HUKUM & KRIMINAL
Editor redaksi
Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:58 WIB
Gajahputihnews.com
Banda Aceh – Dunia pers kembali dikejutkan oleh aksi kekerasan terhadap jurnalis. M. Dedi Yusuf, wartawan harian-ri.com sekaligus pengurus Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Provinsi Aceh, menjadi korban penganiayaan berat di Gampong Cot Keueng, Aceh Besar, Rabu (2/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Setelah menjalani operasi dan sempat tak sadarkan diri, Dedi Yusuf akhirnya siuman pada Jumat (4/7/2025) pukul 15.00 WIB. Dalam kesaksian singkatnya, ia mengaku tidak mengenali para pelaku maupun mengetahui motif di balik penyerangan itu.
Peristiwa ini mendapat kecaman keras dari komunitas pers. Ketua DPW IWOI Provinsi Aceh, Dimas KHS AMF, menyebut insiden ini sebagai serangan terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis, bukan sekadar tindak kriminal biasa.
"IWOI Aceh secara resmi akan melaporkan kasus ini ke Polresta Banda Aceh hari ini. Kami juga telah berkoordinasi dengan Polda Aceh, tim hukum harian-ri.com, serta pembina IWOI, Teguh Suryanto, untuk mengawal proses hukum hingga tuntas," tegas Dimas.
Ia menekankan bahwa jurnalis memiliki perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai pidana penjara dua tahun atau denda hingga Rp 500 juta.
Secara hukum pidana umum, tindakan tersebut juga melanggar Pasal 170 dan 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan berat.
“Kami menuntut aparat kepolisian bertindak cepat dan transparan. Tidak cukup hanya menangkap pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap kemungkinan aktor intelektual di balik penyerangan ini. Keadilan untuk Dedi Yusuf adalah harga mati,” tutup Dimas.
Social Header