|"gajahputihnews.com"|Gayo Lues — Praktik penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues kembali menuai sorotan.Anggota DPRK Gayo Lues dari Partai Gerindra, Ridwan, menilai keberadaan Plt pada dua dinas yang menjabat lebih dari batas waktu telah keluar dari rel aturan kepegawaian.Ridwan menegaskan, regulasi sudah terang benderang. Plt kepala dinas maksimal tiga bulan dan hanya boleh diperpanjang sekali selama tiga bulan berikutnya. Total masa jabatan tidak boleh melampaui enam bulan. Lebih dari itu, berpotensi melanggar aturan ASN.Kalau sudah lewat enam bulan tapi masih Plt, itu bukan lagi darurat administrasi. Itu kebablasan, tegas Ridwan.Kamis ( 05/02/2026 )
Menurut Ridwan, penunjukan Plt semestinya hanya untuk mengisi kekosongan sementara, bukan dijadikan status berkepanjangan. Apalagi, Plt dilarang mengambil keputusan strategis, termasuk urusan kepegawaian dan anggaran besar.Ketentuan tersebut, kata Ridwan, diatur jelas dalam Permen PANRB Nomor 22 Tahun 2021, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2/SE/VII/2019. Jika dilanggar, konsekuensinya bukan hanya administratif, tetapi juga menyentuh akuntabilitas pemerintahan.Jangan sampai Plt dijadikan alat untuk menghindari proses pengisian jabatan definitif. Ini soal kepatuhan pada hukum, ujarnya.
Ridwan mendesak kepala daerah agar segera mengevaluasi jabatan Plt yang dinilai telah melampaui batas.Angota DPRK, kata dia, meminta pengisian pejabat definitif dipercepat sesuai mekanisme yang berlaku agar birokrasi tidak terus berjalan dalam status abu-abu.Kalau dibiarkan, publik berhak bertanya,siapa yang bertanggung jawab atas keputusan yang diambil Plt di luar kewenangannya?,tandasnya.
Editor : Dir

Social Header
Kontributor