REVISI UUPA: JIKA JAKARTA PERCAYA, MENGAPA ACEH MASIH DIATUR?
Aceh Diberi Otonomi, Tetapi Masih Dicurigai
Ilmuwan Politik dan Akademisi/Guru pada Sekolah Pascasarjana (SPs) USK, Aceh
Dua puluh satu tahun setelah perdamaian Helsinki, Aceh kembali berada pada sebuah persimpangan penting: apakah revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) benar-benar akan menjadi jalan menuju politik Aceh yang lebih baik, atau justru menjadi pintu masuk baru bagi pengurangan kewenangan Aceh?
Pertanyaan ini tidak boleh dijawab secara emosional. Ia harus dibaca melalui sejarah konflik, filsafat perdamaian, teori desentralisasi, politik kekuasaan, serta pengalaman dua dekade implementasi UUPA.
Sebab, UUPA bukan undang-undang biasa. Ia bukan sekadar produk legislasi administratif sebagaimana undang-undang pemerintahan daerah pada umumnya. UUPA merupakan produk politik perdamaian yang lahir dari transformasi konflik bersenjata menjadi konflik politik yang diselesaikan melalui meja perundingan.
Karena itu, membicarakan revisi UUPA tanpa memahami roh perdamaian Helsinki adalah sebuah kekeliruan epistemologis.
UUPA lahir bukan dari ruang hampa : MoU Helsinki 15 Agustus 2005 memberikan kerangka politik baru bagi Aceh. Salah satu prinsip pentingnya adalah bahwa Aceh akan menjalankan kewenangan dalam hampir seluruh sektor urusan publik, sementara sejumlah bidang tertentu tetap menjadi kewenangan Pemerintah Republik Indonesia. Prinsip tersebut kemudian ditransformasikan ke dalam UUPA.
Dengan demikian, secara filosofis, UUPA merupakan jembatan antara perdamaian dan pemerintahan. Di sinilah persoalan kita.
Jembatan tidak akan membawa seseorang ke seberang apabila salah satu pihak terus-menerus memindahkan papan pijakannya.
Selama dua dekade, persoalan Aceh bukan hanya apakah UUPA cukup baik atau tidak. Persoalan yang lebih fundamental adalah: sejauh mana semangat politik yang melahirkan UUPA benar-benar dihormati dalam praktik penyelenggaraan negara?
Kajian akademik bahkan menunjukkan bahwa konsep self-government yang menjadi salah satu gagasan penting dalam perdamaian Aceh belum sepenuhnya terwujud.
Maka, jangan sampai kita melakukan kesalahan yang sama: memperbaiki teks undang-undang, tetapi membiarkan watak politik yang menjalankannya tetap sama.
Revisi UUPA: memperbaiki rumah atau mengecilkan rumah?
Pertanyaan paling penting bukan apakah UUPA perlu direvisi. Ya, UUPA memang membutuhkan penyempurnaan.
Dunia berubah. Struktur ekonomi berubah. Teknologi berubah. Tata kelola pemerintahan berubah. Persoalan fiskal berubah. Hubungan pusat-daerah berubah. Bahkan generasi Aceh yang lahir setelah perdamaian kini telah menjadi kekuatan sosial-politik baru.
Karena itu, revisi UUPA adalah sesuatu yang wajar. Tetapi revisi harus menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: Apakah revisi dimaksudkan untuk memperjelas dan memperkuat kekhususan Aceh, atau secara perlahan mengembalikan Aceh ke dalam pola sentralisasi lama dengan wajah yang lebih modern? Inilah yang harus dicermati.
Sebab sebuah undang-undang dapat direvisi dengan dua orientasi yang sangat berbeda.
Pertama, revisi sebagai koreksi, yaitu memperbaiki kekosongan, konflik norma, ketidakjelasan kewenangan, kelemahan fiskal, serta persoalan implementasi.
Kedua, revisi sebagai rekonsolidasi kekuasaan, yaitu menggunakan perubahan hukum untuk menarik kembali kewenangan daerah kepada pusat.
Jika yang kedua terjadi, maka revisi UUPA bukanlah reformasi hukum.
Ia adalah re-sentralisasi yang menggunakan bahasa legalistik. Dan Aceh harus sangat berhati-hati terhadap kemungkinan tersebut.
