Breaking News

Belanja Kecamatan Rikit Gaib Disorot, BPK Temukan Bukti Tak Meyakinkan Lebih Rp17 Juta


|"gajahputihnews.com"|Gayo Lues — Realisasi belanja barang dan jasa pada Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues, menjadi sorotan setelah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan sejumlah transaksi yang tidak dapat diyakini kebenarannya.Temuan tersebut mencuat berdasarkan pemeriksaan uji petik BPK atas dokumen pertanggungjawaban belanja barang dan jasa dengan total nilai Rp183.038.000,00. Dokumen yang disampaikan bendahara pengeluaran kepada tim pemeriksa berupa kuitansi, nota pembelian dari pihak ketiga, serta kelengkapan administrasi lainnya.


Namun, dari hasil pemeriksaan lanjutan, BPK menemukan adanya bukti belanja barang senilai Rp8.747.000,00 yang tidak didukung bukti memadai. Salah satu temuan mencolok adalah kesalahan perhitungan pembayaran kepada pihak ketiga. Dalam dokumen tercatat pembayaran sebesar Rp5.352.000,00, sementara hasil perhitungan ulang menunjukkan nilai seharusnya hanya Rp5.000.000,00, sehingga terdapat kelebihan pembayaran Rp352.000,00.Selain itu, BPK juga menemukan kuitansi belanja yang mencantumkan dua stempel penyedia berbeda, sehingga keabsahan transaksi tersebut diragukan, dengan nilai mencapai Rp7.995.000,00. Tak hanya itu, terdapat pula pembelian bahan bakar minyak (BBM) tanpa disertai struk pembelian senilai Rp400.000,00.


Dalam wawancara dengan tim pemeriksa, bendahara pengeluaran mengakui bahwa belanja barang dan jasa yang tidak didukung bukti memadai tersebut terjadi akibat kelalaian administratif. Hal senada disampaikan Camat Rikit Gaib yang mengakui kelalaian dalam pembelian BBM karena tidak menyerahkan struk pembelian yang sebenarnya.Berdasarkan akumulasi temuan tersebut, BPK mencatat total belanja barang dan jasa pada Kecamatan Rikit Gaib yang tidak dapat diyakini kebenarannya mencapai lebih dari Rp17 juta.


Menanggapi temuan itu, Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Gayo Lues meminta agar pihak berwenang menindaklanjuti secara serius hasil pemeriksaan BPK. PKN menilai, klarifikasi semata tidak cukup tanpa kejelasan apakah dana bermasalah tersebut telah dikembalikan ke kas daerah atau belum.PKN juga menegaskan bahwa lemahnya pertanggungjawaban keuangan, meskipun diklaim sebagai kelalaian, tetap berpotensi merugikan keuangan negara dan perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.


Saat tim media melakukan konfirmasi kepada Camat Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, yang bersangkutan menyampaikan bahwa pembelian BBM seharusnya menggunakan kuitansi resmi dari Pertamina Rikit Gaib. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya berniat untuk mengembalikan dana tersebut di kemudian hari.


Reporter : Dir

© Copyright 2022 - gajah putih News.com