Breaking News

Ketika Hak Kekhususan Hanya Jadi Topeng : Aceh di Ujung Kekeliruan Pemimpin


Media: Gajahputihnews.com
Minggu, 26 April 2026 : Tayang - 01:01 WIB
Oleh :
Prof. Dr. T.M. Jamil, M.Si
Pengamat Politik dan Akademisi USK, Aceh
Direktur Pusat Kajian Politik dan Sosial Aceh

Ketika Hak Kekhususan Hanya Jadi Topeng : Aceh di Ujung Kekeliruan Pemimpin

Aceh bukan sekadar garis batas wilayah di peta negara. Ia adalah buah dari sejarah panjang yang dibangun di atas pengorbanan nyawa, tetesan air mata, dan perjanjian damai yang mahal harganya. Sebagai pengakuan atas semua itu, negara memberikan hak kekhususan dan keistimewaan yang dijamin secara konstitusional. Namun ironi yang paling menyakitkan kini terjadi: hak yang diperjuangkan dengan darah itu, justru dipahami secara terbalik, disalahgunakan, bahkan dibunuh perlahan oleh tangan-tangan pemimpinnya sendiri. 

Ini bukan sekadar masalah salah baca aturan atau kekurangan administrasi. Ini adalah krisis akal dan hati. Hak kekhususan dan keistimewaan bukanlah hiasan untuk dipajang di pidato, bukan pula alat tawar-menawar politik sesaat. Ia adalah amanah sejarah yang mengandung tanggung jawab berat: memajukan rakyat, menjaga identitas, dan menegakkan keadilan. Ketika makna ini hilang, maka yang lahir bukanlah kemajuan, melainkan kekacauan yang disengaja.

Secara jelas, hak keistimewaan mencakup pengelolaan urusan agama, adat, pendidikan, dan peran sentuh ulama.

Sementara hak kekhususan memberi ruang otonomi luas dalam mengatur pemerintahan, mengelola kekayaan daerah, dan membangun lembaga-lembaga khas yang menjadi ciri khas Aceh. Keduanya tidak terpisah, melainkan satu kesatuan yang tak bisa dipatahkan atau dipotong sesuka hati.

Tapi apa yang kita lihat di lapangan hari ini? Justru sebaliknya. Hak itu dicabik-cabik, lembaganya dijadikan alat, dan tujuannya dikhianati habis-habisan. Lembaga-lembaga yang dibentuk untuk melindungi martabat rakyat, kini diperlakukan seperti perangkat birokrasi biasa, bahkan diperas kepentingannya demi kekuasaan sesaat.

Lihatlah satu per satu:

  • Lembaga Wali Nanggroe: Bukan lagi penjaga identitas dan pemersatu rakyat, melainkan seringkali ditarik masuk ke dalam pusaran persaingan politik, seolah ia adalah komisi proyek atau posisi strategis untuk memuaskan nafsu kekuasaan.
  • Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU): Yang seharusnya menjadi kiblat moral dan dasar kebijakan, kini seringkali hanya diminta cap dan tanda tangan saja. Suara ulama tak lagi didengar, fatwanya tak lagi dijadikan pedoman hanya diundang saat butuh legitimasi agama semata.
  • Majelis Pendidikan Aceh: Diberi mandat mencetak generasi berkarakter, namun kebijakan pendidikan berjalan tanpa arah, tanpa ruh, dan tanpa melibatkan peran lembaga ini secara sungguh-sungguh. Jadilah pendidikan kita hambar, lepas dari jati diri bangsa Aceh.
  • Majelis Adat Aceh: Di tengah merosotnya nilai-nilai kemanusiaan dan memuncaknya perselisihan sosial, lembaga ini justru dibiarkan lemah, tak diberi kuasa, dan tak didukung dana. Seolah adat hanyalah barang usang yang tak perlu dirawat lagi.
  • Baitul Mall: Yang seharusnya menjadi penyangga ekonomi umat dan solusi kesenjangan sosial, dikelola sekadar seperti kantor keuangan biasa. Potensi dana umat tak disalurkan secara tepat, sehingga kemiskinan tetap merajalela di tengah melimpahnya harta yang seharusnya dikelola untuk rakyat.
  • Mahkamah Syariah: Pilar utama penegakan hukum yang menjadi jantung kekhususan, kerap dihadapkan pada ketidakpahaman, campur tangan, bahkan penolakan. Seolah hukum Islam ini beban, bukan kebanggaan yang diamanatkan sejarah.