Masalah Aceh sebenarnya bukan kekurangan aturan
Ada kecenderungan dalam politik Indonesia bahwa setiap masalah dianggap dapat diselesaikan dengan membuat atau mengubah undang-undang.
Padahal, dalam teori kelembagaan, aturan formal tidak otomatis menghasilkan perilaku politik yang sesuai dengan aturan tersebut.
Douglass North telah lama menjelaskan bahwa institusi bukan hanya aturan formal, tetapi juga norma, insentif dan pola perilaku yang membentuk bagaimana aturan dijalankan.
Dengan kata lain: Undang-undang dapat berubah dalam satu malam, tetapi budaya kekuasaan tidak berubah semudah itu.
Karena itu, persoalan UUPA tidak dapat dilihat hanya dari bunyi pasalnya. Ada persoalan political will. Ada persoalan trust. Ada persoalan distribusi kewenangan. Ada persoalan hubungan pusat-daerah. Dan ada persoalan klasik dalam politik Indonesia: ketidakpercayaan pusat terhadap daerah dan ketidakpercayaan daerah terhadap pusat. Inilah lingkaran setan yang harus diputus.
Pusat harus berhenti melihat Aceh dengan kacamata kecurigaan
Saya berpandangan bahwa UUPA akan jauh lebih efektif apabila Pemerintah Pusat benar-benar bersedia mempercayai Aceh dan tidak terus-menerus bertingkah sebagai pemegang kendali terakhir atas hampir segala sesuatu.
Kalimat ini mungkin terdengar keras. Tetapi politik perdamaian memang membutuhkan keberanian untuk berbicara jujur.
Perdamaian tidak dibangun di atas kecurigaan permanen. Perdamaian dibangun di atas mutual trust—kepercayaan timbal balik.
MoU Helsinki sendiri menempatkan pembangunan rasa saling percaya sebagai salah satu prinsip penting transformasi konflik. Maka menjadi paradoks apabila setelah senjata berhenti berbicara, politik kecurigaan justru terus dipelihara melalui mekanisme administratif.
Jika pusat mengatakan kepada Aceh, “Anda memiliki kewenangan”, tetapi pada saat yang sama terus mengatur detail kewenangan tersebut dari Jakarta, maka secara substantif yang diberikan bukanlah otonomi.
Itu hanya delegasi yang dapat ditarik kembali kapan saja. Dan delegasi bukanlah self-government.
Otonomi tanpa kepercayaan hanyalah otonomi di atas kertas
Dalam teori desentralisasi modern, otonomi bukan semata-mata soal siapa menerima anggaran lebih besar. Otonomi menyangkut siapa yang berhak mengambil keputusan, siapa yang bertanggung jawab atas keputusan itu, dan siapa yang menanggung konsekuensi politiknya.
Karena itu, tidak masuk akal memberikan kewenangan kepada Aceh tetapi kemudian membatasi ruang geraknya sedemikian rupa sehingga setiap keputusan strategis tetap harus menunggu persetujuan atau tafsir pusat.
Kalau Aceh diberi kewenangan tetapi pusat tetap ingin memegang kemudi, rem, pedal gas, bahkan menentukan arah jalan, lalu untuk apa gubernur, DPRA dan pemerintahan daerah?
Bukankah itu sekadar otonomi administratif dengan ilusi politik?
Kajian mengenai implementasi perdamaian Aceh juga menunjukkan bahwa Jakarta tetap mempertahankan otoritas menentukan dalam sejumlah bidang dan bahwa pengaturan otonomi yang berjalan belum sepenuhnya memenuhi ekspektasi self-government.
Di sinilah pemerintah pusat harus introspeksi.
Aceh tidak meminta Indonesia bubar. Aceh meminta kesepakatan yang telah melahirkan perdamaian dihormati secara konsisten. Itu dua hal yang berbeda.
Tetapi Aceh juga harus bercermin
Kritik terhadap pusat tidak berarti Aceh boleh mencuci tangan. Tidak.
Aceh juga harus melakukan evaluasi serius terhadap dirinya sendiri. UUPA tidak akan menjadi obat mujarab jika elite Aceh hanya sibuk memperdebatkan kewenangan tetapi gagal menggunakan kewenangan tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Apa gunanya kewenangan besar apabila kemiskinan tetap tinggi?
Apa gunanya dana besar apabila pembangunan tidak berkualitas?
