Kunjungan tersebut bertujuan menjaring masukan dari para akademisi dan tokoh masyarakat Aceh terkait revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Apresiasi itu disampaikan Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, S.IP., MPA., saat membacakan sambutan Gubernur Aceh dalam Pertemuan Pemerintah Aceh bersama Baleg DPR RI yang digelar di Anjong Mon Mata, Kompleks Meuligoe Gubernur Aceh, Selasa (21/10/2025)
“Atas nama Pemerintah dan rakyat Aceh, kami mengucapkan selamat datang dan terima kasih sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan Anggota Baleg DPR RI.
Kehadiran Bapak dan Ibu merupakan kehormatan besar bagi kami, sekaligus bukti perhatian DPR RI terhadap penyempurnaan tata hukum serta pelaksanaan otonomi khusus di Aceh,” ujar M. Nasir.
Sekda menegaskan, UUPA merupakan pilar utama pelaksanaan kekhususan dan keistimewaan Aceh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Undang-undang ini lahir sebagai hasil dari kesepakatan damai Helsinki tahun 2005, yang menjadi tonggak penting perjalanan Aceh dari konflik menuju perdamaian, dari keterpurukan menuju kemajuan, serta dari perpecahan menuju persatuan dan kesejahteraan,” ungkapnya.
Namun, lanjutnya, setelah hampir dua dekade pelaksanaan, sejumlah ketentuan dalam UUPA perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum nasional dan dinamika sosial-ekonomi yang terus berubah.
“Ada pasal-pasal yang memerlukan penegasan kembali agar semangat otonomi, keadilan fiskal, dan kemandirian daerah tetap terjaga dalam koridor konstitusi dan kebangsaan,” jelas Nasir.
Beberapa isu strategis yang menjadi perhatian, tambahnya, antara lain keberlanjutan Dana Otonomi Khusus, pembagian hasil pengelolaan sumber daya alam, serta penegasan kewenangan antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.
Pemerintah Aceh, kata Nasir, menyambut baik langkah Baleg DPR RI yang datang langsung ke Aceh untuk menyerap aspirasi publik. Ia berharap forum ini menjadi ruang dialog konstruktif yang melahirkan gagasan visioner bagi penyusunan revisi UUPA di tingkat nasional.
“Kami siap memberikan kontribusi berupa data, analisis, dan pandangan kebijakan agar revisi UUPA benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan menjamin keberlanjutan pembangunan Aceh di masa depan,” pungkas Sekda.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, dalam sambutannya mengatakan, pertemuan tersebut merupakan bagian dari proses penjaringan masukan guna memperkaya substansi rancangan perubahan UUPA.
Pertemuan berlangsung dalam suasana dialog yang hangat dan terbuka. Para akademisi dan tokoh masyarakat Aceh turut memberikan berbagai pandangan, analisis historis, serta rekomendasi substantif terhadap masa depan pelaksanaan UUPA.
Usai dialog, Bob Hasan menyampaikan apresiasi atas partisipasi dan sumbang saran seluruh peserta. Ia optimistis berbagai masukan yang disampaikan akan menjadi bahan penting dalam proses pembahasan revisi UUPA di DPR RI.
Social Header