Gugatan Kedua Pilchiksung Gampong Kuta Ateuh Resmi Diserahkan ke P2K Kecamatan Sukakarya
Mediagajahputihnews.com | Wilayah Pulau Weh
SABANG, 31 Desember 2025 — Menutup akhir tahun 2025, dinamika demokrasi di Gampong Kuta Ateuh kembali bergulir. Berkas gugatan kedua terkait pelaksanaan Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) Gampong Kuta Ateuh secara resmi diserahkan kembali ke Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Kecamatan Sukakarya.
Penyerahan berkas gugatan tersebut dilakukan oleh Markadius dan Endra, selaku perwakilan pihak penggugat, setelah selesainya serah terima Laporan Hasil Pemilihan dari P2K Gampong Kuta Ateuh kepada Tuha Peut Gampong.
Gugatan kedua ini merupakan revisi lanjutan dan penyempurnaan substansi dari laporan gugatan pertama yang sebelumnya telah diajukan. Revisi tersebut memuat penajaman sejumlah poin penting yang dinilai perlu dikaji ulang secara objektif dan menyeluruh, guna memastikan seluruh tahapan Pilchiksung berjalan sesuai ketentuan, prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas demokrasi gampong.
Berkas gugatan secara resmi diterima di tingkat kecamatan sebagai bagian dari mekanisme administratif yang sah, serta ditembuskan kepada Wali Kota Sabang, sebagai bentuk penghormatan terhadap jenjang pemerintahan dan tata kelola hukum yang berlaku.
Pihak penggugat menegaskan bahwa langkah ini bukan semata-mata soal menang atau kalah, melainkan ikhtiar konstitusional untuk membuka ruang klarifikasi atas berbagai hal yang dinilai masih menyisakan pertanyaan publik. Proses ini diharapkan dapat menjamin keadilan substantif serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat gampong.
“Gugatan ini kami ajukan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen menjaga marwah demokrasi. Kami percaya mekanisme yang ditempuh secara sah akan melahirkan keputusan yang adil dan bermartabat,” ujar perwakilan penggugat.
Penyerahan gugatan di penghujung tahun ini sekaligus menjadi penegasan bahwa demokrasi harus dikawal hingga tuntas, tidak berhenti pada hasil semata, tetapi pada proses yang jujur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Langkah ini diharapkan menjadi pembelajaran penting bagi penyelenggaraan Pilchiksung ke depan agar semakin profesional dan berintegritas.
Markadius dan Endra menyerahkan berkas gugatan kedua Pilchiksung Gampong Kuta Ateuh kepada P2K Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, Selasa (31/12/2025). Gugatan tersebut merupakan revisi lanjutan dari laporan sebelumnya dan ditembuskan kepada Wali Kota Sabang.
~Laporan GPN Sabang News-Eric Karno
Social Header
Kontributor