Pidie Jaya_Orang luar datang membantu malah orang dalam menolak tempat tinggal sementara padahal pasilitas umum gedung DPRK PiJay saat menjelang kedatangan pasukan relawan dari TNI sebayak 200 orang tempat gedung DPRK ada di ruang bawah yang bisa digunakan oleh relawan Minggu, 04/01/2026.
Pernyataan salah seorang warga korban bencana di mereudu ismail pada tanggal 31 Desember 2025 mengindikasikan adanya ketegangan dan kebingungan saat bantuan kemanusiaan datang di Pidie Jaya (PiJay), di mana orang dari luar (relawan TNI) hendak membantu, tetapi pihak internal atau pengelola gedung DPRK menolak penggunaan fasilitas (ruang bawah) untuk tinggal sementara 200 relawan, padahal fasilitas umum itu seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kegiatan kemanusiaan di tengah situasi darurat seperti bencana atau kedatangan bantuan besar.
Ini menunjukkan adanya kepentingan kelompo/pribadi/golongan, hal seperti ini akan menghambat proses percepatan pemulihan bencana alam korban di Pidie Jaya.
Ironi seharusnya pemerintah daerah sebagai tuan rumah memberikan fasilitas semampunnya atau seadanya kepada relawan yang niatnya membantu korban bencana banjir bandang, jelasnya.
Kedatangan Relawan Sekitar 200 personel TNI datang sebagai relawan bantuan, menunjukkan skala bantuan yang signifikan.
Penolakan Internal Pihak "orang dalam" (pengelola gedung/internal DPRK) menolak permintaan tersebut. Berdampak dari Penolakan ini menghambat efektivitas pekerjaan, menimbulkan kesan buruk terhadap pemerintah daerah/DPRK.
Gunakan Fasilitas Publik Gedung DPRK adalah aset publik dan seharusnya bisa dimanfaatkan untuk relawan dalam skala besar karena tempatnya luas. Memprioritaskan kepentingan umum sebagai dasar kemanusiaan.
Seharusnya hal seperti tersebut tidak boleh terulang lagi karena bisamerusak citra masyarakat Pidie jaya umumnya, khususnya Pemda Pidie jaya.
Mari kita sama sama bekerja secara maksimal agar percepatan pemulihan bencana alam banjir secepatnya teratasi, sebelum bulan suci ramadhan, ucapnya.(SrNTv).


Social Header
Berita
Cari Blog Ini
Laporkan Penyalahgunaan
Kontributor