Berita

📰 Berita Terbaru

Cari Berita Ini

Breaking News

RITEL BESAR MASUK ACEH: PASAR DIBUKA, TETAPI SIAPA YANG MENIKMATI?

RITEL BESAR MASUK ACEH: PASAR DIBUKA, TETAPI SIAPA YANG MENIKMATI?

Jangan Sampai UMKM Hanya Menjadi Penonton di Tanah Sendiri

Oleh: Teuku Muhammad Jamil
Ilmuwan Politik dan Akademisi Universitas Syiah Kuala, Aceh

Perdebatan mengenai kehadiran ritel modern di Aceh sesungguhnya bukan sekadar persoalan apakah Indomaret, Alfamart atau jaringan ritel besar lainnya boleh berdiri atau tidak. Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah: untuk siapa pasar dibuka, siapa yang memperoleh manfaat terbesar, dan siapa yang harus menanggung biaya sosial-ekonominya?

Pertanyaan inilah yang semestinya menjadi pusat perhatian pemerintah. Sebab pasar bukan ruang yang benar-benar netral. Pasar adalah arena pertarungan kekuatan ekonomi. Mereka yang memiliki modal besar, teknologi, jaringan distribusi, kemampuan promosi, daya tawar terhadap pemasok, serta kemampuan membaca perilaku konsumen hampir selalu mempunyai posisi yang lebih kuat dibanding pedagang kecil yang bertahan dengan modal terbatas dan mengandalkan pelanggan sekitar.

Karena itu, ketika ritel besar masuk ke suatu daerah, kita tidak cukup mengatakan bahwa konsumen memperoleh pilihan yang lebih banyak, harga menjadi lebih kompetitif, dan lapangan kerja terbuka. Itu benar.

Tetapi pertanyaan berikutnya juga harus diajukan: 

  • Apa yang terjadi dengan warung kecil di sebelahnya? 
  • Apa yang terjadi dengan pedagang kelontong yang telah puluhan tahun menghidupi keluarganya? 
  • Apa yang terjadi dengan perputaran uang di lingkungan ketika sebagian transaksi berpindah ke jaringan usaha dengan rantai pasok yang lebih luas? 
  • Dan yang paling penting, berapa besar nilai ekonomi yang tetap berputar di Aceh dan berapa yang mengalir keluar daerah?

Di sinilah pemerintah tidak boleh berhenti pada logika investasi.

INVESTASI BUKAN SEKADAR SOAL SIAPA YANG DATANG

Kita tentu tidak boleh anti-investasi. Ritel modern dapat membawa standar pelayanan, efisiensi distribusi, kepastian harga, teknologi, lapangan kerja, serta akses pasar yang lebih luas. Bahkan, dalam kondisi tertentu, ritel modern dapat menjadi mitra UMKM.

Di Aceh Barat Daya, misalnya, terdapat kebijakan yang mensyaratkan ruang pajang bagi produk UMKM lokal pada jaringan ritel modern. Dari sekitar 100 produk yang mengikuti kurasi, 23 produk UMKM dinyatakan memenuhi persyaratan untuk masuk ke jaringan tersebut. Ini menunjukkan bahwa persoalannya bukan semata-mata ritel besar versus UMKM.

Persoalannya adalah bagaimana kekuatan ekonomi yang besar dikendalikan agar menciptakan ekosistem yang juga memberi ruang kepada yang kecil.

Namun di sinilah masalahnya.

Jangan sampai kebijakan pemerintah hanya berhenti pada kalimat: “UMKM diberi kesempatan masuk ke ritel modern.” Kesempatan tanpa daya tawar bukanlah kemitraan yang setara.

UMKM harus memenuhi berbagai standar. Produk harus dikurasi. Legalitas harus lengkap. Kemasan harus baik. Sertifikasi harus dipenuhi. Pasokan harus konsisten.

Semua itu memang penting.

Tetapi pertanyaan yang sama harus diarahkan kepada ritel besar: 

  • Apa kewajiban mereka untuk memperkuat ekonomi lokal? 
  • Berapa persen produk lokal yang harus dijual? 
  • Berapa banyak pemasok lokal yang harus dibina? 
  • Berapa banyak tenaga kerja lokal yang harus diprioritaskan? 
  • Berapa besar nilai transaksi yang harus tetap berputar di Aceh? 
  • Dan bagaimana pemerintah mengukur dampaknya terhadap warung dan pedagang kecil yang berada di sekitar jaringan ritel tersebut?

Jika pertanyaan-pertanyaan itu tidak dijawab, maka yang terjadi bukan pembangunan ekonomi lokal. Yang terjadi hanyalah perluasan pasar bagi pemilik modal.

JANGAN MENGUKUR KEMAJUAN HANYA DARI JUMLAH GERAI

Kesalahan terbesar dalam membaca perkembangan ekonomi daerah adalah menganggap bertambahnya jumlah gerai sebagai tanda kemajuan ekonomi. Padahal jumlah toko bukan indikator tunggal kesejahteraan.

