Breaking News

Polres Aceh Tengah Gagalkan Peredaran 62 Kilogram Ganja, Dua Kurir Antar Kabupaten Ditangkap


Petugas Polres Aceh Tengah berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti narkotika jenis ganja dengan total mencapai 62 kilogram

Media: Gajahputihnews.com
Kamis, 21 Mei 2026
Editor: Junaidi Ulka 

Polres Aceh Tengah Gagalkan Peredaran 62 Kilogram Ganja, Dua Kurir Antar Kabupaten Ditangkap

Takengon – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tengah kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang berlangsung pada Selasa malam, 19 Mei 2026, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti ganja seberat bruto 62 kilogram.

Kedua pelaku masing-masing berinisial MD (36), warga Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, dan MI (29), warga Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai. Keduanya ditangkap di Kampung Simpang Kelaping, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, sekitar pukul 20.00 WIB hingga 20.05 WIB.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, Kamis (21/5/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif jajaran Satresnarkoba setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Aceh Tengah.

“Petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti narkotika jenis ganja dengan total mencapai 62 kilogram,” ujar Kapolres.

Selain barang bukti ganja, polisi juga menyita sejumlah barang lainnya yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, di antaranya kendaraan, telepon genggam, dan tas pengangkut narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan ganja antar kabupaten. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok serta pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

“Kasus ini masih terus kami dalami untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk asal barang dan tujuan pengiriman,” lanjutnya.

Usai diamankan, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti ganja tersebut juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan guna kepentingan pemeriksaan.

Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Aceh Tengah. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

“Pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan semua pihak. Peran masyarakat sangat penting untuk bersama-sama menjaga generasi muda serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tutupnya.

© Copyright 2022 - gajah putih News.com