![]() |
Gajahputihnews.com Selasa, 6 Oktober 2026 |
Dosen di Banda Aceh Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh, Ditahan 20 Hari
GPN NEWS | BANDA ACEH — Seorang dosen di Aceh berinisial DD (55) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi program beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.
DD yang disebut sebagai dosen dan pegawai IEP serta berdomisili di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, kini ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar, terhitung sejak 5 hingga 24 Oktober 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh Bobbi Sandri mengatakan, penahanan dilakukan karena penyidik menilai DD memberikan keterangan yang berbelit-belit selama proses pemeriksaan sehingga dikhawatirkan menghambat proses penegakan hukum.
"Yang bersangkutan dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama proses pemeriksaan dan persidangan sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu kelancaran proses penegakan hukum," ujar Bobbi, Selasa (6/10/2026).
DD disangkakan melanggar ketentuan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kejari Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk mengusut perkara tersebut secara transparan, profesional, dan akuntabel, terutama karena perkara dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan program pendidikan bagi masyarakat Aceh.
Beasiswa Rp.26 Miliar, Kerugian Negara Disebut Rp.14 Miliar
Kasus tersebut merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi program beasiswa BPSDM Aceh dengan total anggaran sekitar Rp.26 miliar.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan tiga pejabat BPSDM Aceh sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BPSDM berinisial S, Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama berinisial CP, serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial RH.
Dalam perkara tersebut, kerugian negara disebut mencapai sekitar Rp.14 miliar.
Penyidikan mengungkap penyaluran beasiswa kepada mahasiswa Aceh di University of Rhode Island melalui rekening IEP Persada Indonesia. Penyaluran dilakukan pada 2021–2023 sebesar sekitar Rp.21 miliar, kemudian kembali mencapai sekitar Rp.5,8 miliar pada 2024.
Dari 15 kegiatan program beasiswa, terdapat program S2 kerja sama Pemerintah Aceh di luar negeri serta program S2 dan S3 bagi masyarakat Aceh di luar negeri.
Kejati Aceh sebelumnya menyebut terdapat dugaan penagihan fiktif biaya kuliah oleh IEP Persada Indonesia kepada BPSDM Aceh yang tidak didasarkan pada Student Account Activity Report atau term statement.
Dana yang seharusnya disalurkan kepada mahasiswa maupun dibayarkan kepada University of Rhode Island tersebut disebut tidak seluruhnya sampai kepada pihak yang berhak. Akibatnya, terdapat kelebihan penyaluran sebesar USD554.254,58 atau sekitar Rp.8,2 miliar.
Kejaksaan masih melakukan proses hukum untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Sumber: Detikcom

0 Komentar