Kita harus melihat siapa yang menguasai rantai nilai. Sebuah gerai mungkin berdiri megah di sebuah kota. Tenaga kerjanya memang berasal dari masyarakat lokal. Pajak tertentu mungkin masuk ke daerah. Konsumen juga memperoleh manfaat.

Tetapi di balik gerai tersebut terdapat rantai pasok, sistem distribusi, teknologi, merek, pembiayaan dan pusat keputusan yang mungkin berada jauh dari Aceh. Maka pemerintah harus melihat ekonomi secara lebih utuh.

Jangan hanya menghitung berapa gerai yang berdiri. Hitung pula berapa rupiah yang berputar di masyarakat lokal. Jangan hanya menghitung tenaga kerja yang terserap. Hitung pula berapa usaha kecil yang kehilangan pelanggan. Jangan hanya menghitung pajak yang masuk. Hitung pula nilai tambah yang keluar. Jangan hanya melihat konsumen sebagai pembeli. Lihat pula pedagang kecil sebagai warga negara yang memiliki hak untuk memperoleh ruang hidup ekonomi. Inilah yang sering hilang dalam perdebatan tentang investasi.

UMKM BUKAN PENGGANGGU INVESTASI

Ada kecenderungan melihat UMKM sebagai usaha tradisional yang harus “naik kelas” agar mampu bersaing dengan perusahaan besar. Narasi ini tidak sepenuhnya salah. Tetapi juga tidak sepenuhnya adil.

Sebab UMKM dan korporasi besar tidak memulai perlombaan dari garis yang sama. Yang satu mempunyai modal besar, jaringan distribusi, teknologi, sistem manajemen dan daya tawar. Yang lain mungkin hanya mempunyai sebuah kios, modal keluarga, tenaga sendiri, dan pelanggan yang dibangun selama bertahun-tahun.

Lalu keduanya diletakkan dalam arena yang sama dan disebut “persaingan bebas”. Apakah itu benar-benar persaingan yang adil?

Dalam ekonomi politik, persoalan bukan hanya siapa yang paling efisien, tetapi juga siapa yang mempunyai kekuasaan menentukan aturan permainan. Karena itu, pemerintah tidak boleh menjadi penonton.

Pemerintah harus menjadi regulator yang menciptakan keseimbangan. Ritel besar tidak harus dimusuhi. Tetapi ritel besar juga tidak boleh diperlakukan sebagai tamu istimewa.

ACEH JANGAN HANYA MENJADI PASAR

Ini yang lebih penting.!Aceh mempunyai sumber daya, masyarakat, produk pertanian, perikanan, perkebunan, kuliner, kerajinan dan berbagai produk lokal yang potensial.

Tetapi jika masyarakat Aceh hanya menjadi konsumen sementara produk, merek, distribusi dan keuntungan utama dikendalikan dari luar, maka Aceh hanya sedang memperbesar pasarnya, bukan memperkuat kedaulatan ekonominya.

Aceh jangan hanya menjadi tempat barang dijual. Aceh harus menjadi tempat nilai tambah diciptakan. Karena itu, kebijakan ritel harus terhubung dengan kebijakan produksi.

Petani Aceh harus terhubung dengan pasar. Nelayan Aceh harus terhubung dengan rantai distribusi. Pengusaha kecil Aceh harus memperoleh akses terhadap pembiayaan dan teknologi.

Produk UMKM Aceh harus masuk ke pasar modern. Dan anak-anak muda Aceh harus memiliki kesempatan menjadi produsen, distributor, inovator dan pemilik usaha—bukan sekadar pekerja di gerai milik orang lain.

PEMERINTAH HARUS BERANI MEMBUAT ATURAN MAIN

Kita tidak membutuhkan kebijakan yang ekstrem: menutup seluruh ritel modern atau membuka pintu selebar-lebarnya. Kita membutuhkan regulasi yang cerdas dan berkeadilan.

Pemerintah daerah dapat mengatur zonasi, jarak antargerai, kepadatan ritel, jam operasional sesuai kebutuhan daerah, kemitraan dengan UMKM, proporsi produk lokal, pembinaan pemasok lokal, penggunaan tenaga kerja lokal, serta mekanisme evaluasi dampak terhadap usaha mikro dan pedagang tradisional.

Yang lebih penting, semua itu harus berbasis data. Jangan membuat kebijakan karena tekanan kelompok. Jangan pula membuat kebijakan karena pesona investasi. Buat kebijakan berdasarkan kepentingan publik.

Jika ritel besar terbukti memberikan manfaat luas bagi masyarakat, biarkan berkembang dengan aturan yang jelas. Jika menimbulkan dampak serius terhadap UMKM, pemerintah harus memiliki instrumen koreksi.

