Aceh | GajahPutihNews — Mantan Bupati Aceh Tenggara, Armen Desky, secara tegas mendesak pemerintah pusat agar membuka kembali moratorium pemekaran daerah, khususnya terkait pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA). Desakan ini disampaikan menyusul masih belum meratanya realisasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh serta lemahnya implementasi program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di sejumlah wilayah.
Menurut Armen, hingga saat ini distribusi Dana Otsus Aceh dinilai belum optimal dan cenderung tidak merata. Ia menilai anggaran yang seharusnya menjadi instrumen percepatan pembangunan justru lebih banyak terserap pada kepentingan kelompok tertentu, sehingga belum sepenuhnya menyentuh kebutuhan masyarakat di wilayah tengah dan tenggara Aceh, khususnya kawasan ALA.
“Ketimpangan ini nyata dirasakan masyarakat. Dana Otsus seharusnya menjadi solusi pemerataan, namun dalam praktiknya belum berjalan maksimal. Karena itu, pemekaran wilayah menjadi langkah strategis untuk memastikan distribusi anggaran lebih adil dan tepat sasaran,” ujar Armen dalam keterangannya.
Selain persoalan Otsus, Armen juga menyoroti implementasi program JKA yang dinilai belum merata. Program yang digagas oleh Irwandi Yusuf tersebut, lanjutnya, merupakan terobosan penting dalam pelayanan kesehatan dan bahkan menjadi salah satu referensi dalam pengembangan sistem jaminan kesehatan nasional melalui BPJS Kesehatan.
Namun demikian, di sejumlah wilayah ALA, Armen menyebut masih banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaan program JKA, apalagi merasakan manfaatnya secara langsung. Kondisi ini dinilai menunjukkan adanya kesenjangan dalam distribusi informasi dan layanan kesehatan.
“Programnya bagus, tetapi implementasinya belum menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Di wilayah ALA, masih banyak warga yang tidak tahu tentang JKA. Ini menjadi persoalan serius, terlebih dengan rencana penerapan klasifikasi desil JKA pada Mei 2026,” katanya.
Ia menambahkan, ketimpangan dalam pengelolaan Dana Otsus serta belum meratanya implementasi JKA menjadi dua faktor utama yang mendorong urgensi pemekaran Provinsi ALA. Menurutnya, pembentukan provinsi baru dapat memperpendek rentang kendali pemerintahan sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan dan pelayanan publik.
Armen menegaskan bahwa pemekaran ALA bukanlah upaya memecah wilayah Aceh, melainkan langkah strategis untuk memperkuat pembangunan yang lebih inklusif dan berkeadilan.
“Kami berharap pemerintah pusat dapat melihat persoalan ini secara objektif. Pemekaran ALA adalah solusi untuk pemerataan, bukan perpecahan,” tutupnya.
(Editor - Kang Juna)
Social Header
Berita
Cari Blog Ini
Laporkan Penyalahgunaan
Kontributor