Perkara Sengketa Tanah Ahli Waris Said Nya’Pa Masuki Tahap Kesimpulan, Putusan Dijadwalkan 9 Juni 2026
MEDIAGAJAHPUTIHNEWS.COM
WILAYAH SABANG (PULAU WEH-ACEH)
REDAKSIGPN-NEWS-DAERAH
GPN NEWS || Sabang — Perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sengketa tanah antara Ahli Waris Said Nya’Pa melawan Menteri Pertahanan Republik Indonesia selaku Tergugat I, DanGuskamla Koarmada I selaku Tergugat II, Menteri Keuangan Republik Indonesia selaku Tergugat III, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Sabang selaku Tergugat IV, kini memasuki tahap akhir persidangan.
Tahapan kesimpulan (konklusi) telah resmi disampaikan para pihak melalui sistem e-Court pada Senin (25/5/2026), setelah seluruh rangkaian persidangan dijalani secara lengkap dan bertahap di hadapan Majelis Hakim.
Perkara tersebut sebelumnya telah melewati berbagai tahapan penting, mulai dari pembacaan gugatan, eksepsi, jawaban, replik, duplik, putusan sela, pemeriksaan setempat, pemeriksaan alat bukti surat, hingga pemeriksaan saksi dan ahli dari masing-masing pihak.
Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 6 Mei 2026 lalu, pihak Penggugat menghadirkan dua ahli hukum nasional terkemuka, yakni Ahli Hukum Perdata Prof. Dr. Tan Kamello, S.H., M.S., FCB.Arb., FIIArb., serta Ahli Hukum Agraria Prof. Dr. Muhammad Yamin, S.H., M.S.CN. Keterangan ahli disampaikan secara daring dari Ruang Sidang Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Medan.
Dalam pemaparannya, Prof. Dr. Tan Kamello menegaskan bahwa jual beli merupakan dasar lahirnya hak-hak keperdataan atas suatu benda, termasuk tanah sebagai benda tidak bergerak. Menurutnya, seseorang yang memperoleh tanah dengan alas hak yang sah, kemudian menguasainya secara terus-menerus dan beritikad baik selama lebih dari 20 tahun, dapat dinilai memiliki penguasaan yang sempurna menurut hukum perdata.
Ia juga menjelaskan bahwa tindakan memasuki, menguasai, merusak tanaman, maupun mendirikan bangunan di atas tanah milik pihak lain tanpa hak, merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Lebih lanjut, Prof. Tan Kamello menerangkan bahwa tanah yang belum dijadikan hak eigendom tidak otomatis menjadi tanah negara apabila masih terdapat bukti kepemilikan atau alas hak yang sah, termasuk surat jual beli yang menunjukkan adanya hubungan hukum keperdataan atas tanah tersebut.
Sementara itu, Ahli Hukum Agraria Prof. Dr. Muhammad Yamin menegaskan bahwa apabila suatu hak pengelolaan telah dinyatakan batal, maka harus diajukan kembali permohonan hak baru sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, negara memang memiliki kewenangan menggunakan tanah untuk kepentingan umum berdasarkan fungsi sosial tanah. Namun, pelaksanaannya wajib dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah serta disertai pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak. Pengambilalihan atau klaim sepihak terhadap tanah masyarakat tanpa kompensasi dinilai bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia.
Dalam keterangannya, Prof. Muhammad Yamin juga menyoroti pentingnya proses penerbitan sertifikat tanah yang harus dilakukan secara clean and clear, dengan memastikan kejelasan subjek dan objek hak, penelitian administrasi, pengukuran lapangan, penerbitan surat ukur, hingga terbitnya SK pemberian hak dan sertifikat sebagai salinan resmi buku tanah.
Kuasa Hukum para Penggugat menilai keterangan kedua ahli tersebut semakin memperkuat dalil gugatan terkait adanya penguasaan dan klaim atas objek sengketa yang dinilai bertentangan dengan hukum perdata maupun hukum agraria nasional.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 9 Juni 2026, dengan agenda pembacaan putusan. Para Penggugat berharap Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang objektif, adil, dan berdasarkan fakta-fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan ahli yang telah terungkap selama proses persidangan berlangsung.
- NaraSumber/Photo :
Adapun tim Kuasa Hukum Para Penggugat terdiri dari:
Ata Azhari, S.H.
Hermanto, S.H.
Rijarullah, S.H.
Muhammad Iqbal, S.H.
-Reporter/Perss GPN Sabang News Oleh Kabiro : MJ Eric Karno
-Rilis/RedaksiDaerah : GajaPutihNews.Com
Social Header
Berita
Cari Blog Ini
Laporkan Penyalahgunaan
Kontributor