Berita

📰 Berita Terbaru

Cari Berita Ini

Breaking News

Ketua DPD LSM KPK-RI Aceh Dukung Penyempurnaan UU Tipikor: Kepastian Hukum Harus Sejalan dengan Ketegasan Pemberantasan Korupsi

Ketua DPD LSM KPK-RI Provinsi Aceh AKBP (Purn) H. Teuku Hasbi AR, SH

Ketua DPD LSM KPK-RI Aceh Dukung Penyempurnaan UU Tipikor: Kepastian Hukum Harus Sejalan dengan Ketegasan Pemberantasan Korupsi

REDEFINISI KERUGIAN NEGARA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Istana, Jakarta, Senin (26/10/2026). Yusril menegaskan tidak ada niatan pemerintah untuk menghapus unsur kerugian negara dalam tipikor, tapi perlu adanya penyederhanaan definisi.

BANDA ACEH | GPN NEW — Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pengawas Korupsi Republik Indonesia (LSM KPK-RI) Aceh, AKBP (Purn) H. Teuku HASBI AR, S.H., yang juga merupakan seorang purnawirawan Polri, menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah mengkaji penyempurnaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dukungan tersebut disampaikan menyikapi penegasan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, bahwa pemerintah tidak bermaksud menghapus unsur kerugian keuangan negara dalam rumusan tindak pidana korupsi, melainkan mengkaji penyempurnaan ketentuan hukum guna memperjelas batasan tindak pidana dan memperkuat kepastian hukum.

Menurut H. Teuku Hasbi AR, penyempurnaan regulasi merupakan langkah strategis apabila benar-benar diarahkan untuk memperkuat sistem pemberantasan korupsi, menutup celah penafsiran hukum, serta memberikan keadilan bagi seluruh pihak tanpa mengurangi tanggung jawab hukum pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Pada prinsipnya, kami DPD LSM KPK-RI Aceh mendukung setiap upaya pemerintah untuk menyempurnakan regulasi pemberantasan korupsi. Namun, penyempurnaan tersebut harus menjadi instrumen untuk memperkuat penegakan hukum, bukan justru mempersempit ruang pemberantasan korupsi atau membuka peluang bagi pihak-pihak yang terbukti merugikan keuangan negara untuk menghindari pertanggungjawaban,” tegasnya.

Kepastian Hukum Harus Berjalan Seiring dengan Pemberantasan Korupsi

Sebagai purnawirawan Polri yang kini aktif dalam gerakan pengawasan antikorupsi melalui LSM KPK-RI Aceh, H. Teuku Hasbi menilai bahwa kejelasan rumusan undang-undang merupakan salah satu fondasi penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan.

Ia berpandangan, ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor perlu dirumuskan secara jelas dan terukur agar unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta kaitannya dengan kerugian keuangan negara dapat diterapkan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, kepastian hukum tidak boleh hanya dipandang sebagai perlindungan bagi aparatur negara dan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan yang sah, tetapi juga harus menjadi jaminan bahwa setiap dugaan penyimpangan yang memenuhi unsur tindak pidana dapat diproses secara profesional.

“Jangan sampai orang yang bekerja dengan jujur, bertindak sesuai kewenangan, dan menjalankan kebijakan berdasarkan aturan justru terjebak dalam ketidakpastian hukum. Akan tetapi, jangan pula sampai penyempurnaan undang-undang menjadi celah untuk melindungi pelaku korupsi. Hukum harus memberikan perlindungan kepada orang yang benar sekaligus memastikan pertanggungjawaban terhadap pihak yang terbukti bersalah,” ujarnya.

Ia menegaskan, kesalahan administratif atau perbedaan dalam pengambilan kebijakan tidak serta-merta dapat disamakan dengan tindak pidana korupsi tanpa pembuktian unsur-unsur pidana yang dipersyaratkan undang-undang. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, proses penegakan hukum harus tetap berjalan tanpa diskriminasi.

Jangan Sampai Penyempurnaan Undang-Undang Melemahkan Agenda Anti-korupsi

AKBP (Purn) H. Teuku Hasbi AR, S.H., mengingatkan bahwa setiap perubahan terhadap UU Tipikor harus menempatkan perlindungan keuangan negara dan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.

Menurutnya, pemerintah perlu melibatkan akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, lembaga pengawasan, organisasi masyarakat sipil, serta unsur masyarakat lainnya dalam proses kajian agar regulasi yang dihasilkan memiliki landasan akademik yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan baru dalam penerapannya.

Ia juga menilai pentingnya harmonisasi UU Tipikor dengan peraturan perundang-undangan lain, termasuk ketentuan mengenai keuangan negara dan perbendaharaan negara, serta komitmen Indonesia terhadap United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

“Penyempurnaan undang-undang harus menjadi momentum untuk memperkuat integritas penyelenggara negara, meningkatkan kualitas pengawasan, dan menyelamatkan uang rakyat. Jangan sampai perubahan yang bertujuan memberikan kepastian hukum justru menimbulkan persepsi bahwa komitmen negara dalam memberantas korupsi sedang mengalami kemunduran,” katanya.

Ia menambahkan, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah kerugian negara terjadi. Pencegahan melalui transparansi anggaran, pengawasan pengadaan barang dan jasa, penguatan sistem pengendalian internal, serta keterbukaan informasi publik juga harus menjadi bagian penting dari reformasi tata kelola pemerintahan.

Uang Negara Adalah Amanah Rakyat

Lebih lanjut, Ketua DPD LSM KPK-RI Aceh itu menegaskan bahwa keuangan negara merupakan amanah rakyat yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Setiap rupiah anggaran negara maupun daerah, menurutnya, harus diarahkan untuk kepentingan masyarakat, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan mutu pendidikan, pelayanan kesehatan, pengentasan kemiskinan, hingga pemerataan kesejahteraan.

Karena itu, penguatan regulasi antikorupsi harus disertai pengawasan yang efektif dan keberanian menindak setiap pelanggaran berdasarkan hukum. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa mekanisme pertanggungjawaban keuangan negara berjalan secara konsisten dari tingkat pusat hingga daerah.

Ia mengajak masyarakat untuk tidak bersikap apatis terhadap proses penyempurnaan UU Tipikor. Sebaliknya, publik perlu mengawal setiap tahapan pembahasan secara kritis, objektif, dan konstruktif agar perubahan hukum benar-benar menjawab kebutuhan bangsa.

DPD LSM KPK-RI Aceh Siap Mengawal Penguatan Penegakan Hukum

Menutup pernyataannya, H. Teuku Hasbi AR., SH, menegaskan bahwa DPD LSM KPK-RI Aceh mendukung penyempurnaan UU Tipikor sepanjang prosesnya dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan tetap menjaga ketegasan pemberantasan korupsi.

Menurutnya, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya ditentukan oleh beratnya ancaman pidana, tetapi juga oleh kejelasan aturan, integritas aparat penegak hukum, konsistensi penerapan hukum, efektivitas pengawasan, serta partisipasi masyarakat.

“Kita membutuhkan hukum yang jelas, aparat yang berintegritas, pengawasan yang kuat, dan penegakan keadilan tanpa pandang bulu. Kepastian hukum harus melindungi mereka yang bekerja secara jujur, sementara ketegasan hukum harus memastikan bahwa siapa pun yang terbukti melakukan korupsi mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Ia berharap kajian penyempurnaan UU Tipikor dapat menghasilkan regulasi yang lebih tegas, terukur, dan tidak multi-tafsir, sekaligus memperkuat upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi di Indonesia.

0 Komentar

© Copyright 2022 - gajah putih News.com