Breaking News

SMAN 1, SMAN 4, SMAN 8, SMKN 1 dan SMKN 3 Takengon Diduga Lakukan Pungli, Langgar Aturan Pendidikan


TAKENGON
, Gajah Putih – 28 April 2025 — Pemerintah pusat telah mengeluarkan berbagai kebijakan guna mempermudah akses pendidikan bagi seluruh warga, bahkan membebaskan biaya pendidikan melalui skema bantuan operasional sekolah. Namun di lapangan, kondisi yang terjadi justru sebaliknya. Sejumlah sekolah jenjang SMA dan SMK di Kabupaten Aceh Tengah, tepatnya di SMAN 1 Takengon, SMAN 4 Takengon, SMAN 8 Takengon, SMKN 1 Takengon dan SMKN 3 Takengon, diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) yang membebani siswa dan orang tua, bahkan secara tegas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Praktik pungutan ini dilakukan dengan berbagai alasan, salah satunya mengatasnamakan iuran komite sekolah maupun sumbangan. Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, secara jelas diatur dalam Pasal 12 Ayat (1) bahwa komite sekolah dilarang melakukan pemungutan biaya dalam bentuk apapun kepada peserta didik maupun orang tua/wali siswa. Apabila ada bentuk sumbangan, sifatnya harus sukarela tanpa ditetapkan nominal tertentu, sesuai kemampuan dan keikhlasan pemberi.

 

Sejumlah siswa dan orang tua wali murid yang enggan disebutkan identitasnya, menyampaikan keluhan terkait praktik tersebut, salah satunya terjadi di SMKN 1 Takengon. Menurut mereka, pungutan yang dilakukan terasa sangat memberatkan, apalagi sekolah telah menerima dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah pusat.

 

"Kami sangat keberatan dengan kewajiban membayar sejumlah uang tersebut. Padahal setiap siswa mendapatkan dana BOS sebesar Rp1.600.000 per tahun, jika dikalikan dengan jumlah siswa sekitar 1.223 orang, jumlahnya sudah sangat besar. Di luar itu, kami tetap dipungut uang komite sebesar Rp90.000 dan uang OSIS Rp10.000, total Rp100.000 setiap bulan. Kalau dihitung total keseluruhan, nilainya sangat fantastis. Tidak heran banyak yang menduga bahwa hal ini menjadi sumber keuntungan bagi oknum tertentu di sekolah," ungkap salah satu wali murid dengan nada kesal.

 

Keluhan serupa juga disampaikan oleh wali murid dan siswa dari SMAN 1, SMAN 4, SMAN 8 serta SMKN 3 Takengon. Menurut mereka, pola pungutan yang dilakukan hampir sama, yakni membebankan sejumlah nominal dengan alasan-alasan yang tidak sesuai aturan, bahkan sering kali diwajibkan sebagai syarat untuk mengikuti pelajaran, ujian, hingga penerimaan rapor.

 

Tidak hanya soal pungutan uang, masalah lain juga muncul terkait pengadaan seragam sekolah. Ketua LSM Elang Tiga Hambalang, Jaya, menyatakan bahwa praktik ini tidak hanya terjadi di kelima sekolah tersebut, melainkan juga di jenjang SD dan SMP di wilayah Aceh Tengah. Menurutnya, banyak sekolah yang mewajibkan pembelian seragam yang hanya tersedia di tempat yang ditunjuk pengelola sekolah, yang mana hal ini jelas melanggar Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022. Dalam peraturan tersebut dinyatakan secara tegas bahwa pihak sekolah dilarang menjalankan usaha atau berbisnis terkait penyediaan seragam dan perlengkapan sekolah bagi peserta didik.

 

"Praktik seperti ini jelas membebani masyarakat, dan tidak lain merupakan bentuk pemerasan serta korupsi yang terselubung. Pihak penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan harus segera turun tangan dan menindak tegas para pelaku. Jika hal ini terus dibiarkan, maka itu menjadi bukti adanya kelalaian pengawasan, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan atau kerja sama di antara pihak-pihak yang bertanggung jawab," tegas Jaya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah maupun dari kelima sekolah terkait dugaan pelanggaran dan praktik pungutan liar tersebut. Masyarakat berharap agar masalah ini segera ditangani secara transparan dan akuntabel, sehingga tujuan pendidikan yang terjangkau dan merata dapat benar-benar terwujud sesuai kebijakan pemerintah.

 

 

 

Penulis:NS Wartawan Gajah Putih

Lokasi: Takengon, Aceh Tengah

Tanggal Terbit: 28 April 2025

© Copyright 2022 - gajah putih News.com