Gajahputihnews | Gayo Lues – Hutan yang seharusnya dijaga sebagai benteng terakhir alam kini justru berubah menjadi ladang luka. Di Kecamatan Pantan Cuaca, tepatnya di jalur Suri Musara, kawasan yang disebut sebagai hutan lindung menunjukkan tanda-tanda kerusakan serius. Pepohonan tumbang, tanah terkelupas, dan batang-batang kayu hanyut di aliran sungai seakan menjadi bukti nyata aktivitas penebangan yang diduga berlangsung tanpa pengawasan.
Tim media yang turun langsung ke lokasi pada Minggu (12/04/2026) menemukan kondisi yang memprihatinkan. Di sejumlah titik, kayu-kayu berukuran besar tersangkut di jembatan dan terbawa arus sungai. Pemandangan itu memperlihatkan betapa luasnya area yang telah dibuka.
Namun di balik pemandangan tersebut, ada kegelisahan masyarakat yang semakin mengeras. Warga menilai penegakan hukum terasa timpang.
“Kalau kami buka kebun kecil saja, aparat langsung datang. Ada penangkapan, ada proses hukum. Tapi kalau pembukaan lahan besar seperti ini, kenapa seolah tak terlihat?” ujar salah seorang warga dengan nada kecewa.
Pertanyaan itu kini mengarah kepada pihak yang memiliki kewenangan pengawasan. Kabupaten Gayo Lues berada dalam cakupan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Aceh, lembaga yang memiliki mandat untuk mengelola dan mengawasi kawasan hutan. Namun kondisi di lapangan justru memunculkan pertanyaan besar: apakah pengawasan benar-benar berjalan, atau justru terjadi pembiaran?
Jika benar sebagian lahan tersebut dikelola oleh pihak berkepentingan atau pemodal besar, maka persoalan ini bukan sekadar pelanggaran lingkungan. Ini menjadi gambaran ketimpangan hukum yang sering dikeluhkan masyarakat: tajam kepada rakyat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kekuatan yang lebih besar.
Hutan lindung bukan sekadar hamparan pepohonan. Ia adalah penyangga kehidupan. Dari sanalah sumber air mengalir, tanah dijaga dari erosi, dan keseimbangan alam dipertahankan. Ketika hutan dibuka tanpa kendali, dampaknya tidak berhenti pada hilangnya pohon. Risiko banjir bandang, longsor, hingga krisis lingkungan menjadi ancaman nyata bagi masyarakat di sekitarnya.
Karena itu, desakan publik kini semakin kuat. Masyarakat meminta aparat penegak hukum untuk turun langsung mengusut aktivitas penebangan tersebut, termasuk menelusuri siapa saja pihak yang terlibat di balik pembukaan lahan berskala besar itu.
Sorotan juga mengarah pada Kejaksaan Tinggi Aceh agar melakukan penyelidikan jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum di kawasan hutan lindung.
Bagi masyarakat, persoalan ini bukan hanya tentang hutan yang ditebang. Ini tentang keberanian negara menegakkan keadilan tanpa pandang jabatan.
Jika pemerintah daerah terus memilih diam, maka satu pertanyaan akan terus menggema dari masyarakat: apakah hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil, sementara yang kuat dan berdasi tetap berada di luar jangkauan?
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Daerah Gayo Lues belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan aktivitas penebangan di kawasan hutan lindung tersebut.
Reporter: Tim
Social Header
Berita
Cari Blog Ini
Laporkan Penyalahgunaan
Kontributor