![]() |
By redaksi: Gajahputihnews.com Kamis, 9 April 2026 Junaidi Ulka |
Bea Cukai Langsa Musnahkan 545 Ribu Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp.886-1.293.331.780 Juta
LANGSA, 9 April 2026 – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa (Bea Cukai Langsa) memusnahkan sebanyak 545.452 batang rokok ilegal dalam sebuah kegiatan yang digelar di lingkungan kantor setempat, Kamis (9/4/2026).
Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penindakan di bidang cukai sekaligus bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan, penegakan hukum, pelayanan, serta optimalisasi penerimaan negara oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.Barang yang dimusnahkan berasal dari 63 Surat Bukti Penindakan (SBP) sepanjang periode Mei 2025 hingga Februari 2026. Total nilai barang mencapai Rp.1.293.331.780 dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp886.757.053.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan barang hasil penindakan tidak kembali beredar di masyarakat dan tidak lagi memiliki nilai ekonomis, sekaligus menjadi bagian dari penyelesaian barang secara akuntabel.
Bea Cukai Langsa juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dilakukan secara berkelanjutan melalui sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja. Upaya tersebut diwujudkan melalui operasi pasar serta sosialisasi ketentuan cukai kepada masyarakat dan pelaku usaha guna meningkatkan kepatuhan dan menekan peredaran barang ilegal.
Pelaksanaan pemusnahan telah mengantongi persetujuan dari pejabat berwenang, serta mengacu pada regulasi yang berlaku, di antaranya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150 Tahun 2023 terkait tata kelola barang kena cukai dan barang milik negara.
Adapun rokok ilegal yang dimusnahkan terdiri dari berbagai merek, seperti H&D, Manchester, Englishman, Luffman, IB, Mer-C, Oris Pulse, Platinum Seven, Luckyman, dan lainnya, yang menunjukkan masih maraknya peredaran rokok ilegal di berbagai segmen pasar.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan metode pemotongan untuk menghilangkan bentuk fisik dan fungsi barang, kemudian dibakar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen institusinya dalam menegakkan hukum secara tegas, konsisten, dan transparan.
“Pemusnahan ini bukan sekadar proses administratif, tetapi bagian dari upaya memastikan rokok ilegal tidak kembali beredar. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan sinergi lintas instansi guna melindungi masyarakat serta menjaga penerimaan negara dari sektor cukai,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Langsa kembali mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal serta berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.


Social Header
Berita
Cari Blog Ini
Laporkan Penyalahgunaan
Kontributor