PR buat Dr.H. Safrizal ZA.Msi di Minta untuk Serius Menyelesaikan Persoalan PPPK Aceh Sesuai Perintah UUD AsN .
Gajahputihnews.com
penulis : Muhammad Ali
Banda aceh - 14 september 2024 pukul 09:12 Wib.Menurut Sumber Lulus P3K awal di tahun 2023 di salah satu Dinas kesehatan Yang sudah belahan tahun Bakti di Rumah Sakit Provinsi Aceh Yang di sampaikan ke Media gajahputihnews.com ketika ketemu di halaman Rumah Sakit.
",Selanjut nya Ketentuan pasal 21 mengenai Hak dan Kewajiban",
berbunyi bahwa ASN berhak mendapat kan penghasilan dan tunjangan sebagai bagian dari Motivasi kerja.
Pasal 3 pergub di maksud disebut kan bahwa pergub ini bertujuan untuk Meningkat kan kesejahteraan Pegawai AsN ,Motivasi, Displin dan kinerja serta mencegah penerimaan Gratifikasi dan Praktek korupsi bagi Pegawai AsN.
Hal ini di sampai kan juga oleh pengamat kebijakan publik kata Dr Nasrul Zaman ST Mkes yg di kutip Media Rabu tgl 28 agustus 2024
Terlebih lagi dalam konteks kebijakan pemerintah aceh sebelum nya di dalih kan TPP (TC ) ini di atur lbh lanjut sesuai kemampuan daerah .
apa kita percaya itu ?? dimana hampir setiap tahun Pemerintah Aceh mengalami Silpa APBA.temuan Korupsi merajalela dan BPK mau pun Realisasi serapan anggaran APBA rendah dan tidak sesuai target Triwulan
Harapan Lulusan P3K yang kata Sumber Yg sudah setahun lbh blm pernah Menikmati jasa TPP dinas terkait Rumah sakit Provinsi Aceh kata kan RSIA tolong lah pejuang kan Hak kami (UP ) gaji kami teman-teman kami ada yang balik ke asal karena gak cukup Kost kehidupan di ibukota provinsi dengan biaya mahal tidak sesuai gaji pokok kami .
Kami P3K yg di lantik tahun 2023 bulan Agustus s/d sekarang bulan september 2024 ada di respon dalam pemerintah Aceh ,kami juga manusia butuh kehidupan yang layak seperti yang AsN sebelumnya.
Bahkan di ayat (6) di pertegas kembali bahwa keadilan dan kesetaraan sebagai mana di maksud pada ayat 1 huruf e berbunyi yakni dalam ini pemberian TC harus Mencerminkan kan rasa keadilan dan kesamaan untuk memperoleh kesempatan akan fungsi yang benar sebagai AsN termsuk penilaian trhdp kontribusi dlm capaian target kerja secara profesional
Menyambung kembali ketentuan pasal 5 ayat 6 di atas ini bukan soal Nominal TPP saja. Akan tetapi lebih ke bentuk pengakuan Negara mau pun pemerintah Aceh terhadap keberadaan ASN PPPK.
Sebab pasal 5 dalam Pergub yang sama juga di katakan Mengenai prinsip pemberian TPP yg menganut kepastian hukum Akuntabel .
Proporsionalitas,efektif,dan efisien,keadilan dan kesejahteraan optimalisasi menurut Media yang di kutip dari Sumber.
Harapan dari Kebijakan PJ Gubernur sekarang Kami beri Apresiasi yang sepenuh nya kesejahteraan kami biar bisa bayar utang utang kami yang serba mahal di zaman modern ini.
Pungkas lagi Salah seorang AsN p3k rumah sakit umum yang gak mau di sebutkan nama lengkap nya.
Kata seorang lagi Pria paruh baya kepada media gajahputihnews.com Istri saya Absensi rutin,"ngeprint tapi Gaji TPP kapan sudah setahun belum di cair kan apa alasan PON lagi dengan nada kesal tulis bentar dengan nada keras.
Social Header