Breaking News

DPD RI Tampung Aspirasi Warga Terdampak Status Kawasan TNGL dan Hutan Lindung di Aceh

Kunjungan Kerja Banda Akuntabilitas Publik DPD - RI Dengan Pemerintah Aceh serta tindak lanjut pengaduan masyarakat Provinsi Aceh, di Aula ruang tampilan potensi daerah sekretariat Daerah Aceh, Jum'at 21/11/2025

Redaksi| Gajahputihnews.com
Jum'at, 21 November 2025
Liputan: Ali Gondrong
Editor: Junaidi Ulka 

DPD RI Tampung Aspirasi Warga Terdampak Status Kawasan TNGL dan Hutan Lindung di Aceh

BANDA ACEH| GAJAHPUTIHNEWS - DPD RI melalui Badan Akuntabilitas Publik (BAP) menggelar pertemuan dengan tokoh masyarakat Aceh Tenggara, Gayo Lues, dan Aceh Besar untuk menindaklanjuti pengaduan terkait konflik tata ruang dan status kawasan hutan, termasuk wilayah yang masuk dalam Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) dan hutan lindung Lampuuk.


Dalam dialog yang dihadiri perwakilan pemerintah daerah, DPRK, hingga Balai terkait, masyarakat menyampaikan persoalan utama: hak pengelolaan tanah yang selama ini mereka tempati terhambat oleh penetapan kawasan konservasi. 

DPD RI menegaskan lembaganya bertugas menampung aspirasi dan menyampaikan masalah tersebut kepada kementerian terkait untuk sinkronisasi aturan dan penyelesaian kebijakan.

Anggota DPD RI, Syauqi, menegaskan bahwa DPD bukan lembaga finalisasi keputusan, tetapi berfungsi sebagai mediator agar kementerian dapat mengambil kebijakan yang solutif.

Terkait tujuh desa yang masuk kawasan TNGL—dua desa di Aceh Tenggara dan lima desa di Gayo Lues—DPD menjelaskan bahwa Gubernur Aceh telah mengusulkan agar wilayah itu dikeluarkan dari TNGL dan dialihkan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) agar masyarakat memperoleh legalitas tinggal dan mengelola lahan. 

Namun, karena TNGL berstatus kawasan UNESCO, setiap pengurangan harus diganti dengan penambahan kawasan lindung lain.

Dalam kasus Lampuuk, Aceh Besar, masyarakat mengklaim wilayah tersebut sebelumnya merupakan kebun masyarakat (APL) dengan tanaman produktif dan makam warga, namun pada 2016 berubah menjadi hutan lindung. 

DPD mendorong peninjauan ulang melalui revisi RTRW agar lahan dapat dikembalikan kepada masyarakat.

Untuk aspirasi pemekaran desa yang telah tertahan lebih dari 20 tahun, DPD menyebut regulasi Permendagri 1/2017 menetapkan syarat jumlah penduduk yang cukup tinggi—4.000 jiwa atau 800 KK—sehingga banyak desa belum memenuhi ketentuan untuk menjadi desa definitif.

DPD RI menyatakan komitmennya untuk membawa seluruh temuan dan data lapangan ke kementerian terkait pada masa sidang berikutnya, agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan solusi jangka panjang atas konflik kawasan yang mereka hadapi.

© Copyright 2022 - GAJAH PUTIH NEWS.COM