Breaking News

BADAN PENELITIAN ASET NEGARA (BPAN) Pengawasan Ketat Pembangunan Gudang dan Aset Pemerintah di Wilayah Pesisir

 


Aceh, Indonesia--Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) melalui Kepala Bidang Investigasi dan Penelitian, Jamal Luddin alias Tgk Rohid, menyampaikan penegasan terkait pembangunan gudang serta aset pemerintah di wilayah pesisir yang harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

BPAN menegaskan bahwa pembangunan di pinggir pantai bukan dilarang secara mutlak, namun diatur secara ketat melalui sistem zonasi sempadan pantai guna melindungi lingkungan, keselamatan masyarakat, serta kepentingan umum.

Dasar Hukum yang Mengikat BPAN menekankan bahwa seluruh kegiatan pembangunan di wilayah pesisir wajib mengacu pada peraturan perundang-undangan, antara lain:

UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

(sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2014)

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 54 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang (RTRW/RDTR) di masing-masing wilayah

Peraturan tersebut secara jelas mengatur batasan pemanfaatan ruang pesisir, termasuk kewajiban menjaga sempadan pantai sebagai kawasan lindung.

Penegasan Zona Sempadan Pantai

BPAN menegaskan bahwa:

Sempadan pantai merupakan zona perlindungan yang tidak boleh digunakan secara sembarangan

Umumnya, batas minimal pembangunan adalah 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat (mengacu pada kebijakan daerah)

Pembangunan gudang, gedung, maupun fasilitas lainnya dilarang apabila berada di zona yang telah ditetapkan sebagai kawasan lindung

Hal ini bertujuan untuk:

Mencegah abrasi dan kerusakan lingkungan

Menghindari risiko bencana pesisir

Menjaga akses publik terhadap pantai

Melindungi aset negara dari kerugian jangka panjang

Kewajiban Perizinan yang Harus Dipatuhi

BPAN mengingatkan bahwa setiap pembangunan di wilayah pesisir wajib memiliki:

Izin lokasi

Izin pengelolaan wilayah pesisir

Persetujuan tata ruang sesuai RTRW/RDTR

Kajian lingkungan (jika diperlukan)

Tanpa kelengkapan tersebut, pembangunan dinyatakan tidak sah dan berpotensi melanggar hukum.

Instruksi Tegas kepada Bupati dan Koordinator Koperasi

BPAN memberikan instruksi tegas kepada:

Para Bupati

Wajib menolak izin pembangunan yang melanggar sempadan pantai

Mengawasi langsung proyek di wilayah pesisir

Menegakkan aturan tata ruang tanpa kompromi

Bertanggung jawab atas setiap kebijakan pembangunan

Koordinator Koperasi Nelayan Merah Putih

Tidak membangun gudang atau fasilitas di zona terlarang

Memastikan seluruh kegiatan sesuai hukum dan tata ruang

Mengutamakan keselamatan dan keberlanjutan usaha nelayan

Tidak menyalahgunakan program pemerintah

Sanksi Tegas atas Pelanggaran

BPAN menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan sempadan pantai dapat dikenakan sanksi berupa:

Pembongkaran bangunan

Penghentian proyek

Sanksi administratif

Proses hukum apabila terdapat unsur pelanggaran berat

“Tidak ada toleransi terhadap pembangunan ilegal di wilayah pesisir. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas,” ujar Jamal Luddin alias Tgk Rohid.

Langkah Pengawasan BPAN

Sebagai bentuk komitmen, BPAN akan:

Melakukan investigasi langsung ke lokasi pembangunan

Mengaudit proyek gudang dan aset pemerintah di pesisir

Berkoordinasi dengan aparat penegak hukum

Menindaklanjuti laporan masyarakat secara cepat

Peran Masyarakat

BPAN mengajak masyarakat untuk:

Melaporkan pembangunan yang melanggar aturan

Mengawasi penggunaan anggaran negara

Menjaga lingkungan pesisir dari kerusakan

Penutup

BPAN menegaskan bahwa pembangunan di wilayah pesisir harus mengedepankan kepatuhan hukum, keselamatan, dan keberlanjutan lingkungan.

“Pembangunan gudang dan aset pemerintah tidak boleh sembarangan. Harus sesuai aturan, harus aman, dan harus melindungi masa depan masyarakat pesisir,” tutup Jamal Luddin alias Tgk Rohid

© Copyright 2022 - gajah putih News.com