Breaking News

Premanisme dan Prilaku Main Hakim Sendiri, Akibatkan Tewasnya Pemuda Aceh Dari Simeuleu

Ali Gondrong mengatakan tindakan premanisme dan prilaku main hakim sendiri merupakan tindakan biadab dan tidak dibenarkan, hukum seberat-beratnya pelaku yang mengakibatkan tewasnya pemuda Aceh dari Simeuleu (Foto: Ist)

Redaksi| Gajahputihnews.com
Rabu, 5 November 2025

Premanisme dan Prilaku Main Hakim Sendiri, Akibatkan Tewasnya Pemuda Aceh Dari Simeuleu 

Gajahputihnews.com | Banda Aceh - Pemerhati sosial dan wartawan media Gajahputihnews Ali Gondrong mengatakan sangat menyesali tindakan bal-bal dan main hakim sendiri yang dilakukan oleh lima oknum masyarakat di sibolga yang mengakibatkan tewasnya Arjuna Tamara (21) tahun.

Ia juga mengungkapkan apresiasi kepada Tim gabungan kepolisian dari Polres Sibolga yang kembali menangkap dua pelaku penganiayaan hingga tewas terhadap mahasiswa Arjuna Tamaraya (21) di halaman Masjid Agung Sibolga. 

Total, lima orang ditangkap terkait penganiayaan itu.Pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda di Kota Sibolga pada Senin, 3 November 2025.

Mahasiswa Dianiaya Hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga

"Iya. Lima pelaku sudah diamankan," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Sibolga, AKP Suyatno, Selasa (4/11/2025).

Diungkapkan Suyatno, 2 pelaku yang baru ditangkap masing-masing berinisial REC alias R (30) dan CLI alias I (38).

Kini keduanya sudah ditahan di Polres Sibolga untuk pemeriksaan lanjutan.

"REC diamankan saat bersembunyi di dalam rumah warga (tidak jauh dari Masjid Agung Sibolga) dan CLI diserahkan pihak keluarganya ke Polres Sibolga untuk dilakukan proses penyidikan," ungkapnya.

Sebelumnya Polres Sibolga terlebih dahulu mengamankan 3 pelaku, yakni ZPA alias A (57), HB alias K (46) dan SS alias J (40). Pertama 2 tersangka, ZPA dan HB ditangkap di Jalan Diponegoro Kelurahan Pasar Belakang Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, beberapa jam setelah penganiayaan.

Pelaku ketiga ditangkap adalah SS alias J (40), pada Sabtu sore, 1 November 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. SS ditangkap tim gabungan polisi dari Polres Sibolga saat hendak melarikan diri ke arah ke Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

SS ditangkap di Jalan Lintas Sibolga Padang Sidempuan Km 13 Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan rekaman CCTV di Masjid Agung Kota Sibolga, kronologi kasus penganiayaan hingga tewas itu berawal Arjuna Tamaraya yang merupakan mahasiswa berdomisili di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) tidak izin untuk beristirahat atau tidur di dalam masjid tersebut.

"Dia (korban) domisilinya di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng)," terang Kasi Humas Polres Sibolga.

Pelaku ZP mendatangi korban dan melarangnya untuk tidur di dalam masjid tersebut. Diduga ZP tersinggung, karena Arjuna Tamaraya tidak izin untuk tidur di dalam masjid, membuat ZP emosi dan memanggil empat pelaku lainnya.

Lalu kelima terduga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban bersama-sama hingga korban terkapar dan terjatuh ke lantai halaman Masjid Agung Sibolga, dan menyeret Arjuna Tamaraya ke luar dari areal Masjid Agung.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban mengungkapkan, akibat penganiayaan, korban mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya dan dilarikan RSUD Dr. FL Tobing, Kota Sibolga.

Hasil penyelidikan, para pelaku diduga memukuli korban di dalam masjid. Lalu menyeret korban keluar dalam keadaan tak berdaya hingga kepala korban terbentur di anak tangga masjid.

Tidak berhenti di situ, korban juga dipijak dan dilempar menggunakan buah kelapa oleh salah satu pelaku hingga mengalami luka parah di bagian kepala," Rustam menuturkan.

Korban yang berasal dari Simeuleu Aceh akhirnya Meninggal Usai Dirawat

Meski mendapat perawatan intensif di RSUD Dr. FL Tobing, Kota Sibolga, Arjuna Tamaraya dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu pagi, 1 November 2025, sekitar pukul 05.55 WIB.

"Korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat di kepala," tutur Ali Gondrong

Pihak kepolisian melakukan otopsi jasad Arjuna Tamaraya untuk proses penyidikan dan hukum selanjutnya.

Ali Gondrong selanjutnya mengatakan tindakan mereka adalah bentuk premanisme dan tidak ada ruang bagi siapun untuk berbuat kekerasan semena-mena di negeri ini. 

Apalagi berprilaku premanisme di dalam mesjid yang merupakan tempat yang sakral bagi umat Islam, dan jauh dari tindakan seperti itu.

Kini, para pelaku bersama barang bukti sudah ditahan di Polres Sibolga untuk proses pemeriksaan dan hukum selanjutnya.

© Copyright 2022 - GAJAH PUTIH NEWS.COM