![]() |
Media: Gajahputihnews.com Minggu, 4 Oktober 2024 Penulis: Junaidi Ulka |
Sekpan 15826 Ucapkan Selamat kepada Kapolri Suyudi Ario Seto, Dorong Penanganan Kasus Tiga Warga Aceh Secara Berkeadilan
BANDA ACEH — Sekretaris Panitia kegiatan Doa Tolak Bala dan Bela Agama dan Nanggroe, Junaidi Yusuf, menyampaikan ucapan selamat kepada Jenderal Polisi Dr. H. Suyudi Ario Seto, S.H., S.I.K., M.Si., C.I.R.R., yang resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Suyudi Ario Seto dilantik di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026), menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 96/POLRI Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kapolri.
Junaidi Yusuf berharap amanah yang diberikan kepada Suyudi Ario Seto dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, berpedoman pada peraturan perundang-undangan, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan, profesionalitas, transparansi, dan kemanusiaan.
“Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan undang-undang. Kami juga berharap berbagai komitmen yang telah disampaikan Bapak Kapolri ketika masih menjadi calon Kapolri dapat diwujudkan secara sungguh-sungguh dan dapat dipertanggungjawabkan, baik secara hukum maupun moral,” ujar Junaidi Yusuf.
Menurutnya, masyarakat menaruh harapan besar terhadap kepemimpinan Kapolri yang baru, khususnya dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan secara profesional, proporsional, transparan, serta tetap mengedepankan pendekatan humanis.
Minta Kapolri Perhatikan Perkara Tiga Warga Aceh
Dalam kesempatan tersebut, Junaidi Yusuf juga meminta perhatian Kapolri Suyudi Ario Seto terhadap penanganan perkara yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan Doa Tolak Bala dan Bela Agama dan Nanggroe yang berlangsung pada 15 Agustus 2026 di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.
Menurut informasi yang diterimanya, masih terdapat tiga warga Aceh yang menjalani proses hukum dalam penanganan Polda Aceh terkait perkara yang muncul setelah kegiatan tersebut.
Junaidi menegaskan bahwa panitia tidak membenarkan tindakan yang melanggar hukum. Namun, ia berharap proses penegakan hukum tetap mempertimbangkan seluruh rangkaian peristiwa secara utuh, termasuk latar belakang dan kondisi sosial yang menyertainya.
“Kami selaku panitia pelaksana sama sekali tidak membenarkan, apalagi mentoleransi, perbuatan yang melanggar hukum. Tetapi kami juga berharap tidak semua persoalan harus berujung pada penahanan apabila masih tersedia ruang penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Junaidi.
Ia berharap Kapolri dapat memberikan perhatian terhadap perkara tersebut dan memastikan proses hukum terhadap para pihak yang terlibat berlangsung secara objektif, profesional, proporsional, dan tetap menghormati hak-hak hukum setiap warga negara.
Menurut Junaidi, tindakan spontan yang terjadi dalam rangkaian peristiwa tersebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, merupakan luapan emosional sebagian anak muda Aceh dan tidak didasarkan pada instruksi panitia.
Karena itu, ia meminta agar proses hukum tidak hanya melihat satu bagian dari peristiwa, tetapi mempertimbangkan keseluruhan rangkaian kejadian secara komprehensif.
Dorong Penyelesaian yang Mengedepankan Hukum dan Kemanusiaan
Junaidi menilai, apabila secara hukum terdapat ruang untuk penghentian proses, penangguhan penahanan, atau bentuk penyelesaian lain yang dibenarkan peraturan perundang-undangan, hal tersebut patut dipertimbangkan oleh pihak yang berwenang.
Menurutnya, kebijakan yang tetap berpijak pada hukum sekaligus mempertimbangkan aspek kemanusiaan tidak akan mengurangi kewibawaan institusi Polri. Sebaliknya, pendekatan yang proporsional dan berkeadilan dinilai dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
“Kami berharap Bapak Kapolri dapat melihat persoalan ini secara utuh dan mengambil kebijakan sesuai kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku. Jika secara hukum memungkinkan, kami berharap ada ruang penyelesaian yang memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Junaidi Yusuf, tiga warga yang disebut masih menjalani proses hukum tersebut adalah:
- Jefrijal, laki-laki, 33 tahun, warga Gampong Lam Bada Lhok, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar.
- Roni Hidayat, laki-laki, 44 tahun, warga Gampong Bitai, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh.
- M. Azizi Yuza, laki-laki, 26 tahun, warga Gampong Matang Raya Barat, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara.
Junaidi menyebut ketiganya berada dalam penanganan Polda Aceh.
Namun, mengenai status hukum, dugaan perbuatan, serta keterlibatan masing-masing individu, tetap harus merujuk pada keterangan resmi aparat penegak hukum dan proses peradilan yang berlaku.
Penyebutan nama dan status hukum dalam pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan kesalahan seseorang. Setiap orang yang sedang menjalani proses hukum tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Berharap Polri Semakin Profesional dan Humanis
Junaidi Yusuf juga mendoakan agar Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, serta petunjuk dalam menjalankan tugas memimpin institusi Polri.
“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kesehatan, kekuatan, dan petunjuk kepada Bapak Kapolri dalam menjalankan tugas dan amanah. Kami berharap kepemimpinan beliau dapat membawa Polri semakin profesional, humanis, transparan, berkeadilan, serta semakin dekat dengan masyarakat,” tutup Junaidi Yusuf.

0 Komentar