DPRA Gelar Paripurna Penyampaian Rancangan APBA 2027, Belanja Aceh Direncanakan Rp.10,37 Triliun
GPN NEWS | Senin, 26 Oktober 2026
BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2027, Senin (26/10/2026).
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRA tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRA, H. Ali Basrah, S.Pd., M.M., didampingi jajaran pimpinan DPRA. Kegiatan itu turut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, yang mewakili Gubernur Aceh Muzakir Manaf, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRA, kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam arahannya, Ali Basrah mengatakan penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Qanun APBA 2027 merupakan bagian penting dari tahapan penyusunan anggaran daerah yang selanjutnya akan dibahas bersama oleh pihak legislatif dan eksekutif.
Ia menjelaskan, sebelumnya DPRA dan Pemerintah Aceh telah menyepakati Kebijakan Umum APBA (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna pada 8 Oktober 2026.
Sebagai tindak lanjut atas kesepakatan tersebut, Pemerintah Aceh menyusun Rancangan Qanun Aceh tentang APBA 2027. Dokumen Nota Keuangan beserta rancangan qanun itu kemudian disampaikan secara resmi oleh Gubernur Aceh melalui surat Nomor 900.1.1/12878 tertanggal 20 Oktober 2026.
Ali Basrah menegaskan, proses penyampaian dokumen tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Pasal 105 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 145 ayat (1) Peraturan DPRA Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRA.
Selanjutnya, pembahasan akan dilakukan oleh Badan Anggaran DPRA bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Aceh Tetapkan 10 Prioritas Pembangunan 2027
Dalam kesempatan yang sama, Penjabat Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Qanun APBA 2027 dengan membacakan laporan tertulis Gubernur Aceh. Dokumen tersebut memuat arah kebijakan pembangunan serta rencana struktur anggaran Pemerintah Aceh untuk tahun mendatang.
Penyusunan rancangan APBA tersebut berpedoman pada kesepakatan KUA dan PPAS serta Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) Tahun 2027 sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 16 Tahun 2026.
Pemerintah Aceh mengarahkan kebijakan belanja tahun 2027 untuk meningkatkan kualitas penggunaan anggaran agar lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran dalam mendukung visi, misi, serta program prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025–2029.
Adapun tema pembangunan Aceh tahun 2027 adalah “Percepatan Pemulihan Pascabencana Melalui Pembangunan yang Tangguh dan Berkelanjutan.”
Tema tersebut menjadi pijakan bagi pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, menekan angka kemiskinan, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memperkuat tata kelola birokrasi dan kemandirian fiskal daerah.
Untuk mendukung arah pembangunan tersebut, Pemerintah Aceh menetapkan 10 prioritas pembangunan pada 2027. Prioritas itu meliputi penguatan pelaksanaan syariat Islam, implementasi kekhususan dan keistimewaan Aceh, penurunan angka kemiskinan, hilirisasi dan industrialisasi berbasis sumber daya alam serta maritim, penciptaan lapangan kerja, dan transformasi digital yang terintegrasi.
Selain itu, pemerintah memprioritaskan peningkatan kualitas infrastruktur, pengembangan sumber daya manusia yang didukung sains dan teknologi, penguatan tata kelola birokrasi serta kemandirian fiskal daerah, dan peningkatan kualitas lingkungan hidup.
Pendapatan Aceh Ditargetkan Rp10,01 Triliun
Dalam Nota Keuangan tersebut, pendapatan Aceh Tahun Anggaran 2027 direncanakan mencapai Rp.10.013.916.686.521 atau sekitar Rp.10,01 triliun.
Pendapatan itu bersumber dari Pendapatan Asli Aceh (PAA) sebesar Rp.2,98 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp.7,03 triliun, serta lain-lain pendapatan Aceh yang sah sebesar Rp.2,09 miliar.
Sementara itu, belanja Aceh direncanakan sebesar Rp.10.374.275.027.386 atau sekitar Rp.10,37 triliun. Alokasi tersebut mencakup belanja operasi sebesar Rp8,14 triliun, belanja modal Rp570,79 miliar, belanja tidak terduga Rp41,31 miliar, serta belanja transfer Rp1,62 triliun.
Pada komponen pembiayaan, Pemerintah Aceh merencanakan penerimaan sebesar Rp.360,35 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA). Adapun pengeluaran pembiayaan direncanakan nihil.
Dengan komposisi tersebut, total belanja dalam rancangan APBA 2027 direncanakan mencapai sekitar Rp.10,37 triliun. Seluruh angka tersebut masih merupakan bagian dari rancangan anggaran yang akan dibahas lebih lanjut oleh DPRA bersama Pemerintah Aceh.
Badan Anggaran DPRA Lanjutkan Pembahasan
Usai penyampaian Nota Keuangan dan penjelasan Gubernur Aceh, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyerahan dokumen Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2027. Penyerahan tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan anggaran antara Pemerintah Aceh dan DPRA.
Dokumen selanjutnya akan dikaji dan dibahas oleh Badan Anggaran DPRA bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh untuk mencapai persetujuan bersama sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Pimpinan DPRA berharap seluruh tahapan pembahasan rancangan APBA 2027 dapat berjalan lancar, konstruktif, dan sesuai jadwal. Dengan demikian, anggaran yang nantinya disepakati diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan serta memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh.
Rapat paripurna kemudian ditutup setelah seluruh agenda selesai dilaksanakan.
Sumber: Humas Pemerintah Aceh
GPN NEWS

0 Komentar