Aceh, Indonesia--Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) melalui Kepala Bidang Investigasi dan Penelitian, Jamal Luddin alias Tgk Rohid, menyampaikan penegasan terkait pembangunan gudang serta aset pemerintah di wilayah pesisir yang harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
BPAN menegaskan bahwa pembangunan di pinggir pantai bukan dilarang secara mutlak, namun diatur secara ketat melalui sistem zonasi sempadan pantai guna melindungi lingkungan, keselamatan masyarakat, serta kepentingan umum.
Dasar Hukum yang Mengikat BPAN menekankan bahwa seluruh kegiatan pembangunan di wilayah pesisir wajib mengacu pada peraturan perundang-undangan, antara lain:
UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2014)
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 54 Tahun 2020
Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang (RTRW/RDTR) di masing-masing wilayah
Peraturan tersebut secara jelas mengatur batasan pemanfaatan ruang pesisir, termasuk kewajiban menjaga sempadan pantai sebagai kawasan lindung.
Penegasan Zona Sempadan Pantai
BPAN menegaskan bahwa:
Sempadan pantai merupakan zona perlindungan yang tidak boleh digunakan secara sembarangan
Umumnya, batas minimal pembangunan adalah 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat (mengacu pada kebijakan daerah)
Pembangunan gudang, gedung, maupun fasilitas lainnya dilarang apabila berada di zona yang telah ditetapkan sebagai kawasan lindung
Hal ini bertujuan untuk:
Mencegah abrasi dan kerusakan lingkungan
Menghindari risiko bencana pesisir
Menjaga akses publik terhadap pantai
Melindungi aset negara dari kerugian jangka panjang
Kewajiban Perizinan yang Harus Dipatuhi
BPAN mengingatkan bahwa setiap pembangunan di wilayah pesisir wajib memiliki:
Izin lokasi
Izin pengelolaan wilayah pesisir
Persetujuan tata ruang sesuai RTRW/RDTR
Kajian lingkungan (jika diperlukan)
Tanpa kelengkapan tersebut, pembangunan dinyatakan tidak sah dan berpotensi melanggar hukum.
Instruksi Tegas kepada Bupati dan Koordinator Koperasi
BPAN memberikan instruksi tegas kepada:
Para Bupati
Wajib menolak izin pembangunan yang melanggar sempadan pantai
Mengawasi langsung proyek di wilayah pesisir
Menegakkan aturan tata ruang tanpa kompromi
Bertanggung jawab atas setiap kebijakan pembangunan
Koordinator Koperasi Nelayan Merah Putih
Tidak membangun gudang atau fasilitas di zona terlarang
Memastikan seluruh kegiatan sesuai hukum dan tata ruang
Mengutamakan keselamatan dan keberlanjutan usaha nelayan
Tidak menyalahgunakan program pemerintah
Sanksi Tegas atas Pelanggaran
BPAN menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan sempadan pantai dapat dikenakan sanksi berupa:
Pembongkaran bangunan
Penghentian proyek
Sanksi administratif
Proses hukum apabila terdapat unsur pelanggaran berat
“Tidak ada toleransi terhadap pembangunan ilegal di wilayah pesisir. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas,” ujar Jamal Luddin alias Tgk Rohid.
Langkah Pengawasan BPAN
Sebagai bentuk komitmen, BPAN akan:
Melakukan investigasi langsung ke lokasi pembangunan
Mengaudit proyek gudang dan aset pemerintah di pesisir
Berkoordinasi dengan aparat penegak hukum
Menindaklanjuti laporan masyarakat secara cepat
Peran Masyarakat
BPAN mengajak masyarakat untuk:
Melaporkan pembangunan yang melanggar aturan
Mengawasi penggunaan anggaran negara
Menjaga lingkungan pesisir dari kerusakan
Penutup
BPAN menegaskan bahwa pembangunan di wilayah pesisir harus mengedepankan kepatuhan hukum, keselamatan, dan keberlanjutan lingkungan.
“Pembangunan gudang dan aset pemerintah tidak boleh sembarangan. Harus sesuai aturan, harus aman, dan harus melindungi masa depan masyarakat pesisir,” tutup Jamal Luddin alias Tgk Rohid

Social Header
Berita
Cari Blog Ini
Laporkan Penyalahgunaan
Kontributor