bantuan stimulan pascabanjir di pidie jaya diduga melenceng, desa terdampak nihil penerima : ribuan kk tercecer akibat pendataan cacat
MEDIAGAJAHPUTIHNEWS.COM
WILAYAH PULAU WEH -ACEH
REDAKSIGPN-NEWS-DAERAH
GPN NEWS || PIDIE JAYA, selasa, 3 maret 2026 — aliansi solidaritas pemuda pidie jaya menyoroti serius penyaluran bantuan stimulan pascabanjir berupa ganti rugi perabotan/isi hunian dan pemulihan ekonomi dari Kementerian Sosial Republik Indonesia di kabupaten Pidie Jaya. mereka menilai distribusi bantuan tidak adil, tidak merata, dan bermasalah secara tata kelola.
berdasarkan temuan lapangan yang disebut sejalan dengan pemberitaan sejumlah media lokal, terdapat desa-desa yang terdampak banjir hidrometeorologi namun justru nihil penerima bantuan. di sisi lain, ribuan kepala keluarga (kk) terdampak dilaporkan tercecer akibat skema pendataan yang dinilai tidak faktual.
desa terdampak yang nihil/minim penerima
aliansi mencatat beberapa contoh temuan di lapangan, antara lain:
gampong meucat pangwa (kecamatan trienggadeng) — terdampak banjir, namun nihil penerima.
gampong babah krueng (kecamatan bandar dua) — dari ratusan kk terdampak, sebagian tidak masuk daftar penerima.
gampong lueng bimba (kecamatan meurah dua) — dari ratusan kk terdampak, hanya segelintir kk ditetapkan menerima.
gampong juroeng ara (kecamatan jangka buya) — dari ratusan kk terdampak, hanya sebagian kecil menerima bantuan.
gampong meunasah beurembang (kecamatan jangka buya) — terdampak, nihil penerima.
gampong meunasah balek (kecamatan meureudu) — tercatat 312 kk menerima stimulan dan isian hunian, sementara sekitar 194 kk lainnya belum tercantum.
menurut aliansi, pola serupa juga terjadi di sejumlah desa lain di pidie jaya: banjir terjadi dan kerugian nyata, tetapi daftar penerima bantuan tidak mencerminkan kondisi faktual di lapangan.
“banjirnya nyata, tapi bantuannya seakan menghilang di banyak desa,” demikian sorotan yang disampaikan aliansi dalam pernyataan resminya.
akar persoalan yang disorot
aliansi solidaritas pemuda pidie jaya mengidentifikasi sejumlah persoalan mendasar dalam proses pendataan dan penetapan penerima bantuan, antara lain:
pendataan tidak faktual dan minim verifikasi lapangan
korban yang kehilangan perabot maupun alat kerja tidak seluruhnya terakomodir. verifikasi dari rumah ke rumah dinilai tidak menyeluruh.
pelibatan aparatur desa/keuchik lemah
data primer dari pemerintah gampong tidak dijadikan rujukan utama. usulan desa disebut terpotong di level berikutnya.
transparansi rekap penerima tidak dibuka ke publik
tidak adanya publikasi rekap per desa—jumlah penerima, kriteria, dan alasan pengecualian—dinilai menutup ruang koreksi publik.
diskoneksi data lintas lembaga
basis data desa dan opd tidak diselaraskan sebelum penetapan final.
keuchik kebingungan atas pemangkasan data
sejumlah keuchik mengaku keberatan dan bingung atas selisih signifikan antara data yang diajukan dengan daftar penerima yang diumumkan. sejak awal, pemerintah gampong telah menyerahkan data resmi kepada dinsos dan bpbd/bnpb, namun banyak kk terdampak yang diusulkan hilang dari daftar tanpa penjelasan transparan maupun verifikasi ulang.
rujukan prinsip dan kewajiban negara
aliansi menegaskan bahwa penanganan bantuan bencana tidak boleh lepas dari koridor hukum, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, yang mewajibkan negara melindungi korban dan memastikan pemulihan berjalan adil.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, yang menjamin hak masyarakat mengetahui dasar penetapan penerima bantuan.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, khususnya asas umum pemerintahan yang baik (aupb) yang menuntut kepastian hukum, kecermatan, dan tidak diskriminatif dalam setiap keputusan administrasi.
tuntutan konkret
sebagai langkah korektif, aliansi solidaritas pemuda pidie jaya menyampaikan lima tuntutan utama:
audit ulang dan verifikasi faktual daftar penerima berbasis data desa/keuchik disertai saksi warga.
publikasi rekap per desa (jumlah penerima, jenis bantuan, kriteria, dan alasan pengecualian).
pembukaan posko aduan resmi, baik offline maupun online, dengan tenggat waktu perbaikan data.
penyaluran bantuan susulan bagi desa dan kk terdampak yang terbukti tercecer.
evaluasi opd terkait, khususnya dinsos, serta klarifikasi teknis standar verifikasi lapangan dari pusat.
“bantuan stimulan bukan hadiah—ini hak korban bencana. jika desa terdampak bisa nihil penerima, itu bukti pendataan cacat. negara wajib membetulkan ini sekarang, bukan nanti,” tegas dedi saputra, koordinator aliansi solidaritas pemuda pidie jaya.
aliansi berharap pemerintah daerah dan kementerian terkait segera merespons dengan langkah konkret dan terbuka, agar pemulihan pascabanjir di pidie jaya benar-benar menyentuh korban yang berhak dan tidak menyisakan ketidakadilan baru di tengah musibah.
~Perss GPN Sabang News Oleh Kabiro -Eric Karno
~Sumber/Photo-Aliansi Perss Aceh
~RedaksiDaerah-GajahPutihNews.Com
Social Header
Kontributor