Dugaan Monopoli Tender 2025 di Aceh Selatan, Kejati Didesak Periksa Mantan Kabag PBJ
MEDIAGAJAHPUTIHNEWS.COM
WILAYAH SABANG (PULAU WEH-ACEH)
REDAKSIGPN-NEWS-DAERAH
GPN NEWS || TAPAKTUAN – Indikasi praktik monopoli serta persekongkolan dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2025 mulai memicu sorotan tajam publik. Pola distribusi proyek yang terkonsentrasi pada segelintir perusahaan dinilai bukan lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan diduga kuat mengarah pada praktik tender kurung yang terstruktur.
Merespons kondisi tersebut, Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPW Alamp Aksi) Aceh mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk segera memeriksa mantan Kepala Bagian PBJ Aceh Selatan terkait dugaan pengondisian proyek-proyek strategis tersebut.
Satu Perusahaan Kuasai Belasan Paket Cross-Sektor
Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang, mengungkapkan bahwa desakan ini didasarkan pada hasil penelusuran mendalam terhadap data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Ditemukan adanya akumulasi paket pekerjaan dalam jumlah tidak wajar yang dimenangkan oleh perusahaan tertentu dengan jadwal pelaksanaan yang saling beririsan.
Berdasarkan data LPSE, berikut adalah rincian konsentrasi paket proyek tersebut:
CV Segi Tiga Perdana (CV SGP): Memenangi 16 paket pekerjaan.
CV Maula Karya (CV MK): Memenangi 12 paket pekerjaan.
CV Gilan Prima (CV GP): Memenangi 12 paket pekerjaan.
CV Bunda Pratama (CV BP): Memenangi 10 paket pekerjaan.
CV Samadua Berkarya (CV SB): Memenangi 8 paket pekerjaan.
CV Wendi Pratama (CV WP): Memenangi 8 paket pekerjaan.
Paket-paket bernilai besar ini tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) vital, mulai dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pendidikan, hingga Dinas Kesehatan.
“Dalam tata kelola pengadaan yang sehat, kapasitas perusahaan harus diukur secara rasional. Ketika satu perusahaan kecil memperoleh belasan paket lintas sektor dalam waktu hampir bersamaan, maka publik wajar mempertanyakan proses verifikasinya,” tegas Mahmud, Jumat (22/5/2026).
Mahmud mencontohkan, salah satu perusahaan kedapatan menandatangani kontrak pembangunan toilet sekolah pada akhir Oktober 2025, namun hanya berselang sepuluh hari kembali memenangkan kontrak rehabilitasi fasilitas kesehatan. Pola ini memicu dugaan kuat adanya modus "pinjam bendera", di mana perusahaan hanya dijadikan kendaraan administratif sementara proyek riil digarap oleh pihak lain.
Temuan Pelanggaran SKP di Aplikasi "CEK LPSE"
Tak hanya di internal Aceh Selatan, Alamp Aksi Aceh juga membeberkan temuan paralel lewat aplikasi "CEK LPSE" terkait rekam jejak pemenangan tender yang menabrak aturan Sisa Kemampuan Paket (SKP).
Salah satu contoh gamblang adalah CV Lakara Aditama (beralamat di Jl. Kembar II No. 140, Desa Lamlagang, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh). Perusahaan berkualifikasi kecil ini diketahui memborong 6 paket pekerjaan sekaligus dalam rentang waktu yang sangat berdekatan sepanjang tahun 2025:
11 Juli 2025: Belanja Renovasi dan Penambahan Ruang Puskesmas Blang Kuta (DAK Fisik).
15 Agustus 2025: Pembangunan Pustu Desa Buket & NBSP Rumia.
20 Agustus 2025: Pembangunan Pagar, Pos Pengamanan & Paving Block Rujab Kejari Abdya.
16 September 2025: Rehabilitasi Gedung Kantor Sekretariat & Rumah Dinas Pimpinan DPRK Pidie.
30 September 2025: Peningkatan Jalan Sp. Tiga Redelong – Pondok Baru – Samar Kilang.
08 Oktober 2025: Pembangunan Jalan Lingkungan dan Saluran Perumahan Gp. Lhok Bengkuang (DOKA).
Tabrak Regulasi dan Potensi Fraud Korupsi
Secara regulatif, pola pemenangan lintas daerah dan penumpukan paket ini diduga kuat melanggar Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Aturan LKPP secara ketat mewajibkan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan melakukan verifikasi ketat terhadap SKP agar penyedia usaha kecil tidak mengambil pekerjaan melebihi kapasitasnya.
Alamp Aksi Aceh menilai ada empat indikasi pelanggaran substansial yang terpenuhi dalam sengkarut tender ini:
Kesalahan Substansial: Kelalaian fatal dalam proses evaluasi kualifikasi teknis.
Penyimpangan Prosedur: Pengabaian verifikasi SKP yang diatur dalam Perpres 46/2025 dan Dokumen Pemilihan.
Persaingan Usaha Tidak Sehat: Indikasi persekongkolan (collusion) yang melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli.
Penyalahgunaan Wewenang: Dugaan keterlibatan terstruktur dari Pokja Pemilihan, Kepala UKPBJ, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga Pengguna Anggaran (PA/KPA).
“Jika perusahaan kecil bisa lolos hingga belasan paket sekaligus, pilihannya hanya dua: verifikasi SKP dilakukan asal-asalan, atau memang sengaja direkayasa sejak awal untuk memenangkan pengusaha tertentu,” lanjut Mahmud.
Aparat Penegak Hukum Diminta Turun Tangan
Alamp Aksi Aceh memperingatkan bahwa kongkalikong ini dapat bergeser ke ranah tindak pidana korupsi (Tipikor) jika terbukti ada unsur kesengajaan meloloskan kontraktor tidak berkompeten, yang berujung pada penurunan kualitas proyek dan kerugian keuangan negara.
Oleh karena itu, Kejati Aceh didesak tidak hanya memeriksa dokumen formalitas di atas kertas, tetapi juga melacak aktor intelektual di balik sistem pengadaan daerah tersebut.
“Pemeriksaan terhadap mantan Kabag PBJ Aceh Selatan menjadi pintu masuk krusial. Publik berhak tahu apakah ini murni kelalaian tata kelola atau merupakan bagian dari praktik pengondisian proyek yang sistematis dan koruptif,” pungkasnya.
-Reporter/Perss GPN Sabang News Oleh Kabiro : MJ Eric Karno
-Sumber/Photo : Irwansyah Aceh
-Rilis/RedaksiDaerah : GajahPutihNews.Com
Social Header
Berita
Cari Blog Ini
Laporkan Penyalahgunaan
Kontributor