Breaking News

Penggerebekan melibatkan Bareskrim Polri, Polda Aceh, dan Bea Cukai; 960 ribu batang ganja ditemukan di delapan titik

 

Penggerebekan melibatkan Bareskrim Polri, Polda Aceh, dan Bea Cukai; 960 ribu batang ganja ditemukan di delapan titik.

Gajahputihnews.com – Nagan Raya, Aceh |Bareskrim Polri bersama Polda Aceh, Polres Nagan Raya, dan Bea Cukai mengungkap keberadaan 25 hektare ladang ganja di wilayah Nagan Raya, Aceh. Sebanyak 960 ribu batang ganja dengan berat mencapai 180 ton berhasil disita dari delapan titik lokasi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyampaikan dalam konferensi pers, Selasa (24/6), bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya di Bener Meriah.

“Awalnya kami mengamankan ganja seberat 27 kilogram dari dua tersangka, Yusni Hidayat dan Muhammad Ramadhan, yang ternyata terkait jaringan pengedar besar bernama Fauzan alias Podan,” ujar Eko.

Dari hasil interogasi dan penyelidikan, penyidik menemukan tempat penyimpanan ganja kering di Desa Blang Puuk, Beutong Ateuh Banggala, milik Fauzan yang kini buron. Kemudian tim gabungan melakukan penyisiran hingga menemukan lima ladang ganja di Desa Blang Meurandeh dan tiga ladang di Desa Kuta Teungoh.

“Ladang tersebut rata-rata ditanami tanaman ganja berusia 4 hingga 6 bulan dengan tinggi 1,5 sampai 2 meter,” jelasnya.

Berikut rincian lahan ganja yang ditemukan:

  • Desa Blang Meurandeh:

    • 2 hektare – 70 ribu batang

    • 4 hektare – 160 ribu batang

    • 5 hektare – 200 ribu batang

    • 2 hektare – 70 ribu batang

    • 3 hektare – 115 ribu batang

  • Desa Kuta Teungoh:

    • 4 hektare – 160 ribu batang

    • 2 hektare – 70 ribu batang

    • 3 hektare – 115 ribu batang  

Eko menyebut sebagian ladang telah dimusnahkan. “Sebanyak 10 hektare akan dimusnahkan hari ini,” tambahnya.  

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2, subsider Pasal 111 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati atau penjara seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar. (J) 
© Copyright 2022 - GAJAH PUTIH NEWS.COM