Breaking News

POLRES SABANG DAN MPU KOTA SABANG BERKOLABORASI SOSIALISASIKAN BAHAYA JUDI ONLINE DAN GAME ONLINE DI SMA NEGERI 1 SABANG

Mediagajahputihnews.com-Wilayah Pulau Weh 
SABANG, 6 September 2025 – Dalam upaya membentengi generasi muda dari pengaruh negatif perkembangan teknologi digital, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Sabang bekerja sama dengan Polres Sabang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Fatwa dan Hukum Islam di SMA Negeri 1 Sabang.

Acara yang berlangsung pada Sabtu, 6 September 2025 ini merupakan rangkaian dari program MPU Kota Sabang yang dilaksanakan sejak 28 Agustus hingga 13 September 2025, menyasar guru dan pelajar tingkat SLTP serta SLTA se-Kota Sabang.

Materi Tausiyah MPU Aceh

Kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB dengan penyampaian tausiyah dari MPU Aceh:

Tgk. Bardi Akarta menyampaikan materi tentang Tausiyah MPU Aceh No. 3 Tahun 2012 mengenai Pengamalan Syariat Islam serta Tausiyah MPU Aceh No. 7 Tahun 2024 tentang Pelarangan Khitan Perempuan dan Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Remaja berdasarkan PP No. 28 Tahun 2024.

Selanjutnya, dipaparkan pula Fatwa MPU Aceh No. 1 Tahun 2016 tentang larangan Judi Online serta Fatwa MPU Aceh No. 3 Tahun 2019 tentang hukum game PUBG dan sejenisnya menurut hukum Islam.

Sesi tausiyah ini dimoderatori oleh Drs. Tgk. Aiyub Abdullah yang memandu jalannya diskusi dengan hangat dan interaktif, sehingga para pelajar dapat memahami secara mendalam dasar hukum Islam terkait larangan judi online dan game yang berlebihan.

Paparan Polres Sabang

Memasuki sesi kedua pukul 10.30 WIB, giliran Polres Sabang yang memberikan paparan tentang “Tindak Pidana Pelaku Judi Online dan Bahayanya Game PUBG”.

Materi disampaikan langsung oleh:

IPTU Dr. Junaidi, M.S.M., M.H. – Kasat Reskrim Polres Sabang yang menjelaskan aspek hukum serta sanksi pidana bagi pelaku judi online. Beliau menegaskan bahwa praktik judi online merupakan tindak pidana serius dan pelakunya dapat dikenakan jerat hukum pidana maupun Qanun Jinayat di Aceh.

Bripka Adrijal, S.H. – Kanit  Tipidter Sat Reskrim Polres Sabang yang memperlihatkan contoh-contoh nyata aplikasi judi online yang kerap menjebak generasi muda, mulai dari Poker, Roulette, Blackjack, hingga slot online seperti Mahjong Ways dan Gates of Olympus (Zeus).

Dalam presentasi tersebut, ditampilkan visualisasi berbagai aplikasi judi online yang seolah dikemas sebagai hiburan, namun sejatinya mengandung unsur taruhan uang. Polres Sabang menegaskan bahwa fenomena ini sangat berbahaya karena tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menghancurkan masa depan generasi muda.

Pesan Moral dan Penegakan Hukum

Dalam kesempatan itu, IPTU Dr. Junaidi menyampaikan pesan tegas:

> “Kami mengingatkan adik-adik pelajar agar tidak pernah mencoba judi online. Selain melanggar hukum negara, praktik ini jelas dilarang agama dan bisa merusak masa depan. Jangan terjebak oleh iming-iming keuntungan instan.”

Sementara itu, Bripka Adrijal menambahkan:

“Banyak kasus judi online berawal dari coba-coba, lalu kecanduan. Akhirnya, bukan hanya uang habis, tapi juga hubungan keluarga dan masa depan hancur. Karena itu, generasi muda harus bijak menggunakan gadget dan internet.”
Kegiatan ini diselenggarakan atas kerja sama erat antara MPU Kota Sabang yang diketuai Tgk. Baharuddin, S.H., dan jajaran Polres Sabang, serta didukung penuh oleh pihak sekolah.

Di akhir acara, para pemateri menegaskan pentingnya memanfaatkan teknologi secara positif, menghindari judi online, dan mengontrol penggunaan game online agar tidak berlebihan.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para pelajar SMA Negeri 1 Sabang dan seluruh sekolah di Kota Sabang semakin memahami bahaya judi online, sehingga mampu menjaga diri serta menjadi generasi yang berprestasi, berakhlak, dan bebas dari jeratan hukum maupun degradasi moral.

Reporter/Media Gajah Putih Sabang News: [Eric Karno)

Editor : Bang Pon Media Gajah Putih News.Com
© Copyright 2022 - GAJAH PUTIH NEWS.COM