Breaking News

Bursa Kapolda Aceh 2026 Menghangat, Sejumlah Jenderal Masuk Radar Pengganti Irjen Pol Marzuki Ali Basyah


Editorial redaksi - Junaidi Ulka 
Sabtu, 6 Juni 2026

Bursa Kapolda Aceh 2026 Menghangat, Sejumlah Jenderal Masuk Radar Pengganti Irjen Pol Marzuki Ali Basyah

BANDA ACEH – Menjelang berakhirnya masa jabatan Marzuki Ali Basyah pada akhir Juni 2026, dinamika suksesi kepemimpinan di lingkungan Polda Aceh mulai menjadi perhatian publik dan kalangan internal kepolisian. 

Sejumlah nama perwira tinggi Polri disebut-sebut berpeluang mengisi posisi Kapolda Aceh menggantikan jenderal bintang dua asal Aceh tersebut.

Berdasarkan berbagai informasi yang dihimpun dari sumber kepolisian, pemerhati keamanan, serta sejumlah media nasional dan daerah, masa purna tugas Irjen Pol Marzuki Ali Basyah diperkirakan akan menjadi momentum regenerasi kepemimpinan di tubuh Polri. 

Meski sempat beredar wacana perpanjangan masa dinas, sejumlah sumber menilai peluang tersebut relatif kecil karena pertimbangan kebutuhan organisasi dan promosi perwira tinggi. 

“Hingga saat ini, belum ada keputusan maupun sinyal resmi dari Markas Besar Polri terkait pergantian Kapolda Aceh.”

Irjen Pol Marzuki Ali Basyah sendiri masih aktif memimpin berbagai agenda strategis Polda Aceh sepanjang 2026.

Dalam sejumlah kesempatan, ia menekankan pentingnya profesionalisme, pengawasan internal, dan peningkatan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. 

Sejumlah Nama Menguat

Dalam bursa calon Kapolda Aceh, beberapa nama mulai banyak diperbincangkan karena rekam jejak, pengalaman, dan kedekatan mereka dengan Aceh.

1. Brigjen Pol Ari Wahyu Widodo

Nama pertama yang kerap disebut adalah Ari Wahyu Widodo. Alumni Akpol 1995 tersebut saat ini menjabat Wakapolda Aceh dan dianggap memahami kondisi internal organisasi maupun situasi keamanan daerah karena telah bertugas cukup lama di Aceh.

Pengalaman sebagai orang nomor dua di Polda Aceh dinilai menjadi modal penting apabila Polri memilih figur yang telah mengenal karakteristik wilayah dan struktur organisasi setempat.

2. Brigjen Pol Dedy Tabrani

Figur lain yang masuk dalam radar adalah Dedy Tabrani. Putra Aceh lulusan Akpol 1999 ini memiliki pengalaman yang cukup panjang dalam bidang operasional maupun penegakan hukum.

Kariernya meliputi jabatan Kapolsek Kuta Alam, Kapolsek Metro Menteng saat peristiwa teror Sarinah, sejumlah posisi kapolres, hingga memimpin Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh.

3. Brigjen Pol Ruddi Setiawan

Nama Ruddi Setiawan juga masuk dalam perhitungan. Ia bukan sosok asing di Aceh karena pernah menjabat Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh sebelum bertugas di tingkat nasional.

Pengalaman panjang dalam penanganan narkotika menjadi nilai tambah mengingat Aceh masih menjadi salah satu wilayah yang menghadapi tantangan serius dalam pemberantasan peredaran narkoba.

4. Brigjen Pol Armaini

Perwira tinggi asal Banda Aceh, Armaini, juga disebut sebagai salah satu kandidat potensial.

Pengalamannya mencakup jabatan Wakapolres di sejumlah daerah di Aceh hingga menjadi Kapolresta Yogyakarta. Saat ini ia bertugas di Divisi Propam Polri dan baru menyandang pangkat Brigadir Jenderal Polisi.

5. Brigjen Pol Dicky Sondani

Di antara sejumlah nama yang beredar, Dicky Sondani disebut memiliki rekam jejak yang cukup kuat di Aceh.

Alumni Akpol 1993 tersebut pernah menjabat Kapolres Aceh Tengah dan Kapolres Aceh Tamiang. Selain itu, ia juga pernah menjadi Direktur Lalu Lintas Polda Aceh pada 2019.

Kariernya kemudian berkembang di berbagai daerah dengan menduduki sejumlah posisi strategis, seperti Kabid Propam Polda Banten, Dirsabhara Polda Kepulauan Riau, Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, hingga Wakapolda Bengkulu.

Pengalaman memimpin wilayah pegunungan Aceh Tengah maupun daerah perbatasan seperti Aceh Tamiang dinilai membuatnya memahami karakter sosial dan geografis Aceh yang kompleks.

Faktor Penentu: Mabes Polri dan Persetujuan Gubernur Aceh

Meski sejumlah nama mulai diperbincangkan, keputusan akhir tetap berada di tangan pimpinan Polri. Dalam proses penentuan Kapolda Aceh, terdapat kekhususan yang tidak dimiliki daerah lain di Indonesia.

“Berdasarkan Pasal 205 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, pengangkatan Kapolda Aceh dilakukan oleh Kapolri dengan persetujuan tertulis Gubernur Aceh.”

Ketentuan tersebut merupakan bagian dari implementasi kekhususan Aceh pasca-perdamaian dan menjadi salah satu amanat penting dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh. 

Saat ini, jabatan Gubernur Aceh dipegang oleh Muzakir Manaf. Karena itu, pertimbangan pemerintah daerah juga akan menjadi bagian penting dalam proses penunjukan Kapolda Aceh yang baru.

Dinamika Masih Terbuka

Pengamat kepolisian menilai mutasi perwira tinggi Polri sering kali menghadirkan kejutan. Tidak tertutup kemungkinan muncul nama lain dari lingkungan Mabes Polri atau polda lain yang selama ini belum banyak diperbincangkan publik.

Selain faktor rekam jejak dan senioritas, Polri umumnya mempertimbangkan kebutuhan organisasi, regenerasi kepemimpinan, pengalaman kewilayahan, hingga tantangan keamanan yang dihadapi daerah.

Dengan berakhirnya masa pengabdian Irjen Pol Marzuki Ali Basyah yang selama ini dikenal fokus pada penguatan profesionalisme dan tata kelola organisasi, perhatian kini tertuju pada siapa figur yang akan menerima tongkat komando Polda Aceh untuk periode berikutnya. 

Hingga awal Juni 2026, proses suksesi masih berlangsung dinamis dan menunggu keputusan resmi dari Mabes Polri. 

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Nasional

Sumber: 
Himpunan data dari kalangan kepolisian, dokumen Undang-Undang Pemerintahan Aceh, ANTARA Aceh, serta berbagai sumber media dan narasumber yang mengetahui dinamika mutasi perwira tinggi Polri
© Copyright 2022 - gajah putih News.com