Cegah Penyelewengan Dana BOS, Kejari Sabang Gelar Penerangan Hukum di SMAN 2 Sabang
MediaGajahPutihNews.Com
Wilayah Pulau Weh
GPN NEWS || SABANG-ACEH — Kejaksaan Negeri Sabang terus menunjukkan komitmennya dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya di sektor pendidikan. Salah satu langkah konkret tersebut diwujudkan melalui kegiatan Penerangan Hukum terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang digelar di Aula Serbaguna SMA Negeri 2 Kota Sabang, Selasa (3/2/2026), sekitar pukul 10.00 WIB.
Kegiatan ini mengusung tema “Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana BOSP Tahun Anggaran 2026” dan dilaksanakan oleh jajaran Kejaksaan Negeri Sabang sebagai bagian dari fungsi preventif kejaksaan dalam membangun tata kelola keuangan negara yang bersih dan akuntabel.
Penerangan hukum tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sabang, Mohamad Rizky, S.H., M.H., Kepala SMA Negeri 2 Sabang Suriadi, perwakilan Dinas Pendidikan Kota Sabang, Ratna Wisa, unsur Komite Sekolah, serta para dewan guru setempat.
Dalam sambutannya, Kasi Intelijen Kejari Sabang, Mohamad Rizky, menegaskan bahwa kehadiran Kejaksaan di lingkungan sekolah bukan untuk menakut-nakuti, melainkan sebagai bentuk pendampingan dan pencegahan sejak dini.
“Kami ingin mengubah paradigma di masyarakat bahwa Kejaksaan hanya hadir untuk memeriksa dan menangkap. Pendekatan yang kami lakukan saat ini lebih mengedepankan fungsi preventif. Kami ingin memastikan Bapak dan Ibu guru serta kepala sekolah dapat bekerja dengan tenang, sepanjang pengelolaan Dana BOSP dilakukan sesuai aturan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pencegahan merupakan langkah terbaik dibandingkan penindakan, sejalan dengan slogan “Mencegah jauh lebih baik daripada mengobati atau memidanakan.”
Sesi berikutnya diisi dengan pemaparan materi oleh Kasubsi I Intelijen Kejari Sabang, Aditia Bernardo, S.H., yang menjelaskan secara rinci prinsip-prinsip pengelolaan Dana BOSP, potensi penyimpangan yang kerap terjadi, serta konsekuensi hukum apabila terjadi pelanggaran.
Dalam pemaparannya disampaikan bahwa pengelolaan Dana BOSP harus berpedoman pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, yang menekankan prinsip fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi. Selain itu, pengawasan wajib melibatkan Tim BOS Sekolah yang terdiri dari Kepala Sekolah, Bendahara, Guru, Komite Sekolah, hingga perwakilan Orang Tua/Wali siswa guna mencegah dominasi pengelolaan oleh satu pihak.
Kejaksaan Negeri Sabang juga mengingatkan bahwa setiap penyalahgunaan Dana BOSP yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Sabang berharap dapat meningkatkan pemahaman hukum para pemangku kepentingan di lingkungan pendidikan, serta mewujudkan pengelolaan Dana BOSP yang bersih, tepat sasaran, dan bebas dari praktik korupsi.
~Perss GPN Sabang News Oleh Kabiro -Eric Karno
~Sumber -Kejaksaan Sabang
~RedaksiDaerah-GajahPutihNews.Com
Social Header
Kontributor