DSI dan Ormas Islam Aceh Sepakat Dorong Penegakan Hukum Kasus Dugaan Pendangkalan Akidah di Media Sosial
BANDA ACEH – Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP–WH) menggelar pertemuan lintas organisasi kemasyarakatan (ormas) dan organisasi kepemudaan (OKP) Islam untuk membahas dugaan pendangkalan akidah yang dilakukan melalui media sosial. Pertemuan berlangsung di Gedung Satpol PP–WH Provinsi Aceh, Senin (4/11/2025).
Kepala DSI Aceh, Zahrol Fajri, S.Ag., M.H., dan Kepala Satpol PP–WH Aceh, Jalaluddin, S.H., M.M., memimpin langsung dialog tersebut. Sejumlah pimpinan ormas Islam turut hadir, di antaranya dari LEPADSI Aceh, Pemuda NU, Pemuda Muhammadiyah, GP Ansor, PII, HMI, Al Washliyah, BKPRMI, Front Pembela Islam (FPI), Laskar Aswaja Aceh, serta Aliansi Ormas Islam Aceh.
Pertemuan ini membahas dugaan penodaan dan pendangkalan akidah oleh pemilik akun TikTok @tersadarkan5758 yang diketahui menggunakan nama Dedi Saputra. Aksi di media sosial tersebut dinilai menyinggung umat Islam dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Forum menyepakati bahwa konten yang diunggah akun tersebut diduga melanggar Pasal 7 ayat (6) Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Akidah, Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang ITE, serta Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
“Forum menyepakati untuk mendorong pemerintah Aceh menindaklanjuti kasus ini secara hukum dan melaporkan akun tersebut kepada Polda Aceh,” ujar Kepala DSI Aceh Zahrol Fajri.
Zahrol menegaskan, DSI bersama Satpol PP–WH akan melakukan pendalaman dan kajian hukum terhadap kasus tersebut.
“Kami akan menempuh langkah hukum yang terukur sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya.
Berbagai ormas Islam di Aceh, seperti HUDA, GP Ansor, Foreder Aceh, Aliansi Ormas Islam Aceh, FPI, dan Laskar Aswaja Aceh, turut menyatakan dukungan agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Social Header