![]() |
Perwakilan Ormas Islam dan OKP diterima dengan ramah oleh pihak KAS SIAGA SPKT POLDA ACEH (Foto: Dok. GPN) Redaksi| Gajahputihnews.com Rabu, 5 November 2025 Oleh: Junaidi Ulka |
"Ormas Islam Aceh dan OKP Sepakat mendorong penegakan hukum kasus dugaan pendangkalan aqidah di Media Sosial dan hendaknya Polri Melalui Polda Aceh dapat mempelajari seterusnya untuk ditindak-lanjuti."
BANDA ACEH – Dinas Syariat Islam (DSI)- Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP–WH) Provinsi Aceh bersama Ormas Islam membuat laporan ke SKPT Polda Aceh dan diterima langsung oleh Kompol Jafaruddin, SE., MAP, Rabu (5/11/2025).
Kehadiran perwakilan Ormas Islam dan OKP tersebut langsung diterima dengan ramah oleh pihak KAS SIAGA SPKT POLDA ACEH.
Laporan Polisi Nomor: LP/B/357/XI/2025/SPKT/POLDA ACEH tanggal 05 November 2025 pukul 12.14 WIB, bertempat di kantor kepolisian tersebut di atas, pada hari, tanggal ditanda tanganinya Surat Tanda Penerimaan Laporan, diterangkan bahwa:
Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Konflik Suku, Agama, Ras, Dan Antar Golongan (SARA) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2), yang terjadi di Jl. KH. AHMAD DAHLAN NO 1 (MEDIA SOSIAL), RT. — RW. —, TITIK KOORDINAT S: 5°33'59.3" N, 95°18'49.4" E, MERDUATI, KUTA RAJA, KOTA BANDA ACEH, ACEH pada tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 WIB.
Berdasarkan keterangan Sdr. (MRF-JN) (Pelapor) pada hari rabu tanggal 08 Oktober 2025 Sekira pukul 13.00 wib pada saat pelapor sedang berada di sebuah tempat, tidak lama kemudian pelapor melihat di akun TikTok @tersadarkan 5758 Murtaddin dengan memakai nama Dedi Saputra yang diduga milik Terlapor dan telah melakukan dugaan Tindak Pidana SARA.
Dimana terlapor mengaku di akun tersebut bahwa “MUHAMMAD belum jadi nabi istrinya 1 dan setelah menjadi nabi istrinya selusin, belum lagi gundik-gundiknya”, lalu pelapor juga melihat di akun terlapor masih tersimpan video-video yang menghina umat islam.
Atas kejadian tersebut pelapor mewakili Ormas Islam - OKP dan masyarakat aceh merasa di hina dan membuat gaduh di tengah masyarakat lalu melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Aceh agar diproses lebih lanjut.
Mengetahui
KA SIAGA I
ISAFARUDDIN, S.E., M.A.P.
KOMPOL NRP 77120251
PELAPOR, (MRF)

Social Header