Breaking News

Kerajaan Arab Saudi Bangun Gedung Lembaga Pendidikan Bahasa Arab Senilai Rp. 200 Miliar di Aceh Besar


Oleh: Junaidi Yusuf Ulka 
Aktifis Ormas Islam

Kerajaan Arab Saudi Bangun Gedung Lembaga Pendidikan Bahasa Arab Senilai Rp. 200 Miliar di Aceh Besar 


“Dalam beberapa bulan yang lalu tepatnya pada bulan Oktober 2025, dimana Universitas Islam Imam Muhammad bin Saud, Riyadh, Arab Saudi, menandatangani akad pelaksanaan pembangunan Gedung Lembaga Pendidikan Bahasa Arab Khadim al-Haramain al-Syarifain Raja Abdullah bin Abdulaziz, yang didanai oleh Lembaga Bantuan dan Aksi Kemanusiaan  di Hotel Ayani, Banda Aceh.”

Gedung mewah senilai Rp. 200 miliar itu akan dibangun di atas lahan seluas lebih kurang 1 (satu- Ha) di Gampong Gani Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar, dan nantinya akan difungsikan sebagai pusat pengembangan pendidikan Bahasa Arab di Provinsi Aceh.

Dari berbagai catatan yang penulis dapatkan disaat penanda tanganan pada tiga bulan yang lalu dihotel Ayani tampak dihadiri perwakilan Lembaga Bantuan dan Aksi Kemanusiaan Raja Salman, Abdulaziz Usman, Dekan Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab di Indonesia (LIPIA) Dr. Walid Abdullah Al - Usmani, Direktur Lembaga Pendidikan Bahasa Arab Khadimul al-Haramain Asyarifain di Banda Aceh, Syeikh Said Khamis al-Ghamidi, serta Ketua Pelaksana Proyek dari Universitas Islam Imam Muhammad bin Saud Adel al-Zahrani.

Dari Pemerintah Aceh, hadir Sekretaris Daerah Aceh Muhammad Nasir, Wakil Bupati Aceh Besar Syukri A. Jalil, perwakilan Kakanwil Kemenag Aceh Khairul Azhar, Kadis Syariat Islam Aceh, Badan Wakaf Indonesia, Nazhir Yayasan Baiturrahman, serta sejumlah tokoh dan tamu undangan lainnya.

Menurut pendapat dari berbagai literasi dan sumber adalah sebagai berikut:

  • Tanah tersebut yang terletak didesa Gani Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh besar merupakan tanah wakaf milik Mesjid Raya Baiturrahman.
  • Pihak pengelola Mesjid Raya Baiturrahman sekarang sudah dalam peralihan dari Prof Azman Ismail kepada Tgk. H . Muhammad Ali (Abu Paya Pasi)
  • Dengan beralihnya kepengurusan tersebut juga juga secara otomatis diiringi peralihan semua yang menyangkut dengan Aset dan administrasi wakaf mesjid raya Baiturrahman kepala pengurus baru.
  • Gedung atau bangunan tersebut yang akan di bangun di atas tanah wakaf didesa Gani tersebut bukan objek yang disengketakan.
  • Peruntukan gedung tersebut adalah bentuk komitmen dan kerjasama pemerintah Arab Saudi dan Pemerintahan Aceh dan menurut hemat penulis kita sambut baik, tetapi substansi peralihan dan peruntukannya akan di bahas serta di musyawarahkan oleh segenap kepengurusan saat ini dengan memperhatikan, mempertimbangkan serta mempertanggung jawabkan dengan bukti serahterima dan mengembalikan  semua status kepemilikan aset dan wakaf mesjid raya Baiturrahman kepada pengurus baru.

Pendapat umum dari point - point diatas sebagai berikut:

  • Bahwa pengembangan pendidikan bahasa arab dan budaya antara dua negara ini perlu kita pererat dengan baik. 
  • Mentransformasi hasil kesepakatan yang diputuskan oleh nazhir wakaf pendahulu dengan pihak - pihak Arab Saudi dapat dipertanggung-jawabkan dengan pelimpahan wewenang dan tanggung jawab kepada pengurus baru untuk dipelajari dan bukan pada penolakan gedung atau bangunan tersebut dengan berbagai catatan tidak di tanah wakaf Mesjid Raya Baiturrahman tersebut.

Kesimpulan:

Berdasarkan uraian dan poin-poin yang telah dijelaskan, dapat disimpulkan bahwa pembangunan Gedung Lembaga Pendidikan Bahasa Arab Khadim al-Haramain al-Syarifain Raja Abdullah bin Abdulaziz merupakan bentuk nyata komitmen kerja sama antara Pemerintah Arab Saudi dan Pemerintah Aceh dalam memperkuat pengembangan pendidikan Bahasa Arab dan budaya Islam.

Pembangunan ini menjadi peluang strategis bagi Aceh untuk memperluas perannya sebagai pusat pendidikan Islam, khususnya dalam bidang Bahasa Arab.

Tanah wakaf yang terletak di Gampong Gani Kecamatan Ingin jaya Kabupaten Aceh Besar, sebagai lokasi pembangunan gedung tersebut, secara sah merupakan aset wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman dan tidak termasuk objek sengketa. 

Seiring dengan adanya peralihan kepengurusan Nazhir wakaf Mesjid Raya Baiturrahman, maka seluruh aset dan tanggung jawab pengelolaannya juga beralih kepada pengurus baru. Oleh karena itu, setiap kesepakatan yang dibuat oleh pengurus sebelumnya perlu ditransformasikan secara transparan dan akuntabel kepada pengurus baru melalui mekanisme serah terima yang jelas.

Selanjutnya, peruntukan dan pengelolaan gedung yang nantinya akan dibangun di atas tanah wakaf tersebut harus dibahas dan dimusyawarahkan secara kolektif oleh kepengurusan saat ini, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, kemaslahatan umat, serta tanggung jawab hukum dan syariat atas aset wakaf. 

Dengan demikian, tujuan pembangunan gedung lembaga pendidikan ini dapat terwujud secara optimal, sesuai dengan prinsip kearifan lokal (muatan lokal yang Ahlusunah wal jama'ah) atau berkelanjutan dengan mencari alternatif lokasi dan tempat baru. 

Pastinya apabila  diputuskan ditanah wakaf Mesjid Raya Baiturrahman harus melalui proses kebijakan-kebijakan selaras dengan amanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman dengan catatan memperhatikan berbagai aspek kekhususan Aceh Syari'at Islam dengan Mahzab Syafi'i Ahlusunah wal jama'ah.


© Copyright 2022 - gajah putih News.com