Tiga Gampong di Banda Aceh Perkuat Pengawasan Syariat Islam, Keuchik dan Tokoh Masyarakat Sepakat Rumuskan Aturan Bersama
BANDA ACEH (2/11/2026) – Guna memperkuat pelaksanaan dan pengawasan Syariat Islam berbasis partisipasi masyarakat, Mukim Syekh Abdul Rauf, Keuchik Gampong Alue Naga, Keuchik Gampong Tibang, serta unsur Tuha Peut, tokoh masyarakat, pemuda, dan santri berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh.
Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui kegiatan patroli dialogis dan sosialisasi dalam agenda Hisbah dan Penegakan Syariat Islam yang dilaksanakan pada Senin (2/11/2026). Kegiatan ini menyasar sejumlah titik keramaian dan kawasan pesisir di sepanjang bantaran Krueng Aceh, khususnya wilayah Gampong Tibang dan Alue Naga.
Kegiatan tersebut mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis melalui prinsip amar makruf nahi mungkar. Masyarakat dan para pengunjung diberikan pemahaman agar senantiasa menjaga norma agama, adat istiadat, serta ketertiban umum dalam memanfaatkan fasilitas jalan dan kawasan rekreasi.
Mukim Syekh Abdul Rauf, Tgk. Zainuddin Ubiet, mengatakan kegiatan hisbah tersebut merupakan kali ketiga dilaksanakan sejak 30 Oktober, 1 November, hingga 2 November 2026.
Menurutnya, keterlibatan aparatur gampong, pemuda, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat sangat penting dalam mendeteksi serta mencegah potensi pelanggaran Syariat Islam sejak dini.
“Kami bersinergi dengan Satpol PP-WH Kota Banda Aceh. Ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan lingkungan kita tetap bersih, aman, dan kondusif sesuai dengan nilai-nilai Islami sebagaimana diatur dalam qanun Syariat Islam,” ujarnya kepada awak media Gajahputihnews yang meliput langsung di lokasi.
Sementara itu, Keuchik Gampong Alue Naga, Muhammad Nasirullah, menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud membatasi ruang gerak masyarakat dalam memanfaatkan akses jalan maupun tempat-tempat rekreasi di kawasan tersebut. Namun, kebebasan tersebut harus tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap adat, norma hukum, dan ketentuan Syariat Islam.
“Kita tetap memberikan ruang dan akses kepada masyarakat untuk menggunakan jalan maupun tempat-tempat rekreasi. Namun, adat, norma hukum, dan Syariat Islam harus menjadi prioritas utama. Dalam waktu dekat, kita akan duduk bersama dan bermusyawarah dengan tiga gampong untuk merumuskan qanun atau aturan bersama yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Muhammad Nasirullah yang disampaikan oleh sekretaris desanya.
Senada dengan itu, Keuchik Gampong Tibang, Darmawan, mengajak kalangan muda-mudi agar turut menjaga kehormatan dan nilai-nilai keislaman dalam memanfaatkan kawasan tersebut.
Ia mengingatkan agar lokasi itu tidak disalahgunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan Syariat Islam, termasuk perilaku yang melanggar batas-batas pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.
“Kami mengajak generasi muda agar tidak menjadikan tempat ini sebagai lokasi untuk melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Syariat Islam. Apalagi berkumpul berpasang-pasangan dengan yang bukan mahram hingga menunggu waktu senja untuk melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan norma agama,” ujarnya.
Di sisi lain, unsur Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Fadly M. Nur, yang turut terlibat dalam kegiatan tersebut, menjelaskan bahwa pengawasan yang dilakukan bukan bertujuan melarang masyarakat berlalu lintas ataupun menikmati kawasan rekreasi, melainkan mengingatkan agar fasilitas publik tidak dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertentangan dengan Syariat Islam.
“Kita bukan melarang masyarakat melintas di jalan ini atau menikmati kawasan sekitarnya. Namun, jangan sampai lokasi ini digunakan untuk melakukan perilaku yang bertentangan dengan Syariat Islam,” katanya.
Ia juga menyoroti keberadaan sejumlah muda-mudi yang masih berada di kawasan tersebut ketika waktu Magrib tiba. Menurutnya, imbauan untuk meninggalkan lokasi dan menunaikan shalat merupakan bagian dari upaya pencegahan terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar norma agama.
“Kami mengingatkan mereka untuk kembali ke rumah dan menunaikan shalat. Ini merupakan salah satu langkah preventif untuk menghindari perbuatan yang bertentangan dengan Syariat Islam,” jelasnya.
Fadly menambahkan, masyarakat perlu menunjukkan bahwa penerapan Syariat Islam di Aceh mengedepankan nilai-nilai humanis, religius, dan santun. Karena itu, pengawasan harus dilakukan dengan pendekatan yang bijaksana serta tetap menghormati hak-hak masyarakat.
“Kita ingin memperlihatkan kepada masyarakat luar bahwa Syariat Islam di Aceh dijalankan secara humanis dan religius, dengan masyarakat yang santun. Jangan sampai perilaku sebagian orang yang memanfaatkan lokasi ini untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan syariat justru memberikan citra yang kurang baik bagi daerah kita,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya juga berencana memasang sejumlah papan imbauan atau plang seruan di kawasan tersebut setelah posko pengawasan selesai dibangun.
Pemasangan plang tersebut diharapkan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat dan pengunjung agar senantiasa menjaga norma agama, adat, serta ketertiban umum.
Lebih lanjut, Fadly M. Nur mendorong agar tiga gampong yang berada di kawasan tersebut, yakni Gampong Tibang, Alue Naga, dan Deah Raya, segera menggelar musyawarah bersama untuk merumuskan kesepakatan dan aturan yang dapat diterapkan secara bersama-sama.
Menurutnya, keterlibatan seluruh unsur pemerintahan gampong, Tuha Peut, tokoh masyarakat, pemuda, dan kalangan santri sangat diperlukan agar kebijakan yang dirumuskan benar-benar mencerminkan kebutuhan serta kesepakatan masyarakat setempat.
Sementara itu, perwakilan Satpol PP-WH Kota Banda Aceh menyambut baik inisiatif dan komitmen aparatur pemerintahan mukim, para keuchik, serta elemen masyarakat dalam mendukung pengawasan Syariat Islam.
Sinergi tersebut dinilai penting karena pengawasan akan lebih efektif apabila didukung oleh kesadaran dan partisipasi masyarakat melalui penguatan pageu gampong.
Melalui kegiatan sosialisasi dan patroli dialogis ini, diharapkan terbangun kesepahaman antara pemerintah gampong, aparat penegak qanun, dan masyarakat dalam menjaga kawasan publik agar tetap tertib, aman, dan sesuai dengan nilai-nilai Syariat Islam.
Upaya tersebut juga diharapkan menjadi langkah awal bagi tiga gampong, yakni Tibang, Alue Naga, dan Deah Raya, untuk melahirkan kesepakatan bersama melalui musyawarah yang mengedepankan prinsip kebersamaan, kearifan lokal, dan penghormatan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.





0 Komentar