Breaking News

BERITA UTAMA PENIPUAN & KELALAIAN BANK? Dokumen Penting Milik Nasabah Hilang, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah


TAKENGON
, Gajah Putih – 29 April 2026 — Seorang nasabah bernama M. Yusuf mengaku menjadi korban kelalaian bahkan diduga penipuan yang dilakukan oleh pihak Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Aceh Tengah. Dokumen penting berupa Surat Keputusan (SK) dan berkas jaminan miliknya dinyatakan hilang sejak Januari 2025, yang menyebabkan kerugian materiil mencapai puluhan juta rupiah serta menghambat aksesnya terhadap layanan keuangan dan hak-haknya.

 

Menurut keterangan yang disampaikan M. Yusuf, permasalahan berawal saat ia memiliki pinjaman modal usaha di Bank Mandiri Cabang Jalan Lintang. Selanjutnya, seluruh hak tagih beserta dokumen jaminan resmi dialihkan ke BSI. Setelah ia melunasi seluruh kewajiban dan tunggakan hingga lunas sempurna, saat meminta pengembalian dokumen jaminan, pihak BSI justru menyatakan semua berkas termasuk SK kepemilikan jaminan sudah hilang.

 

"Pada bulan Januari 2025, penanggung jawab berkas saat itu, Wen Syah yang menjabat sebagai staf BSI Cabang Aceh Tengah, secara resmi menyatakan kepada saya bahwa seluruh berkas termasuk SK jaminan sudah tidak ada dan tidak dapat ditemukan lagi. Tidak ada penjelasan yang masuk akal, tidak ada laporan kejadian resmi, bahkan tidak ada upaya pencarian yang jelas dilakukan pihak bank," ungkap M. Yusuf saat ditemui.

 

Hilangnya dokumen penting tersebut kemudian menimbulkan rangkaian masalah beruntun. Saat M. Yusuf mengajukan permohonan pinjaman untuk keperluan pra-pensiun di BSI, permohonan ditolak tanpa alasan yang jelas dan surat penolakan resmi. Terpaksa ia mengajukan pinjaman di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Aceh, dana pun cair dan ia membayar biaya asuransi sebesar Rp21.000.000. Namun beberapa bulan kemudian, BPD meminta pengembalian seluruh dana dengan alasan berkas pendukung tidak dapat diverifikasi, karena dokumen asli justru hilang di BSI.

 

Saat mengembalikan seluruh pokok pinjaman, biaya asuransi sebesar Rp21.000.000 dipotong dan tidak dikembalikan sama sekali, sehingga kerugian nyata yang dialami M. Yusuf mencapai puluhan juta rupiah.

Menurut pengamat hukum dan keuangan, kelalaian penyimpanan dokumen hingga hilang seperti ini sudah melanggar banyak aturan dan bahkan berpotensi masuk kategori tindak pidana.

 

"Dokumen jaminan dan SK adalah barang berharga dan bukti hukum yang wajib dijaga dengan sebaik-baiknya oleh bank sesuai UU No.10 Tahun 1998 Pasal 43 dan POJK Nomor 44 Tahun 2024. Jika hilang, tanggung jawab mutlak ada pada bank. Apalagi jika diketahui ada kelalaian, penyembunyian fakta, atau bahkan penyalahgunaan dokumen, maka hal ini bisa dikategorikan sebagai penipuan dan penyalahgunaan wewenang sesuai KUHP Pasal 378 dan 421," jelas Ahmad Fauzi, SH, MH.

 

Hingga saat ini, M. Yusuf telah menyampaikan surat klaim dan teguran resmi ke ketiga bank terkait, serta bersiap mengajukan pengaduan ke OJK dan laporan ke kepolisian jika tidak ada penyelesaian yang adil.

 

"Saya hanya berharap dokumen asli SK dan berkas jaminan saya bisa kembali seperti semula, atau dibuatkan dokumen pengganti yang sah. Selain itu, kerugian Rp21.000.000 yang saya alami akibat kesalahan pihak bank harus dikembalikan sepenuhnya. Saya tidak akan berhenti sampai hak saya dipenuhi, karena ini bukan kesalahan saya sedikitpun," tegas M. Yusuf dengan nada tegas.

 

Sampai berita ini diterbitkan, pihak BSI Cabang Aceh Tengah belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini. Masyarakat berharap instansi pengawas dan penegak hukum segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini, agar kejadian serupa tidak menimpa nasabah lain di kemudian hari.

 

 

 

Penulis: Oten Wartawan Khusus Gajah Putih

Dokumentasi: Tim Redaksi

Tanggal Terbit: 29 April 2026

© Copyright 2022 - gajah putih News.com