Takengon -gajahputihnews.com* Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan ke Polres Aceh Tengah dengan Nomor Laporan LP/B/142/X/2026/SPKT/POLRES ACEH TENGAH/POLDA ACEH tanggal 02 Oktober 2026 masih menggantung.
Korban berinisial S (warga Kute Panang, Kute Panang, Aceh Tengah) melaporkan peristiwa yang terjadi pada Jumat 02 Oktober 2026 sekira pukul 14.31 WIB di Kampung Nunang Antara, Kecamatan Bebesen.
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/467/X/Res 1.6.2026/Reskrim tanggal 22 Oktober 2025 yang diterima pelapor, penyidik menyampaikan bahwa belum ditemukan saksi yang dapat menerangkan peristiwa tersebut.
Padahal, menurut pelapor, pihaknya telah mengantongi dua alat bukti penting berupa Visum Et Repertum dari fasilitas kesehatan dan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam detik-detik kejadian.
Kutipan Pelapor:
"Saya sudah serahkan visum dan ada rekaman CCTV sisi TV yang jelas merekam kejadian. Tapi penyidik bilang belum ada saksi. Saya bingung, bukti sudah ada tapi perkara belum jalan," ujar S kepada media ini, Senin (27/10/2026).
S menambahkan, saksi di sekitar lokasi kejadian enggan memberikan keterangan karena takut terlibat. Namun, ia berharap bukti elektronik berupa CCTV dapat menjadi petunjuk objektif bagi penyidik.
Kuasa hukum / keluarga korban menilai, berdasarkan Pasal 184 KUHAP, visum dan rekaman CCTV termasuk alat bukti yang sah berupa surat, keterangan ahli, dan bukti elektronik sebagaimana diatur dalam UU ITE. Dengan adanya keterangan korban, maka syarat minimal dua alat bukti untuk melanjutkan penyidikan telah terpenuhi.
Langkah Hukum:
Atas SP2HP tersebut, pelapor telah mengajukan Surat Permohonan Gelar Perkara Khusus dan Keberatan Penghentian Penyelidikan kepada Kapolres Aceh Tengah Cq Kasat Reskrim dan Kasi Wasidik.
Dalam surat tersebut pelapor meminta agar: (1) Penyelidikan tidak dihentikan, (2) Dilakukan gelar perkara khusus dengan menghadirkan pelapor, (3) Rekaman CCTV diperiksa secara forensik digital, dan (4) Penyidik melakukan upaya pemanggilan terhadap saksi di TKP sesuai Pasal 112 KUHAP.
Pelapor juga berharap adanya kepastian hukum dan meminta pengawasan dari Propam dan Wasidik Polres Aceh Tengah.
Konfirmasi:
Hingga berita ini dirilis, pihak Polres Aceh Tengah melalui penyidik pembantu AIPTU JULMAHDI belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah.
Catatan Redaksi:
1. Berita ini disusun berdasarkan dokumen SP2HP resmi dan keterangan pelapor. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
2. Identitas terduga pelaku tidak disebutkan sebelum ada penetapan tersangka.
3. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak Polres Aceh Tengah maupun pihak terkait.
Kontak Pelapor / Redaksi:
MEDIA GAJAH PUTIH NEWS.COM
Banda Aceh - Takengon
HP/WA: [081277273989]

0 Komentar