Breaking News

Kepala Daerah Non Sengketa Pelantikannya Mundur, Digabung dengan Putusan Dismissal MK

  Politik, Nasional, Pilkada 2024

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian

Redaksi
Jum'at, 31 Januari 2025 - 19:12 WIB
Gajahputihnews.com

Jakarta - Dalam pernyataan nya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa jadwal pelantikan kepala daerah yang tidak  bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengalami penundaan dari jadwal semula. 

Mendagri Tito Karnavian menyatakan, pelantikan kepala daerah non sengketa akan digabung dengan kepala daerah yang kasusnya mendapatkan putusan sela atau dismissal dari MK. Hal ini membuat rencana pelantikan pada 6 Februari 2025 batal.

Rencananya 6 Februari karena disatukan dengan non sengketa dengan MK, dismissal, maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan kita secepat mungkin lakukan pelantikan yang lebih besar, Ujarnya Jumat (31/1/2025), dikutip dari News.detik.com. 

Kemudian Mendagri Tito belum bisa memastikan tanggal pasti pelantikan tersebut. Ia menyebut pemerintah akan melakukan rapat bersama Komisi II DPR pada Senin (3/2/2025) untuk membahas jadwal pelantikan. 

Kepala Daerah Tanpa Sengketa MK Harus Segera Dilantik Alasan Penundaan Pelantikan Penundaan ini disebabkan percepatan putusan dismissal oleh MK. Awalnya, MK dijadwalkan membacakan putusan dismissal pada 11-13 Februari 2025, tetapi kemudian dipercepat menjadi 4-5 Februari 2025.

Pelantikan Kepala Daerah di Aceh Akan Mengacu pada UUPA

Tito mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan pelantikan dilakukan secara lebih efisien dengan menggabungkan kepala daerah non sengketa dan mereka yang dinyatakan lolos dari dismissal MK. 

Beliau berprinsip kalau jaraknya nggak jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja, yang non sengketa dan dismissal, tambah Tito.

DPR Mendukung Penundaan

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, juga menyampaikan bahwa jadwal pelantikan kepala daerah memang berpotensi mundur. Kami mendapatkan kabar dari Mahkamah Konstitusi bahwa putusan untuk sengketa-sengketa yang bisa dilanjut atau tidak akan dipercepat pada 4 atau 5 Februari, ujar Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (31/1). 

Menurut Dasco, menunggu keputusan MK lebih baik agar jumlah kepala daerah yang dilantik bisa lebih banyak dalam satu waktu. 

Kami berkonsultasi dengan pihak pemerintah, dan memang lebih baik menunggu hasil keputusan MK tersebut. Dengan begitu, pelantikan bisa dilakukan secara bersamaan dengan jumlah kepala daerah yang lebih banyak, jelas Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu. 

Pemerintah dan KPU saat ini tengah menghitung kemungkinan waktu pelantikan setelah putusan dismissal MK keluar. Namun, Dasco memastikan bahwa pelantikan tetap akan digelar pada bulan Februari. Yang pasti, pelantikan tetap berlangsung di bulan Februari, tutupnya[] 

Gajahputihnews.com || Editor : Jnd

© Copyright 2022 - GAJAH PUTIH NEWS.COM