Pertanyaan yang tak bisa lagi ditunda: Di mana letak kesalahan ini? Mengapa lembaga-lembaga mulia ini justru dipinggirkan, diganggu, bahkan diperlakukan seolah tak ada harganya?

Parahnya lagi: lembaga ini tak punya dana cukup, gaji pegawainya di bawah standar, fasilitasnya memprihatinkan padahal fungsinya jauh lebih penting dibanding banyak instansi lain yang hidup bergelimang anggaran. Ada apa sebenarnya?

Pemerintah Aceh seharusnya menjadi arsitek yang membangun fondasi, bukan penyewa bangunan yang hanya memikirkan keuntungan sendiri. Tugasnya jelas: memperkuat payung hukum, mencukupi anggaran, dan menjaga kemandirian lembaga kekhususan. Namun yang terjadi justru sebaliknya: lembaga ini dipolitisasi, ruang geraknya dipersempit, dan keberadaannya dianggap gangguan semata.

Di sinilah letak kegagalan paling memalukan: para pemimpin kita terjebak dalam pemikiran dangkal. Mereka tak paham bahwa kekhususan diberikan bukan untuk membuat Aceh sama dengan daerah lain, melainkan agar Aceh bisa tumbuh dengan caranya sendiri, sesuai dengan jati dirinya, dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perbedaan itu bukan untuk memisahkan, melainkan untuk memperkaya keberagaman bangsa.

Karena ketidaktahuan ini, lahirlah kebijakan yang penuh kontradiksi. Mulut berteriak soal martabat Aceh, tapi tangan bergerak menghancurkan dasarnya. Akibatnya, Aceh tampak tidak konsisten di mata negara maupun dunia luar. 

Muncul anggapan bahwa Aceh tidak mampu mengurus dirinya sendiri padahal sesungguhnya bukan haknya yang bermasalah, melainkan orang yang diberi amanah itu yang tak layak memegang kuasa.

Lebih berbahaya lagi: kesalahan ini mengancam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara di Aceh. Ketika hukum adat di injak-injak, ketika peran ulama diabaikan, ketika lembaga kekhususan dijadikan mainan politik, maka sesungguhnya yang sedang berlangsung adalah pengkhianatan besar terhadap perjuangan masa lalu.

Aceh hari ini tidak butuh pemimpin yang pandai mengatur administrasi semata. Ia butuh pemimpin yang punya jiwa sejarah, yang mengerti makna perjuangan, dan yang mampu menerjemahkan nilai-nilai luhur ke dalam kebijakan nyata. 

Tanpa itu, maka istilah kekhususan hanya akan menjadi omongan kosong, tak lebih dari sekadar jargon yang kehilangan nyawanya.

Tulisan ini bukan untuk menjatuhkan, tapi untuk membangun kesadaran yang terlambat disadari: Aceh kini berdiri di tepi jurang. 

Pilihannya hanya dua: mempertahankan martabatnya dengan sepenuh hati, atau perlahan-lahan menghapus makna dari hak yang dibeli dengan harga nyawa itu sendiri.

Perlu diingat: Nota Kesepahaman Helsinki bukanlah dokumen terlarang yang tak boleh dibaca dan dijalankan. Begitu pula Undang-Undang Pemerintahan Aceh Nomor 11 Tahun 2006 ia bukanlah kitab yang tak boleh disentuh. Ia adalah jiwa dan ruh perjuangan rakyat Aceh, yang dibuat untuk kesejahteraan kita semua.

Ada satu pertanyaan sederhana namun menusuk hati: Apakah para pemimpin kita hari ini benar-benar paham apa yang sedang mereka pimpin? Atau mereka hanya sedang memegang kuasa tanpa tahu untuk apa kuasa itu diberikan?

Jika jawabannya adalah tidak paham, maka apa yang kita saksikan sekarang hanyalah permulaan dari bencana besar yang akan datang: bencana hilangnya identitas, bencana kebijakan yang tak berpihak pada rakyat, dan bencana hilangnya kepercayaan rakyat kepada pemimpinnya.

Ingatlah satu hal: Aceh tidak kekurangan aturan. Aceh tidak kekurangan hak. Yang paling kurang saat ini adalah pemahaman. Dan dalam dunia politik, kekurangan pemahaman adalah pintu masuk dari segala kehancuran.

Tanah Gayo, 26 April 2026.

© Copyright 2022 - gajah putih News.com