GPN | GAYO LUES – Penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, yang dikaitkan dengan kasus pembakaran sebuah warung, menuai kritik dari pimpinan Pondok Pesantren Raudlatul Jihad, Desa Cinta Maju, Kecamatan Kota Panjang, Kabupaten Gayo Lues, Tgk. Martunis, yang dikenal dengan sapaan Tgk. Organik.
Ia mengecam apabila dalam proses penegakan hukum terdapat tindakan intimidasi, bentakan, maupun perlakuan yang dapat menimbulkan ketakutan dan trauma terhadap para santriwati.
Menurut Tgk. Martunis, aparat penegak hukum harus menjelaskan secara transparan dasar hukum, alasan, serta bukti yang melandasi tindakan penggerebekan di lingkungan pesantren tersebut.
“Tidak mungkin perbuatan tersebut langsung dikaitkan dengan para santriwati. Mereka adalah anak-anak yang sedang menuntut ilmu agama. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, harus dibuktikan siapa pelakunya. Jangan sampai anak-anak yang tidak mengetahui persoalan justru ikut menjadi sasaran tindakan aparat,” tegas Tgk. Martunis kepada media ini, Minggu (1/11/2026).
Ia menilai, kasus pembakaran warung harus ditangani melalui proses penyelidikan yang profesional, terukur, dan berdasarkan alat bukti. Aparat perlu mengidentifikasi pihak yang benar-benar diduga terlibat, bukan menggeneralisasi seluruh penghuni pesantren.
Tgk. Martunis menegaskan bahwa pesantren bukan lembaga yang kebal hukum. Namun, penegakan hukum di lingkungan pendidikan harus tetap memperhatikan prosedur, perlindungan anak, serta hak-hak setiap orang.
Sorotan khusus disampaikannya terhadap kemungkinan adanya tindakan membentak, mengintimidasi, atau perilaku tidak pantas terhadap santriwati selama proses penggerebekan.
“Jangan karena mengejar pengungkapan sebuah kasus, kehormatan dan kondisi psikologis anak-anak diabaikan. Aparat memang memiliki kewenangan, tetapi kewenangan itu harus dijalankan sesuai aturan, profesional, dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan,” ujarnya.
Atas persoalan tersebut, Tgk. Martunis meminta pimpinan Polri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan penggerebekan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran prosedur atau tindakan tidak profesional, petugas yang terlibat harus diperiksa secara transparan dan diproses sesuai ketentuan hukum.
Ia juga meminta Kapolri dan lembaga pengawas kepolisian memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.
Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai kronologi penggerebekan, dasar hukum tindakan aparat, serta hubungan antara lokasi pesantren dengan perkara pembakaran warung.
Transparansi dinilai penting agar tidak muncul persepsi bahwa lembaga pendidikan dan para santriwati menjadi sasaran tindakan hukum tanpa penjelasan yang memadai.
Di sisi lain, ia juga meminta agar aparat kepolisian diberikan ruang untuk menyampaikan kronologi, dasar tindakan, serta hasil penyelidikan sehingga persoalan dapat dinilai secara objektif dan berimbang.
Penegakan hukum harus menghadirkan rasa aman dan keadilan, bukan ketakutan. Terlebih, ketika berhadapan dengan anak-anak yang sedang menempuh pendidikan dan belum tentu memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Jangan sampai upaya mengungkap tindak pidana justru mengabaikan perlindungan terhadap anak-anak yang tidak terbukti terlibat.
0 Komentar