Gajahputihnews.com _ Banda Aceh -
Untuk pertama kali nya lpp suara rakyat melaporkan pelanggaran pemilu ke panwaslih Aceh..
Yang di lakukan oleh direktur rumah saket meraxa. Dengan berfoto beramai ramai mengangkat tangan dengan mengacungkan jempol sebagai tanda mendukung pasangan tersebut...
Dari itu lpp meminta panwaslih untuk menindak lanjutkan hasil laporan lpp suara rakyat sebagai lembaga pemantau pemilu..
Itu sudah jelas di sebutkan dalam pasal 5 PP nomor 49 tahun 2021 disiplin pegawai negeri Sipil ..
Yaitu PNS di larang memberikan dukungan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah. / walkot. / cawalkot... Dengan cara ikut kampanye.. Dengan menggunakan atribut PNS ..
Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara..
Dari itu kita meminta lembaga terkait panwaslih untuk memproses pelanggaran ini..
Ke badan kepegawaian atau komisi kode etik ASN....
Untuk memberhentikan oknom tersebut dari direktur supaya pilkada ini berjalan aman dan netral.
Social Header