Breaking News

Tim Satgas Pengendalian Harga Beras Aceh Gelar Pemantauan di Pasar Tradisional Kota Sabang

Tim Satgas Pengendalian Harga Beras Daerah Aceh bersama jajaran Polres Sabang melaksanakan kegiatan pemantauan langsung ke sejumlah pasar tradisional di Kota Sabang, Kamis (23/10/2025).

Mediagajahputihnews.com –
 Wilayah Pulau Weh

Tim Satgas Pengendalian Harga Beras Aceh Gelar Pemantauan di Pasar Tradisional Kota Sabang
SABANG, 24 Oktober 2025 — Dalam upaya menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pangan strategis, Tim Satgas Pengendalian Harga Beras Daerah Aceh bersama jajaran Polres Sabang melaksanakan kegiatan pemantauan langsung ke sejumlah pasar tradisional di Kota Sabang, Kamis (23/10/2025).

Pemantauan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga siang hari tersebut dilakukan secara terpadu, melibatkan unsur dari berbagai instansi terkait, antara lain:

  • Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh,
  • Panit I Unit III Subdit I Indagsi Reskrimsus Polda Aceh,
  • Kanit I Tipidter Polres Sabang mewakili Kasat Reskrim Polres Sabang,
  • Bapanas PIC Aceh (Ibu Erna Djati),
  • Perwakilan Wilayah Bulog Provinsi Aceh,
  • Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh,
  • Dinas Pangan Aceh, serta
  • Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.

Hasil Pemantauan:Harga Medium Melebihi HET

Dari hasil peninjauan di Pasar Rakyat Tangga Tujuh, tim menemukan adanya sejumlah kios yang menjual beras medium di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Beberapa di antaranya, yakni:

  • Kios 05 Blok B, milik Abdul Wahid – Rp15.300/kg
  • Kios 08 Blok C, milik Zainal – Rp15.300/kg
  • Kios 20 Blok B, milik Agus Salim – Rp14.600/kg

Sementara itu, harga beras program SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) masih stabil di kisaran Rp12.000/kg.

Meskipun terdapat pelanggaran harga, tim memastikan tidak ada kelangkaan stok beras di wilayah Kota Sabang. Namun demikian, stok beras premium dilaporkan belum masuk ke wilayah tersebut.

Teguran dan Langkah Tindak Lanjut

Menindaklanjuti hasil temuan di lapangan, Tim Satgas Pengendalian Harga Beras Aceh secara resmi memberikan surat teguran kepada pedagang yang menjual di atas HET. Selain itu, sejumlah langkah strategis turut direkomendasikan, antara lain:

1. Mengimbau seluruh pedagang untuk tidak menjual beras medium maupun premium di atas HET yang ditetapkan pemerintah.

2. Mendorong kerja sama dengan distributor dan supplier agar harga beli di tingkat pedagang dapat lebih kompetitif.

3. Menegaskan penerapan sanksi administratif dan teguran tertulis bagi pelanggaran yang berulang di kemudian hari.

Sinergi Lintas Instansi untuk Menjaga Stabilitas Harga Pangan

Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi antara Polda Aceh, Polres Sabang, dan Pemerintah Aceh dalam menjaga stabilitas harga pangan sekaligus melindungi daya beli masyarakat, khususnya menjelang akhir tahun dan potensi fluktuasi harga nasional.

“Kami akan terus melakukan pemantauan berkala dan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap ketentuan harga beras di wilayah hukum Polres Sabang,”

tegas perwakilan Satgas dalam laporannya.

Dengan langkah terkoordinasi dan berkelanjutan ini, diharapkan upaya pengendalian harga beras di Kota Sabang dapat berjalan efektif, transparan, dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

🟡 Laporan Pers: Gajah Putih Sabang NEWS
📍Reporter: Eric Karno | 
Sumber: Kanit Reskrim Polres Sabang
© Copyright 2022 - GAJAH PUTIH NEWS.COM