkan memperlihatkan dokumentasi foto bersama sejumlah pejabat sebagai bukti kedekatan.
Modus serupa dilaporkan terjadi di berbagai wilayah, sehingga menimbulkan dugaan adanya jaringan yang bekerja secara terstruktur dalam menawarkan dan memperjualbelikan titik SPPG kepada masyarakat.
Presiden Lakukan Perombakan Pimpinan BGN
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melakukan pergantian pimpinan di lingkungan Badan Gizi Nasional. Dadan Hindayana diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala BGN.
Selain itu, dua Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, juga turut diberhentikan.
Sebagai pengganti, Presiden menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru. Sebelumnya, Nanik menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Presiden juga mengangkat Agustina Arumsari dan Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN menggantikan pejabat sebelumnya.
Menunggu Keterangan Resmi
Hingga saat ini, belum terdapat pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung mengenai konstruksi perkara, status tersangka, maupun keterkaitan langsung Dadan Hindayana dalam dugaan kasus jual beli titik SPPG. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sembari menunggu perkembangan penyidikan dan keterangan resmi dari aparat penegak hukum.

Social Header
Berita
Cari Blog Ini
Laporkan Penyalahgunaan
Kontributor