Apa gunanya kekhususan apabila politik lokal hanya menghasilkan perebutan proyek dan jabatan?
Apa gunanya kewenangan ekonomi apabila sumber daya alam Aceh tidak menghasilkan nilai tambah yang signifikan bagi rakyat?
Di sinilah kritik harus diarahkan ke dua sisi.
Jakarta harus berhenti terlalu curiga kepada Aceh. Aceh juga harus berhenti terlalu banyak menyalahkan Jakarta. Sebab perdamaian bukan tiket untuk saling menuduh. Perdamaian adalah tanggung jawab bersama untuk membangun institusi yang lebih baik.
Jangan jadikan revisi UUPA sekadar transaksi fiskal
Perdebatan mengenai fiskal memang penting. Bahkan pembahasan revisi UUPA saat ini banyak bersentuhan dengan persoalan kewenangan dan pembiayaan. Dalam perkembangan terbaru, terdapat pembahasan mengenai usulan Dana Otonomi Khusus Aceh sebesar 2,5 persen dan berbagai aspek kewenangan lainnya. Tetapi UUPA jangan direduksi menjadi undang-undang tentang uang.
Jika demikian, kita telah kehilangan roh sejarahnya. UUPA adalah instrumen politik, hukum dan pembangunan yang lahir untuk memastikan transformasi konflik menjadi perdamaian yang bermartabat.
Karena itu, yang harus diperjuangkan bukan hanya berapa persen dana yang diterima Aceh.
Yang jauh lebih penting adalah: berapa besar kewenangan yang benar-benar diberikan, seberapa jelas batas kewenangan pusat dan Aceh, bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa kewenangan, bagaimana sumber daya alam dikelola, bagaimana kekhususan politik Aceh dijamin, serta bagaimana seluruh kewenangan itu menghasilkan kesejahteraan rakyat. Revisi UUPA harus menjadi desain baru hubungan pusat-Aceh yang lebih dewasa. Bukan sekadar tawar-menawar anggaran.
Politik Aceh harus naik kelas
Ada satu hal yang juga harus dikatakan secara jujur. Jangan sampai elite Aceh hanya menjadi kuat ketika berhadapan dengan Jakarta, tetapi lemah ketika berhadapan dengan rakyat sendiri. Politik Aceh harus naik kelas dari politik tuntutan menjadi politik kapasitas.
Aceh tidak cukup berkata: “Berikan kewenangan kepada kami.”
Aceh harus sekaligus mampu menunjukkan: “Kami mampu mengelola kewenangan itu dengan transparan, profesional, demokratis dan bertanggung jawab.”
Inilah yang disebut credible commitment dalam teori politik.
Kepercayaan tidak lahir dari pidato. Kepercayaan lahir dari konsistensi perilaku. Jika Aceh menuntut kewenangan, maka Aceh harus menunjukkan kapasitas.
Jika pusat menuntut akuntabilitas, pusat juga harus konsisten menghormati kewenangan yang telah diberikan.
Jangan meminta Aceh bertanggung jawab atas sesuatu yang kewenangannya tidak sepenuhnya dimiliki. Dan jangan memberikan kewenangan kepada Aceh jika setiap saat pusat ingin mengambil kembali kewenangan itu.
Revisi UUPA harus menjadi kontrak politik baru
Karena itu, saya melihat revisi UUPA bukan sekadar pekerjaan legislasi. Ia harus menjadi rekonstruksi kontrak politik antara Aceh dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kontrak politik tersebut harus dibangun di atas empat prinsip.
Pertama, trust.
Pusat dan Aceh harus berhenti memelihara politik kecurigaan.
Kedua, clarity.
Batas kewenangan pusat dan Aceh harus jelas. Tidak boleh setiap persoalan menjadi wilayah abu-abu yang akhirnya ditentukan oleh tafsir pusat.
Ketiga, accountability.
Kewenangan yang besar harus disertai pertanggungjawaban publik yang besar pula.
Keempat, welfare.
Ukuran keberhasilan UUPA bukan berapa banyak pasal yang berhasil dinegosiasikan, tetapi seberapa jauh rakyat Aceh memperoleh pendidikan yang lebih baik, kesehatan yang lebih layak, ekonomi yang lebih produktif, lapangan kerja, keadilan dan kesejahteraan.
