Breaking News

PPPK Maju Jadi Calon Keuchik Dinilai Langgar Aturan, Berpotensi Picu Konflik di Gampong dan Implikasi Hukum

PPPK Maju Jadi Calon Keuchik Dinilai Langgar Aturan, Berpotensi Picu Konflik di Gampong dan Implikasi Hukum
Redaksi / Gajahputihnews.com
Sabtu, 25 Oktober 2025

ACEH — Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perpanjangan masa jabatan keuchik di Aceh, muncul polemik baru terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ikut mencalonkan diri sebagai kepala desa (keuchik).

Isu ini mencuat di sejumlah gampong di berbagai kabupaten/kota di Aceh. Pasca putusan MK tersebut, Pemerintah Aceh kembali melanjutkan tahapan Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) di seluruh gampong yang masa jabatan keuchiknya telah berakhir.

Sebelumnya, pelaksanaan Pilchiksung sempat ditunda melalui Surat Sekda Aceh Nomor 400.10/4007 tertanggal 22 April 2025 yang ditandatangani Plt Sekda Muhammad Nasir.

Surat itu menginstruksikan penundaan bagi keuchik yang masa jabatannya berakhir antara Februari 2024 hingga Desember 2025, sambil menunggu putusan MK.

Adapun keuchik yang masa jabatannya berakhir pada 2022, 2023, dan Januari 2024 tetap menjalani tahapan pemilihan sebagaimana mestinya.

Potensi Gangguan dan Ketidakadilan

Pemerhati desa Junaidi Yusuf, menilai fenomena PPPK yang mencalonkan diri sebagai keuchik berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ketenteraman masyarakat di tingkat gampong.

“Beberapa panitia pemilihan di kabupaten dan kota di Aceh diketahui menerima berkas calon keuchik dari ASN atau PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu. Padahal hal ini jelas bertentangan dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Junaidi, penerimaan berkas dari ASN/PPPK tidak seharusnya terjadi karena dapat menciptakan ketidakadilan di antara peserta lainnya.

Ini bukan sekadar soal aturan hukum. Ada pelanggaran norma yang bisa berimplikasi hukum, namun yang lebih penting adalah persoalan keadilan sosial dan masa depan demokrasi desa,” tegasnya.

Larangan ASN/PPPK Rangkap Jabatan Politik

Junaidi menjelaskan, secara hukum ASN maupun PPPK tidak diperbolehkan mencalonkan diri sebagai kepala desa atau jabatan politik lainnya.

“Dalam Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 disebutkan bahwa calon kepala desa tidak boleh sedang menjabat sebagai pejabat pemerintahan. Hal ini sejalan dengan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menegaskan PPPK — baik penuh maupun paruh waktu — termasuk dalam kategori ASN, dan ASN dilarang merangkap jabatan politik,” paparnya.

Ia juga mengutip Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 yang mengatur bahwa ASN yang hendak maju sebagai calon kepala desa wajib mengundurkan diri secara tertulis sebelum mendaftar.

“Hal serupa juga tercantum dalam Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009, yang menegaskan bahwa calon keuchik tidak boleh berasal dari pejabat pemerintahan,” tambahnya

“Kalau ada PPPK yang ingin maju, langkah pertama yang wajib dilakukan adalah mengundurkan diri secara resmi dari status ASN/PPPK, karena mereka digaji oleh negara melalui APBN atau APBK,” jelas Junaidi.

Sementara itu, Camat Kembang Tanjong saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu regulasi teknis yang lebih rinci dari pemerintah kabupaten.

Benturan Kepentingan dan Ancaman Hukum

Menurut Junaidi, ASN atau PPPK yang lulus dan sedang aktif namun ikut dalam kontestasi politik sama saja mencampuradukkan jabatan birokrasi dengan jabatan politik.

“Hal ini berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dan mencederai netralitas ASN,” ujarnya.

Ia menegaskan, Pilchiksung merupakan pesta demokrasi paling dekat dengan rakyat. Karena itu, bila sejak awal sudah terjadi pelanggaran aturan, potensi konflik horizontal antarwarga akan semakin besar.

Junaidi berharap pemerintah kabupaten/kota segera mengeluarkan pedoman teknis terkait status ASN/PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu, yang ingin maju sebagai calon keuchik.

“Pedoman itu harus disampaikan secara terbuka kepada panitia Pilchiksung di tingkat gampong agar mereka memiliki dasar hukum kuat dalam memverifikasi bakal calon. Dengan begitu, tidak ada ruang multitafsir, dan proses demokrasi desa dapat berjalan lancar,” pungkasnya.

Kasus di Pidie Jadi Sorotan Publik

Persoalan ini mulai nyata terjadi di salah satu gampong di Kabupaten Pidie. Di Gampong Reung-Reung, Kecamatan Kembang Tanjong, keuchik terpilih diketahui merupakan ASN paruh waktu yang baru saja lulus seleksi beberapa waktu lalu.

“Jika calon terpilih tidak mengundurkan diri dari status ASN, maka proses pelantikannya berpotensi terseret ke ranah hukum,” kata Junaidi mengingatkan.

Harapan untuk Demokrasi Desa yang Bersih

Menutup keterangannya, Junaidi menekankan pentingnya kepastian hukum dalam setiap tahapan Pilchiksung.

“Keuchik adalah pemimpin yang paling dekat dengan rakyat. Biarlah ia dipilih melalui proses yang bersih, jujur, dan tanpa keraguan hukum,” tutupnya.

© Copyright 2022 - GAJAH PUTIH NEWS.COM