Breaking News

PN Sabang Turun Langsung ke Lapangan : Sengketa Lahan Cot Ba’U Masuki Babak Penentuan | GPN NEWS

PN Sabang Turun Langsung ke Lapangan, Sengketa Lahan Cot Ba’U Masuki Babak Penentuan

           Media Gajah Putih News Com 
                  Wilayah Pulau Weh 
GPN NEWS || SABANG-ACEH — 5 Februari 2026-Pengadilan Negeri Sabang secara langsung melakukan Pemeriksaan Lapangan (descente) terhadap objek sengketa lahan seluas kurang lebih 21.700 meter persegi yang berlokasi di Desa Cot Ba’U, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, pada Rabu, 4 Februari 2026. Pemeriksaan ini menjadi titik penting sekaligus babak penentuan dalam perkara perdata yang tengah bergulir di pengadilan.

Objek sengketa yang diperiksa saat ini diketahui telah berdiri Gedung Guskamla Koarmada I. Descente tersebut dilaksanakan dalam rangka pembuktian perkara Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh ahli waris almarhum Said Nya’Pa, sebagaimana tercatat dalam Register Perkara Nomor: 3/Pdt.G/2025/PN SAB.
Kuasa hukum ahli waris menyampaikan bahwa berdasarkan dokumen kepemilikan yang dimiliki, tanah tersebut merupakan hak milik almarhum Said Nya’Pa yang diperoleh melalui proses jual beli pada tahun 1975 dari Paino bin Paimin, sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Jual Beli Kebun tertanggal 21 Oktober 1975. Sebelum dimanfaatkan sebagaimana kondisi saat ini, lahan tersebut telah dikelola secara aktif dengan berbagai tanaman produktif, di antaranya pinang, cengkeh, kakao, dan kelapa.
Dalam perkara ini, para ahli waris menggugat sejumlah pihak, mulai dari Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Pertahanan RI, Panglima TNI cq Kepala Staf Angkatan Laut hingga jajaran Koarmada I, Menteri Keuangan RI, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI beserta jajaran di tingkat Provinsi Aceh dan Kota Sabang.
Bahwa kuasa hukum para ahli waris menambahkan dasar Guskamla Koarmada I menguasai objek sengketa adalah berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Agraria, R.I. nomor SK.2/H.Peng/68 tentang Pemberian Hak Pengelolaan kepada Departemen Pertahanan/Keamanan Cq Angkatan Laut, R.I akan tetapi pada tanggal 29 Juli 1999, Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional, R.I., melalui Surat Nomor : 560-3075, Perihal Peninjauan Kembali Hak Pengelolaan Tanah oleh Departemen Pertahanan/Keamanan Cq Angkatan Laut, R.I., di Kota Madya Dati II Sabang menyatakan pada angka I yaitu : “Bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Agraria tanggal 2 Agustus 1968 Nomor SK.2/H.Peng/68 tentang Pemberian Hak Pengelolaan kepada Departemen Pertanahan/Keamanan Cq Angkatan laut R.I., atas tanah yang lokasinya terletak di Kotamadya Sabang sebanyak 18 Persil seluas ± 453,13 Ha telah batal dengan sendirinya, karena Hak Pengelolaan tersebut tidak didaftarkan ke kantor pertanahan Kota Madya Sabang sampai jangka waktu yang ditentukan yakni paling lambat 1 (Satu) tahun terhitung sejak tanggal Surat Keputusan Pemberian Hak Pengelolaan yang dimaksud sebagaimana disyaratkan dalam Diktum Memutuskan butir 4 Surat Keputusan tersebut”. Bahwa berdasarkan surat tersebut maka sudah jelas Guskamla Koarmada I tidak ada hak untuk mendirikan bangunan diatas objek sengketa karena Surat Keputusan Dirjen Agraria, R.I. nomor SK.2/H.Peng/68  telah dibatalkan.
Melalui gugatan yang diajukan, para penggugat juga menuntut ganti rugi materil sebesar Rp17.483.200.000,- serta ganti rugi immateril sebesar Rp2.000.000.000,-, yang menurut kuasa hukum merupakan konsekuensi atas pemanfaatan objek sengketa dan kerugian yang dialami para ahli waris.
Kuasa hukum,Ata Azhari,S.H. & Hermanto ,S.H.,Menegaskan bahwa pemeriksaan lapangan ini memiliki nilai strategis karena memberikan gambaran faktual dan langsung kepada majelis hakim mengenai kondisi fisik, batas, serta penguasaan objek sengketa, sehingga diharapkan dapat menjadi dasar pertimbangan yang objektif dalam proses persidangan.
Sebagai bagian dari rangkaian proses hukum yang berjalan, sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 18 Februari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.

~Perss GPN Sabang News Oleh Kabiro -Eric Karno 
~Sumber -Kuasa Hukum Aceh (Ata)
~RedaksiDaerah-GajahPutihNews.Com
© Copyright 2022 - gajah putih News.com