![]() |
Redaksi: Gajahputtihnews.com Senin, 18 Mei 2026 | Tayang: 20:53 WIB Oleh: Dr. Yusuf Qardhawi, SH., M.H Ketua Forum Doktor Editor: Junaidi Ulka |
Gubernur Aceh Cabut Pergub JKA, FKDA: Bukti Pemerintah Aspiratif dan Konsisten
BANDA ACEH - Muzakir Manaf secara resmi mencabut Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Kebijakan tersebut diambil setelah mendengar berbagai aspirasi dari masyarakat, termasuk mahasiswa, santri, ulama, organisasi masyarakat Islam, serta organisasi kepemudaan di Aceh.
Ketua Forum Komunikasi Doktor Aceh, Yusuf Al-Qardhawy, menilai keputusan tersebut menjadi bukti bahwa Pemerintah Aceh tetap konsisten terhadap janji-janji yang pernah disampaikan kepada masyarakat, terutama saat masa kampanye.
“Kami dari dulu sudah sering menyampaikan bahwa Mualem-Dekfadh adalah sosok yang akomodatif dan aspiratif selama masukan dari masyarakat bersifat logis dan membawa maslahat. Kita patut mendukung dan memberikan apresiasi tinggi kepada Mualem-Dekfadh,” ujar alumnus Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala tersebut.
Dr. Yusuf juga menyampaikan apresiasi kepada mahasiswa dan seluruh pihak yang terlibat dalam aksi penyampaian aspirasi di Kantor Gubernur Aceh karena berlangsung dengan tertib dan humanis.
“Apresiasi yang sangat besar kepada adik-adik mahasiswa maupun seluruh pihak yang ikut aksi ke kantor gubernur hari ini karena berlangsung tertib dan humanis,” pungkasnya.

Social Header
Berita
Cari Blog Ini
Laporkan Penyalahgunaan
Kontributor