Breaking News

Dua Terduga Pelanggar Qanun Khalwat di Banda Aceh Kembali ke Penyidik Satpol PP-WH yg

Foto ini merupakan Ilustrasi dari redaksi 

Dua Terduga Pelanggar Qanun Khalwat di Banda Aceh Kembali ke Penyidik Satpol PP-WH

BANDA ACEH – Dua orang yang sebelumnya diduga mangkir dari panggilan penyidik Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh terkait kasus dugaan pelanggaran qanun khalwat, akhirnya telah berada kembali dalam pengawasan petugas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya, yang diidentifikasi dengan inisial YS alias Palee dan ND, dilaporkan telah memenuhi proses pemeriksaan setelah sempat tidak memenuhi panggilan penyidik selama beberapa hari.

Seorang sumber di lingkungan Satpol PP-WH Kota Banda Aceh menyebutkan bahwa YS diantar oleh anggota keluarganya ke kantor Satpol PP-WH pada Jumat (5/6/2026) dini hari.

“YS diantar keluarganya ke kantor sekitar pukul 00.00 WIB. Sementara ND telah dijemput petugas di kediamannya. Saat ini keduanya sudah berada dalam pengawasan penyidik,” ujar sumber tersebut.

Kembalinya kedua terduga pelanggar qanun tersebut disambut lega oleh Z, yang sebelumnya bertindak sebagai penjamin keduanya selama proses hukum berlangsung.

“Alhamdulillah, saya merasa lega sekarang,” kata Z saat dikonfirmasi pada Jumat pagi.

Nama Z sebelumnya turut menjadi perhatian publik karena tercantum sebagai penjamin YS dan ND setelah keduanya diamankan dalam operasi penegakan qanun syariat Islam di salah satu hotel di Banda Aceh pada akhir Mei 2026. Sebagai penjamin, Z berkewajiban menghadirkan keduanya apabila diperlukan dalam proses penyidikan.

Akibat keterlibatannya sebagai penjamin, Z yang diketahui bertugas sebagai anggota pengamanan pimpinan DPR Aceh juga sempat menjalani pemeriksaan internal terkait aspek etika profesi di institusinya.

Sebelumnya, hingga awal Juni 2026, YS dan ND belum memenuhi panggilan penyidik Satpol PP-WH Kota Banda Aceh. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa keduanya telah meninggalkan Banda Aceh untuk menghindari proses hukum.

Pihak Satpol PP-WH ketika itu menyatakan masih menunggu itikad baik keduanya untuk memenuhi panggilan penyidik sesuai komitmen yang disampaikan penjamin. Petugas juga mengingatkan bahwa langkah hukum lebih lanjut dapat ditempuh apabila panggilan penyidik tidak diindahkan secara berulang.

Dalam perkembangan berikutnya, Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, telah mengirimkan surat kepada pihak penjamin pada 1 Juni 2026 guna meminta kehadiran YS dan ND untuk menjalani proses penyidikan.

Dengan telah hadirnya kedua terduga pelanggar qanun tersebut, proses penanganan perkara kini kembali berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Selanjutnya, penyidik akan melengkapi proses pemeriksaan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap persidangan untuk mendapatkan putusan sesuai ketentuan qanun yang berlaku di Aceh. (Jun Ulka)

Salinan ini telah tayang di: https://modusaceh.co/news/palee-dan-nd-serahkan-diri-z-mengaku-lega/index.html.

© Copyright 2022 - gajah putih News.com