![]() |
Gajahputihnews.com Sabtu, 17 Oktober 2026 |
Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Amankan Empat Nelayan di TPI Lampulo, Barang Diduga Ganja dan Bekas Sabu Ditemukan
BANDA ACEH — Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh mengamankan empat pria yang berprofesi sebagai nelayan dalam operasi pemberantasan penyalahgunaan narkotika di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Sabtu (17/10/2026) dini hari.
Keempat pria tersebut diamankan dari sebuah kapal setelah petugas menemukan satu plastik putih berisi ranting dan biji yang diduga ganja serta satu plastik bekas sabu. Hingga pemeriksaan awal, belum ada yang mengakui kepemilikan barang-barang tersebut.
Mereka masing-masing berinisial FA (40), warga Kecamatan Seunudon, Aceh Utara; HS (43), warga Kecamatan Nisam, Aceh Utara; AS (38), warga Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar; dan MI (34), warga Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatresnarkoba Kompol Fandi Ba’u menjelaskan, pengamanan tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika.
Kegiatan itu juga menjadi bagian dari rencana aksi pemberantasan dan pemulihan kawasan rawan penyalahgunaan narkoba di sejumlah gampong dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Operasi gabungan berlangsung mulai pukul 02.00 hingga 05.00 WIB dengan menyasar sejumlah lokasi di Kecamatan Baiturrahman dan Kecamatan Kuta Alam.
Patroli Dimulai dari Terminal Labi-labi Lama
Kompol Fandi mengatakan, operasi tersebut dipimpinnya langsung dengan melibatkan Kanit I dan Kanit II Satresnarkoba, Kasubnit Opsnal, personel operasional Satresnarkoba, serta anggota Patroli Kota dari Satuan Samapta Polresta Banda Aceh.
Lokasi pertama yang disisir petugas adalah kawasan terminal labi-labi lama di Gampong Baru, Kecamatan Baiturrahman. Namun, patroli di lokasi tersebut tidak menemukan aktivitas masyarakat yang terindikasi melakukan penyalahgunaan narkotika.
Tim kemudian bergerak menuju kawasan TPI Lampulo, Kecamatan Kuta Alam. Di lokasi ini, petugas memeriksa sejumlah warung kopi yang diduga berpotensi menjadi tempat transaksi atau penyalahgunaan narkotika.
Saat menyisir lorong di belakang salah satu warung kopi, petugas menemukan sebuah botol minuman merek Sprite yang tutupnya telah dilubangi pada dua bagian dan dipasangi pipet. Benda tersebut diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.
Meski demikian, petugas tidak menemukan kaca pireks pada benda tersebut. Polisi juga belum dapat memastikan siapa pemiliknya.
Temuan itu menjadi bagian dari pemeriksaan di lapangan sebelum tim melanjutkan patroli ke kawasan pesisir dan deretan kapal yang bersandar di pangkalan TPI Lampulo.
Empat Pria Ditemukan di Dalam Kapal
Setelah memeriksa kawasan warung kopi, tim gabungan melanjutkan patroli ke area pinggir laut dan memeriksa sejumlah kapal yang bersandar di lokasi tersebut.
Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan sebuah kapal yang dinilai mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi mengamankan empat pria yang berada di dalam kapal tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Kompol Fandi, berdasarkan pemeriksaan awal, keempat pria itu mengaku pernah menggunakan narkoba. Namun, ketika petugas menemukan barang-barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di dalam kapal, tidak satu pun dari mereka mengakui kepemilikannya.
Barang yang ditemukan berupa satu plastik putih berisi ranting dan biji yang diduga ganja serta satu plastik bekas sabu.
Pihak kepolisian masih mendalami keterkaitan masing-masing pria dengan barang-barang tersebut, termasuk untuk memastikan kepemilikan dan asal-usulnya.
Selanjutnya, keempat pria bersama barang yang ditemukan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi Siapkan Tes Urine dan Gelar Perkara
Kompol Fandi menambahkan, penyidik telah menyiapkan sejumlah langkah lanjutan untuk menentukan penanganan perkara tersebut.
Langkah itu meliputi pelengkapan administrasi penyidikan, persiapan gelar perkara, serta rencana pemeriksaan urine terhadap keempat pria guna mengetahui ada atau tidaknya indikasi penggunaan narkotika.
Selain penegakan hukum, Polresta Banda Aceh juga membuka kemungkinan penanganan melalui pendekatan rehabilitasi bagi pihak yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penentuan kelayakan rehabilitasi akan mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan asesmen melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT).
Kepolisian menegaskan bahwa kepemilikan barang yang ditemukan di dalam kapal masih dalam proses pendalaman. Hasil pemeriksaan urine dan keputusan mengenai kemungkinan rehabilitasi akan disampaikan setelah proses pemeriksaan lebih lanjut.
Komitmen Berantas Penyalahgunaan Narkotika
Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya Polresta Banda Aceh untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, terutama di kawasan yang menjadi sasaran program pemberantasan dan pemulihan narkoba.
Melalui kegiatan patroli dan pemeriksaan di sejumlah titik, kepolisian berupaya mengidentifikasi potensi penyalahgunaan narkotika sekaligus menentukan langkah penanganan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, kepemilikan barang yang ditemukan di dalam kapal serta keterlibatan masing-masing pria masih dalam pendalaman pihak kepolisian. Oleh karena itu, status hukum mereka perlu merujuk pada hasil penyidikan lebih lanjut.

0 Komentar