GPN / ACEH TENGGARA — Polemik terkait pengelolaan Dana Desa (Kute) Lawe Bekung Tampahan, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara, kembali mencuat. Pj Pengulu Lawe Bekung Tampahan, Susi, menyebut pemberitaan mengenai dugaan persoalan dalam pengelolaan anggaran desa sebagai berita palsu.
Pernyataan tersebut disampaikan Susi saat dikonfirmasi terkait sejumlah dugaan persoalan dalam pengelolaan Dana Desa Lawe Bekung Tampahan tahun anggaran 2024 dan 2025, Kamis (10/9/2026).
Sikap tersebut mendapat sorotan dari aktivis LSM KOREK, Riko Andalas. Ia menilai seorang pejabat desa seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, khususnya dalam hal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran yang bersumber dari uang negara.
“Pj Pengulu seharusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, terutama dalam pengelolaan anggaran Dana Desa yang harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Riko.
Riko juga meminta Bupati Aceh Tenggara agar lebih selektif dalam menentukan dan mengangkat Penjabat Pengulu. Menurutnya, aspek kecakapan, kepribadian, integritas dan moralitas perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan pejabat yang memimpin pemerintahan desa.
“Pengulu di kute merupakan panutan dan menjadi salah satu contoh dalam tata sosial dan budaya masyarakat. Karena itu, integritas dan tanggung jawab harus menjadi perhatian,” katanya.
Minta Inspektorat Lakukan Audit Khusus
Riko Andalas meminta Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara melakukan audit khusus terhadap penggunaan Dana Desa Lawe Bekung Tampahan, Kecamatan Badar, untuk tahun anggaran 2024, 2025 dan 2026.
Menurut Riko, terdapat sejumlah kegiatan dan program yang perlu mendapat penjelasan serta pemeriksaan lebih lanjut, terutama terkait realisasi anggaran dan kesesuaiannya dengan dokumen perencanaan serta pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Untuk tahun anggaran 2024, sejumlah pos anggaran yang menjadi sorotan antara lain penyelenggaraan festival kesenian sebesar Rp35 juta, penyelenggaraan pos keamanan desa Rp20 juta, bidang kawasan permukiman Rp12 juta, serta pembuatan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa sebesar Rp10 juta.
Selain itu, terdapat anggaran Posyandu/Polindes sekitar Rp10,13 juta, penyelenggaraan makanan tambahan kelas ibu hamil dan kelas lansia serta insentif kader Posyandu sebesar Rp32,75 juta.
Kemudian operasional pemerintahan desa, termasuk ATK, honor PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut serta listrik dan telepon, tercatat sekitar Rp30,5 juta.
Pos lainnya meliputi penyusunan dokumen APBDes/APBDes perubahan dan LPJ APBDes serta dokumen terkait sebesar Rp16,15 juta, musyawarah desa Rp6 juta, musyawarah perencanaan desa/Musrenbang Rp7 juta, serta pemutakhiran profil desa sebesar Rp14,5 juta.
Yang juga menjadi perhatian adalah anggaran ketahanan pangan desa melalui program lumbung pangan sebesar sekitar Rp337,325 juta.
Anggaran Tahun 2025 Juga Disorot
Sementara pada tahun anggaran 2025, sejumlah kegiatan yang disebut Riko perlu diperiksa antara lain penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat di bidang hukum dan perlindungan masyarakat sebesar Rp15 juta, pengelolaan dan pembuatan instalasi komunikasi dan informasi Rp9 juta, serta perpustakaan desa dan pengadaan buku sebesar Rp6,7 juta.
Kemudian pembangunan atau peningkatan pengerasan jalan usaha tani sebesar Rp40 juta, Posyandu Rp20 juta, kawasan permukiman Rp11 juta, serta operasional pemerintah kute sebesar Rp12 juta.
Terdapat pula anggaran operasional pemerintah desa yang meliputi ATK, honor PKPKD dan PPKD, perlengkapan kantor serta pakaian dinas sebesar Rp15 juta.
Sementara dana ketahanan pangan melalui program lumbung pada tahun 2025 disebut mencapai sekitar Rp169,626 juta.
Riko menegaskan, seluruh angka dan kegiatan tersebut menurutnya perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi oleh Inspektorat. Ia meminta agar tidak ada pihak yang mengambil kesimpulan sebelum dilakukan audit dan pemeriksaan terhadap dokumen serta realisasi kegiatan di lapangan.
“Kami meminta Inspektorat melakukan audit khusus. Kalau seluruh kegiatan tersebut memang telah dilaksanakan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan, tentu hasil audit akan menjelaskannya,” ujar Riko.
Pj Pengulu: Berita Palsu
Sementara itu, Pj Pengulu Lawe Bekung Tampahan, Susi, saat dikonfirmasi terkait pemberitaan dan dugaan persoalan pengelolaan Dana Desa tersebut menyatakan bahwa informasi yang diberitakan merupakan berita palsu.
Pernyataan tersebut menjadi bantahan dari pihak pemerintah Kute Lawe Bekung Tampahan atas tudingan yang disampaikan oleh Riko Andalas.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara mengenai apakah telah atau akan dilakukan audit khusus terhadap pengelolaan Dana Desa Lawe Bekung Tampahan tahun anggaran 2024, 2025 dan 2026.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pj Pengulu Lawe Bekung Tampahan maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai seluruh kegiatan dan penggunaan anggaran yang menjadi sorotan.
0 Komentar