Inilah yang disebut positive peace—perdamaian yang bukan sekadar ketiadaan perang, tetapi hadirnya keadilan, kesejahteraan dan institusi yang dipercaya masyarakat.
Jadi, mungkinkah politik Aceh berubah menjadi lebih baik?
Mungkin. Tetapi tidak otomatis karena revisi UUPA. Revisi undang-undang hanyalah instrumen.
Yang menentukan adalah political will. Jika Jakarta bersungguh-sungguh menghormati kekhususan Aceh, tidak terus-menerus mencurigai, tidak terlalu banyak mengatur, dan memberikan ruang bagi Aceh untuk mengurus urusannya sendiri dalam koridor konstitusi, maka UUPA dapat menjadi instrumen konsolidasi perdamaian.
Sebaliknya, jika revisi UUPA digunakan untuk mempersempit kewenangan, mengembalikan sentralisasi, memperbanyak kontrol administratif, atau mengubah substansi kesepakatan damai secara sepihak, maka revisi justru dapat melahirkan kekecewaan politik baru.
Bukan berarti konflik bersenjata akan kembali. Tetapi ketidakpercayaan akan tumbuh kembali. Dan politik yang kehilangan kepercayaan adalah politik yang rapuh.
Kajian terbaru tahun 2026 bahkan menegaskan bahwa persoalan implementasi UUPA masih menyangkut penyempitan kewenangan, pemenuhan hak korban, simbol daerah dan keadilan transisional. Artinya, pekerjaan rumah perdamaian Aceh memang belum selesai.
Jangan revisi perdamaian dengan semangat kekuasaan
Pada akhirnya, kita harus memahami satu hal: UUPA bukan hadiah Jakarta kepada Aceh. Dan UUPA juga bukan kemenangan Aceh atas Jakarta.
UUPA adalah kompromi sejarah untuk menghentikan konflik dan membangun masa depan bersama. Karena itu, revisinya harus dilakukan dengan semangat yang sama: dialog, kesetaraan, kepercayaan dan penghormatan terhadap kesepakatan.
Jakarta harus belajar bahwa memberikan ruang bukan berarti kehilangan kedaulatan. Aceh juga harus belajar bahwa memperoleh kewenangan bukan berarti memperoleh kebebasan tanpa batas. Keduanya harus bertemu pada satu prinsip konstitusional:
Indonesia tetap satu, tetapi kesatuan tidak harus berarti keseragaman. Justru negara yang matang adalah negara yang mampu mengelola keragaman dengan memberikan ruang yang proporsional bagi kekhususan daerah.
Maka, jika Pemerintah Pusat benar-benar menginginkan Aceh menjadi bagian yang kuat dari Indonesia, berikan kepercayaan kepada Aceh. Jangan setiap kewenangan dibaca sebagai ancaman.
Jangan setiap kekhususan dibaca sebagai separatisme. Dan jangan setiap kritik dari Aceh dianggap sebagai pembangkangan.
Sebaliknya, kepada elite Aceh saya juga ingin mengatakan: Jangan menuntut kewenangan hanya untuk memperbesar kekuasaan elite. Tuntutlah kewenangan untuk memperbesar kesejahteraan rakyat.
Sebab pada akhirnya, sejarah tidak akan bertanya siapa yang paling keras berteriak di Jakarta atau Banda Aceh.
Sejarah akan bertanya: Apakah perdamaian Helsinki benar-benar telah mengubah kehidupan rakyat Aceh menjadi lebih bermartabat?
Jika jawabannya belum, maka masalah kita bukan sekadar kurangnya pasal. Masalah kita adalah kurangnya kepercayaan, kurangnya keberanian politik, dan terlalu banyaknya kepentingan kekuasaan.
Karena itu, revisi UUPA harus menjadi kesempatan untuk mengakhiri politik kecurigaan. Jakarta, berhentilah terlalu curiga kepada Aceh.
Aceh, berhentilah terlalu bergantung kepada Jakarta.
Bangunlah hubungan yang dewasa: pusat kuat, Aceh kuat, rakyat lebih kuat. Sebab perdamaian yang sejati bukan hanya ketika senjata berhenti berbunyi.
Perdamaian sejati adalah ketika kepercayaan mulai bekerja, kewenangan dihormati, keadilan dirasakan, dan rakyat tidak lagi menjadi penonton dari perdebatan elite tentang siapa yang paling berkuasa.
0 Komentar