|"GPNews.com"|PEMERINTAH ACEH
Terkait tertundanya pembayaran gaji ASN oleh Pemerintah Kab. Aceh utara.
1. Tertundanya pembayaran gaji PNS/ASN semestinya tidak seharusnya terjadi, karena hal tersebut sebenarnya tidak punya relevansi apa-apa dengan tahapan evaluasi yg sedang dilakukan oleh Pemerintah Aceh.
2. Secara tahapan pengesahan anggaran APBK 2026 sudah jelas berpotensi terjadinya pembayaran-pembayaran yang mendahului penetapan APBK TA 2026, semisal gaji PNS/ASN. _*Seharusnya*_ 15 hari sebelum habis masa TA 2025, *Pemerintah kabupaten harus sudah mempersiapkan Peraturan Bupati tentang pengeluaran daerah mendahului penetapan APBK TA 2016 agar pembayaran gaji PNS/ASN terbayarkan.*
3. Kabupaten Aceh Utara sendiri menyampaikan dokumen evaluasi APBK 2026 ke Pemerintah Aceh pada 15 desember 2025, dan secara tahapan berproses dengan waktu 14 hari kerja. Artinya secara tahapan realisasi APBK tentu jelas terlihat potensi per-1 atau 2 januari 2026 gaji PNS/ASN tidak bisa dicairkan apabila tidak mempersiapkan Peraturan Bupati tentang pengeluaran daerah mendahului penetapan APBK 2026 tersebut sebagaimana aturan perundang-undangan.
4. Kami perlu meluruskan ini agar ke depan, pejabat terkait tidak abai terhadap tahapan dan mekanisme perundang-undangan demi keberlangsungan pemerintahan yang baik dan menjamin hak-hak paling mendasar termasuk kepada PNS/ASN sendiri, apalagi kita sedang di landa bencana. Dan hal ini besar harapan kita juga kepada seluruh kab/kota lainnya.
5. Terkait hasil evaluasi APBK 2026 hasil konfirmasi kita kepada pejabat terkait Pemerintah Aceh telah selesai dan akan disampaikan kepada Pemkab untuk kemudian dipelajari dan ditindaklanjuti terhadap catatan-catatan hasil evaluasi tersebut.
6. Semoga Aceh lebih baik, segera bangkit dari musibah bencana ini. Terima kasih.
*MUHAMMAD. MTA*
_Juru Bicara_

Social Header
Kontributor