Inilah fungsi negara dalam ekonomi.

Bukan mematikan yang besar. Bukan pula membiarkan yang kecil mati. Tetapi memastikan yang besar tidak menggunakan kekuatannya untuk menghabisi ruang hidup yang kecil.

JANGAN SAMPAI UMKM HANYA MENJADI “PAJANGAN”

Ada satu bahaya lain yang harus diwaspadai. Jangan sampai UMKM hanya dijadikan simbol dalam etalase.

Produk lokal dipajang, tetapi tidak benar-benar memperoleh akses pasar yang berkelanjutan. UMKM disebut sebagai mitra, tetapi tidak memiliki posisi tawar.

Produk lokal masuk, tetapi margin keuntungan terlalu kecil. Pelaku usaha kecil diberi ruang, tetapi tidak diberi pendampingan untuk meningkatkan kapasitas produksinya.

Jika demikian, kebijakan pemberdayaan UMKM hanya menjadi ornamen pembangunan. Karena pemberdayaan bukan sekadar memberikan tempat di rak. Pemberdayaan adalah memberikan akses, kapasitas, daya tawar, perlindungan dan kesempatan berkembang.

PERTANYAANNYA BUKAN: RITEL BESAR ATAU UMKM?

Pertanyaan yang lebih tepat adalah:

  • Bagaimana ritel besar dapat tumbuh tanpa mematikan ritel kecil?
  • Bagaimana investasi dapat berkembang tanpa mengeringkan ekonomi lokal?
  • Bagaimana konsumen memperoleh pilihan tanpa pedagang tradisional kehilangan penghidupan?
  • Bagaimana jaringan distribusi modern dapat digunakan untuk memperluas pasar produk Aceh?
  • Dan bagaimana pemerintah memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak hanya terlihat dalam angka investasi, tetapi terasa dalam kehidupan masyarakat?

Sebab pembangunan ekonomi yang hanya memperbesar angka transaksi tetapi mempersempit ruang hidup rakyat kecil adalah pembangunan yang kehilangan dimensi sosialnya.

Ekonomi pada akhirnya bukan sekadar tentang berapa banyak barang yang terjual.

Ekonomi adalah tentang siapa yang memperoleh kesempatan untuk hidup layak dari aktivitas ekonomi tersebut.

ACEH MEMBUTUHKAN PASAR YANG ADIL, BUKAN SEKADAR PASAR YANG BESAR

Karena itu, perdebatan mengenai ritel modern harus kita naikkan kelasnya. Jangan terjebak pada pertentangan sederhana antara “pro-ritel” dan “anti-ritel”.

Pertarungan sesungguhnya adalah antara pasar yang dibiarkan bekerja tanpa koreksi kekuasaan dan pasar yang diatur agar manfaat pertumbuhan tersebar lebih adil.

Aceh membutuhkan investasi. Aceh membutuhkan modernisasi perdagangan. Aceh membutuhkan efisiensi distribusi.

Tetapi Aceh juga membutuhkan UMKM yang kuat. Sebab jika ritel besar tumbuh, sementara warung kecil satu demi satu tutup; jika omzet meningkat tetapi uang semakin banyak mengalir keluar; jika konsumen semakin mudah berbelanja tetapi produsen lokal semakin sulit masuk pasar, maka kita harus bertanya:

  • Apakah itu pertumbuhan ekonomi, atau sekadar pertumbuhan pasar?

Di sinilah pemerintah harus berdiri.

Bukan di belakang yang besar. Bukan pula sekadar membela yang kecil. Tetapi di tengah-tengah kepentingan publik, memastikan bahwa kekuatan ekonomi yang besar menghasilkan manfaat sosial yang juga besar.

Sebab ukuran keberhasilan pembangunan bukanlah seberapa banyak perusahaan besar yang berhasil masuk ke Aceh.

Ukuran keberhasilannya adalah: seberapa banyak rakyat Aceh yang memperoleh kesempatan untuk tumbuh bersama.

Jangan sampai Aceh menjadi daerah yang kaya potensi, luas pasar, ramai gerai dan penuh transaksi—tetapi rakyat kecil semakin kehilangan ruang untuk hidup.

  • Pasar boleh modern.
  • Investasi boleh besar.
  • Teknologi boleh maju. 
  • Tetapi satu hal tidak boleh hilang: KEADILAN EKONOMI.

Sebab ketika pasar tumbuh tanpa keadilan, yang berkembang bukan kesejahteraan rakyat—melainkan konsentrasi kekuatan ekonomi.

Dan ketika kekuatan ekonomi semakin terkonsentrasi, pertanyaan berikutnya bukan lagi “siapa yang boleh berjualan?”

Melainkan: Siapa sesungguhnya yang menguasai kehidupan ekonomi kita?

0 Komentar

© Copyright 2022 - gajah putih News.com